
Bagi
seorang pelaku usaha, dalam memilih bentuk perusahaan untuk usaha yang
dijalankannya harus disesuaikan dengan kebutuhannya. Apabila pelaku usaha
tersebut masih memiliki keterbatasan modal karena usaha yang ditekuninya masih
dalam skala kecil, maka menjadi baik baginya untuk mendaftarkan usahanya dalam
bentuk Perseroan Komanditer (CV). Bentuk usaha apapun yang...