Bagi
seorang pelaku usaha, dalam memilih bentuk perusahaan untuk usaha yang
dijalankannya harus disesuaikan dengan kebutuhannya. Apabila pelaku usaha
tersebut masih memiliki keterbatasan modal karena usaha yang ditekuninya masih
dalam skala kecil, maka menjadi baik baginya untuk mendaftarkan usahanya dalam
bentuk Perseroan Komanditer (CV). Bentuk usaha apapun yang ditawarkan kepada
para pelaku usaha tentu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, dalam
hal ini termasuk CV.
Berikut kelebihan CV
dibandingkan bentuk perusahaan lainnya
Kemudahan dalam menentukan
nama
Apabila
pelaku usaha berniat untuk mendaftarkan usahanya dalam bentuk CV, maka ia tidak
perlu dipusingkan dengan nama perusahaan yang dijalankannya. Hal ini dikarenakan
tidak ada batasan mengenai penggunaan nama suatu CV sehingga memungkinkan bagi
pelaku usaha memilih nama yang hampir sama atau menyerupai perusahaan lainnya.
Sebagai
informasi, dengan adanya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham)
nomor 17 tahun 2018, permohonan pendartaran CV diajukan melalui Sistem
Administrasi Badan Usaha (SABU) dengan ketentuan bahwa nama yang diajukan belum
dipakai secara sah oleh bentuk perusahaan lain dalam sistem SABU. Adanya
ketentuan ini tetap memudahkan pelaku usaha untuk menentukan nama perusahaannya
dikarenakan belum tentu nama perusahaan yang sama telah terdaftar dalam sistem
SABU sebelumnya.
Prosedur pendirian yang
singkat
Salah
satu kelebihan CV dapat dilihat dari prosedurnya yang sederhana dan tidak
memakan waktu lama. Pendirian CV hanya memakan waktu sekitar 25-35 hari kerja.
Lamanya proses ini tergantung pada prosedur yang dilakukan serta kelengkapan
berkas dari CV yang didaftarkan.
Biaya relatif murah
Kelebihan
CV lainnya adalah besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku usaha yang
relatif murah. Hal ini juga dikarenakan proses pendiriannya yang tidak perlu
memakan waktu lama sehingga memudahkan pelaku usaha mendapatkan izin usaha
lebih cepat.
Dibentuk atas dasar
kesepakatan
Karena
bukan merupakan badan hukum yang memiliki aturan mengikat, ketentuan dan aturan
dalam suatu CV ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama para pihak, baik itu
sekutu komanditer selaku pesero pasif ataupun sekutu komplementer selaku pesero
aktif. Kelebihan CV ini memungkinkan para pihak untuk ikut berperan dalam
berjalannya perusahaan.
Tanggung jawab pesero pasif
terbatas
Apabila
terjadi suatu konflik pada saat berjalannya CV, maka pesero pasif memiliki
tanggung jawab yang terbatas. Tanggung jawab yang dibebankan padanya tidak
melebihi besaran modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan.
Tidak membutuhkan modal yang
besar
Lain
halnya dengan PT yang memiliki ketentuan mengenai modal dasar perusahaan, dalam
CV tidak ditentukan besaran modal yang harus dikeluarkan. Hal ini memungkinkan
adanya modal tambahan yang cukup besar yang dapat masuk ke perusahaan.
Memungkinkan untuk berkembang
Saat
ini CV dapat dikatakan sudah banyak dikenal khususnya di Indonesia, sehingga
memungkinkan bagi pelaku usaha untuk melakukan ekspansi demi mengembangkan
perusahaannya.
Di samping berbagai macam
kelebihan CV yang telah diuraikan di atas, bentuk usaha ini juga memiliki
kekurangan di antaranya:
Mudah terjadi konflik
Dalam
CV, baik pesero aktif maupun pasif dapat memiliki andil terhadap perusahaan.
Keterlibatan serta peran serta pihak-pihak tersebut memungkinkan timbulnya
konflik atau permasalahan khususnya di kalangan internal perusahaan.
Lama berdirinya tidak menentu
Di
samping kelebihan CV dari segi prosedur yang cepat dan biayanya yang relatif
murah, hal tersebut ternyata tidak menjamin bahwa CV yang didirikan dapat
bertahan lama. Kelemahan CV yang rentan terjadinya konflik sehingga tidak ada
jaminan mengenai masa hidup atau jangka waktu bertahannya suatu CV.
Kekuasaan dan pengawasan yang
cukup rumit
Para
pendiri CV, pesero aktif dan pesero pasif ikut berperan dalam menentukan arah
yang akan dituju oleh perusahaan. Oleh karena itu, dalam suatu CV tidak hanya
satu-dua orang saja yang dapat berkuasa dan melakukan pengawasan. Hal inilah
yang menimbulkan kemungkinan-kemungkinan bahwa aktivitas di dalam perusahaan
tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya.
Tanggung jawabnya dapat
melibatkan harta pribadi
Pesero
aktif dalam suatu CV memiliki peran dan tanggung jawab yang cukup besar. Hal
ini dikarenakan pesero aktif bertindak melakukan kegiatan usaha mewakili nama
perusahaan, termasuk dalam hal kaitannya dengan kepentingan dengan pihak
ketiga.
Selain
sulit menarik kembali investasi yang telah masuk ke dalam perusahaan, apabila
terjadi kerugian dimana harta perusahaan tidak cukup untuk menutup kerugian
tersebut maka harta pribadi dari pihak pesero aktif yang nantinya ikut
dilibatkan untuk menutupi kerugian perusahaan. Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa pesero aktif memiliki tanggung jawab penuh terhadap perusahaan bahkan
pertanggungjawabannya itu dapat melibatkan harta pribadinya.
Berdasarkan
kekurangan dan kelebihan CV tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat
mempertimbangkan secara matang apabila hendak mendaftarkan bidang usaha yang
dijalankannya. Sebagai tambahan, sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 17 tahun 2018 bahwa saat ini CV juga
memiliki surat ketetapan kemenkumham yang hampir mirip dengan PT. Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa hal tersebut menambah kelebihan CV yang dapat
dipertimbangkan.