Tahapan, Proses, dan Keuntungan serta Kelemahan Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi

Penyelesaian sengketa melalui litigasi artinya menggunakan pengadilan berikut sistem peradilan sipil untuk menyelesaikan permasalahan.

Rekomendasi Tempat Sertifikasi Pelatihan K3

Kebutuhan staf ahli K3 memang tengah meningkat seiring kesadaran membangun lingkungan kerja...

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label tips hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tips hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Juli 2018

Perhatikan Hal-Hal Berikut Ini Sebelum Mengundurkan Diri





Sebelum mengundurkan diri secara sukarela, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para pekerja agar proses pengunduran diri dapat berjalan lancar.




Meninggalkan satu perusahaan untuk bekerja di perusahaan lain memang sudah wajar terjadi. Jenjang karir dan penghasilan yang lebih baik, serta pekerjaan yang sesuai dengan minat merupakan sedikit hal yang menjadi alasan seorang pekerja mengundurkan diri dari perusahaan lamanya.



Sayangnya, proses dan tahapan pengunduran diri ini kadang belum sepenuhnya dipahami oleh para pekerja. Padahal, aturan dan ketentuan mengenai pengunduran diri ini sudah tercantum di dalam undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan Kemenakertrans. Karena tidak mengikuti prosedur yang sesuai, banyak pekerja yang kemudian pengunduran dirinya ditolak atau bahkan uang pesangon mengundurkan diri yang ditahan oleh perusahaan.


Untuk mengetahui bagaimana proses pengunduran diri yang benar dan hak-hak apa saja yang didapatkan pekerja saat mereka mengundurkan diri, akan dijelaskan lebih lanjut di bawah ini.



Syarat Mengundurkan Diri

Pada pasal 162 ayat 3 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, pekerja yang mengundurkan diri wajib memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu, yaitu:

1.      Pengajuan permohonan mengundurkan diri secara tertulis paling lambat 30 hari atau 1 bulan sebelum tanggal pengunduran diri.
2.      Tidak terikat di dalam ikatan dinas.
3.      Masih tetap melaksanakan kewajiban dan tugasnya hingga tanggal pengunduran diri.


Jika ketiga syarat di atas tidak dipenuhi oleh karyawan yang akan mengajukan pengunduran diri, maka perusahaan memiliki hak untuk memberikan sanksi atau penundaan izin pengunduran diri. Mengenai sanksi apa yang diterima oleh pekerja jika tidak memenuhi syarat-syarat di atas, semuanya diserahkan kembali kepada pihak perusahaan. Undang-undang tidak mengaturnya secara detail. Namun, bagi karyawan dengan perjanjian waktu tertentu (PKWT) sanksi yang didapatkan sudah jelas tertulis di dalam surat perjanjian. Pengenaan sanksi ini juga sudah tercantum di dalam pasal 62 UU Ketenagakerjaan.


Terkait syarat pertama, perusahaan bisa saja menetapkan syarat pengajuan pengunduran diri lebih dari 30 hari, misalnya 60 hari sebelum tanggal pengunduran diri. Semuanya tergantung dari peraturan, perjanjian kerja, dan perjanjian kerja bersama yang dimiliki oleh tiap-tiap perusahaan.


Syarat 30 hari diasumsikan sebagai jangka waktu perusahaan dalam mencari pengganti dari pekerja yang mengundurkan diri. Undang-undang juga hanya mengatur jangka waktu minimal saja, bukan maksimal, jadi sah-sah saja bila perusahaan memberikan syarat 2 month notice, misalnya. Apalagi, untuk posisi-posisi tertentu memang membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mencari pengganti.



Hak-Hak yang Didapatkan Pekerja

Tidak semua hak bisa dibayarkan kepada karyawan yang mengundurkan diri. Hak-hak yang diberikan tergantung dari jenis pengunduran diri masing-masing pekerja. Contohnya, bagi karyawan yang mengundurkan diri lewat PHK atau tidak atas inisiatif pribadi maka hak-hak yang diperoleh sesuai undang-undang meliputi uang penghargaan masa kerja, uang pesangon mengundurkan diri, dan uang pengganti hak.


Bagi pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela, menurut undang-undang hanya berhak mendapatkan UPH dan uang pisah saja. Besarnya uang pisah juga ditentukan oleh masing-masing perusahaan. Biasanya, besaran uang pisah ini perhitungannya disamakan dengan UPMK atau uang pesangon yang diatur di dalam undang-undang.


Namun, aturan di dalam undang-undang tidak melarang perusahaan untuk tidak memberikan hak-hak lainnya kepada pekerja yang mengundurkan diri. Ada beberapa perusahaan yang juga memberikan uang pesangon mengundurkan diri juga UMPK, di samping memberikan uang pisah dan UPH. Semuanya dikembalikan lagi terhadap peraturan di dalam masing-masing perusahaan.


Agar hubungan antara pekerja dan perusahaan tetap baik, sebaiknya proses pengunduran diri bisa diurus dengan baik tanpa ada konflik





Rabu, 18 April 2018

Peraturan Izin Edar Bahan Pangan dan Minuman di Indonesia



Bahan pangan dan minuman yang beredar di Indonesia harus mengikuti aturan khusus yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini terutama berlaku ketat bagi bahan pangan dan minuman yang berasal dari luar negeri dan beredar di Indonesia.
Dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia, tercantum beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh siapa saja yang ingin menjual produk makanan dan minuman, khusus dari luar negeri.


Persyaratan Pemasukan
Bahan pangan dan minuman yang masuk dan beredar di Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Selain itu, harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor. Pemasukan ini harus dilakukan oleh perusahaan maupun importir di bidang obat dan makanan.
Ketentuan lain adalah perlunya persetujuan dari Kepala Badan. Persetujuan tersebut terdiri atas SKI Border atau SKI Post Border.
Setelah mengajukan permohonan untuk SKI Border dan SKI Post Border, pemohon perlu menunggu paling lama 1 hari kerja. SKI Border atau SKI Post Border ini akan diterbitkan secara elektronik dan tidak memerlukan cap atau tanda tangan basah. Surat ini dapat dicetak oleh pemohon melalui sistem Indonesia National Single Window.


Pemasukan Bahan Pangan dan Minuman oleh Industri Kecil dan Menengah
Untuk keperluan industri kecil dan menengah, pemasukan bahan pangan dan minuman diatur dalam BAB VII. Dalam bagian ini, bahan pangan dan minuman untuk peruntukan tersebut tidak boleh diperjualbelikan atau hanya dapat digunakan untuk keperluan sendiri.
Namun, bahan ini tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor. Demikian pula, pemohon harus mengajukan permohonan SKI Border atau SKI Post Border seperti yang dilakukan oleh importir.
Nah, jika pemohon belum memiliki Angka Pengenal Impor, pengajuan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan atau importir lain yang memenuhi ketentuan di bidang impor. Di sini, importir bertindak sebagai Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border. Sementara itu, bahan pangan dan minuman tersebut hanya diperuntukkan untuk pemilik barang.
Sebagai kelengkapan, diperlukan beberapa dokumen tambahan, yaitu surat perjanjian kerja sama pemasukan barang dengan pemilik barang serta Nomor Pokok Wajib Pajak pemilik barang.


Sanksi Jika Peraturan Dilanggar
Importir wajib menyampaikan laporan pendistribusian dan penggunaan bahan baku tersebut kepada BPOM setiap 3 (tiga) bulan. Dalam hal ini, BPOM memiliki hak untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan atas pelaksanaan pemasukan bahan tersebut kepada importir atau industri kecil dan menengah.
Apabila pemohon didapati melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, ada sanksi yang akan diberikan. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemasukan atau peredaran, dan pemusnahan atau re-ekspor.
Apabila dokumen yang diunggah untuk mendapatkan SKI Border atau SKI Post Border terbukti palsu, permohonan akan ditolak dan pemohon tidak lagi diizinkan untuk mengajukan permohonan untuk produk terkait selama 1 tahun. Pelanggaran juga bisa diganjar dengan tidak disediakan pelayanan prioritas selama 2 tahun.
Masuknya bahan pangan dan minuman yang tidak sesuai ketentuan sangat berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Pada kenyataannya, ada saja bahan pangan dan minuman yang ternyata harus diteliti lebih lanjut karena beberapa kondisi, misalnya bahan pangan dan minuman yang mengandung alkohol.

Dengan mengetahui informasi seputar aturan izin edar bahan pangan dan minuman ini, masyarakat Indonesia diharapkan dapat lebih waspada sehingga tidak mengalami gangguan kesehatan, baik jangka pendek maupun jangka panjang.


Jika Anda kesulitan atau tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan pengurusan ke lembaga yang berwenang, gunakan jasa konsultan hukum seperti BPL untuk membantu menguruskannya untuk Anda. Serahkan semua dokumen dan berkas yang dibutuhkan pada konsultan dan percayakan prosesnya pada mereka. biasanya, menggunakan jasa konsultan hukum dalam mengurus izin edar atau perizinan lainnya bisa lebih mudah, meskipun Anda diharuskan mengeluarkan biaya ekstra.


Sumber referensi: Corporate Lawyers Indonesia

Rabu, 21 Februari 2018

Ini Peraturan Pemerintah Tentang Produk Halal yang Terbaru



Sebagai negara yang memiliki umat Islam terbanyak, Indonesia memasang aturan ketat soal peredaran produk makanan dan minuman. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin, mengatakan bahwa sertifikat halal sangat penting untuk kepentingan bersama. Beliau mengharapkan semua barang bisa mendapatkan sertifikasi di tahun 2018.


Sampai saat ini, peraturan pemerintah tentang produk halal yang terbaru sedang dirancang. Nantinya, hal tersebut menjadi peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Dilansir dari website Kementerian Agama RI, mengenai PP terkini segera diluncurkan di tahun 2018. Tujuannya supaya lembaga terkait bisa mengeksekusi tugas masing-masing.


Definisi Produk Halal
Kata “halal” berasal dari Bahasa Arab yang artinya, diperbolehkan. Istilah tersebut kerap kali digunakan untuk menyatakan kategori makanan dan minuman. Jika tak layak dikonsumsi, masyarakat biasa menyebutnya haram.

Walaupun sudah ada lembaga khusus yang menentukan kehalalan produk, tidak ada salahnya mengetahui definisinya. Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 1, suatu produk dinyatakan halal jika sesuai dengan syariat Islam.
Sementara itu, produk yang dimaksud meliputi, makanan, minuman, kosmetik, obat, dan hasil rekayasa genetik. Produk halal juga mencakup bahan baku, proses pembuatan, pengolahan, penyimpanan, hingga pendistribusian.


Dasar Hukum yang Mengatur Produk Halal
Mendukung Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah mengesahkan beberapa aturan tambahan. Berikut ini dasar hukum yang memaparkan kriteria produk halal sampai kewajiban memberikan label.
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pangan.
  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1996 Tentang Pencantuman Tulisan Halal pada Makanan.
  • Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Penetapan Produk Halal Tahun 2006.
·    Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya.

Semua pasal di dokumen tersebut tidak hanya berlaku bagi konsumen, tetapi juga pelaku usaha. Sebagaimana bunyi Pasal 8 dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ayat pertama di pasal ini menyebutkan bahwa, pelaku usaha tidak diperbolehkan memproduksi barang dan/atau jasa yang melanggar ketentuan halal.

Proses pengolahan, pengemasan, sampai pengiriman antara produk halal dan tidak halal wajib dipisahkan. Selanjutnya, pelaku usaha wajib menyematkan label pada produk masing-masing. Aturan ini tertuang secara gamblang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 25 Tentang Jaminan Produk halal.


Cara Mendapatkan Label Produk Halal
Supaya mudah memperoleh label halal, produk Anda harus memenuhi syarat. Lalu, bagaimana cara mengetahui kelayakannya? Berikut ini merupakan langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mendapatkan label halal.

1.    Tahap pertama, mendaftarkan produk ke kantor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI). Sampai di sana, Anda akan diminta mengisi formulir.
2. Jika formulir sudah selesai diisi, serahkan kepada petugas bersama dengan dokumen pendukung.
3.  Formulir akan diperiksa oleh tim audit. Jadi, Anda mesti persiapkan data-data perusahaan dan produk secara lengkap.
4.  Hasil audit didiskusikan dalam rapat auditor di LPPOM MUI.
5. Selanjutnya hasil temuan auditor disidangkan dalam sidang komisi Fatwa MUI. Jika produk memenuhi syarat, lembaga terkait akan menetapkan sertifikat halal.

Sebelum menerima sertifikat halal, biasanya pelaku usaha dikenai biaya administrasi. Nominalnya tergantung jenis produk yang dikeluarkan. Meski begitu, label halal wajib dicantumkan setelah sertifikat diterima.

Demikian ulasan seputar peraturan pemerintah tentang produk halal. Untuk informasi lengkap mengenai pendampingan sertifikasi halal dan konsultasi hukum, Anda bisa mengunjungi situs https://bplawyers.co.id/.


Tentunya pendampingan konsultan hukum dalam sertifikasi produk halal sangatlah diperlukan agar kegiatan mendapatkan sertifikasi ini dapat berjalan dengan lancar.



Minggu, 04 Februari 2018

Penanganan terhadap Pelaku Pelanggaran Hak Cipta di Indonesia



Kurang pahamnya masyarakat terhadap hukum yang melidungi hak cipta menyebabkan banyak pelanggaran yang terjadi, yang bahkan dianggap sudah wajar dan biasa. Tidak heran jika banyak ditemukan pelanggaran terhadap hukum tersebut.
Jika sudah seperti itu, apa yang harus dilakukan ketika diketahui ada yang melanggar hak cipta? Nah, berikut adalah ulasan tentang hak cipta dan tindakan apa yang harus dilakukan ketika mengetahui pelanggaran tersebut.

Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran terhadap hak cipta dapat terjadi dalm berbagai bentuk. Contoh pelanggaran yang sering terjadi di masyarakat, di antaranya penggunaan tulisan, foto, lagu, atau video milik seseorang—penulis, seniman atau penerbit—ke dalam sebuah situs tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pemiliknya.
Contoh lainnya, yakni menjual DVD atau CD bajakan yang berisi lagu, film, atau software. Begitu juga dengan penggunaan merek sebuah barang, yang mana antara merek yang ditiru dengan merek peniru memiliki kesamaan baik dari segi penyajian, penulisan, dan kemiripan bunyinya.
Dalam rumah bernyanyi (karaoke) juga rawan terjadi pelanggaran hak cipta. Lagu-lagu yang dipakai dalam rumah bernyanyi sejatinya harus memiliki izin dan membayarkan royalti kepada musisi dan produsennya.
Contoh pelanggaran lainnya adalah perekaman atau pendokumentasian film yang sedang ditayangkan di bioskop kemudian disebarluaskan.


Hal yang Dilakukan ketika Menemui Pelangaran
Jika ditanya, “Apa yang harus dilakukan ketika diketahui ada yang melanggar hak cipta?” Maka hal pertama yang harus dilakukan adalah memastikan terlebih dahulu kebenaran dugaan pelanggaran tersebut.
Tidak semua yang terlihat seperti pelangggaran hak cipta juga termasuk di dalamnya. Karena jika semua yang terlihat pelanggaran dimasukkan dalam jenis pelanggaran hak cipta, maka bagaimana nasib para pengamen jalanan? Bukannya mereka menyanyikan lagu-lagu artis ibu kota ketika mengamen? Dan tentunya, mereka belum memiinta izin kepada penyanyi yang asli atau bahkan pencipta lagu dan produsennya.
Ketika telah dipastikan bahwa pelaku benar-benar melakukan pelanggaran, seperti menuliskan lirik dari lagu milik musisi ternama di sebuah situs milik pribadi tanpa memiliki izin, kemudian memublikasikannya, maka pelaku tersebut dapat dilaporkan ke pihak yang berwenang, yakni kementrian yang menangani pelanggaran hak cipta.
Pengambilan tindakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yan berbunyi "Setiap orang yang mengetahui pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait melalui sistem elektronik untuk penggunaan secara komersil dapat melaporkan kepada menteri".


Faktor Pemicu Pelanggaran Hak Cipta
Setiap peristiwa pasti memiliki penyebab di baliknya. Begitu juga dengan peristiwa terjadinya pelanggaran hak cipta. Berikut adalah beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
1.      Kurang tajamnya penegakan hukum mengakibatkan maraknya pelanggaran terhadap hak cipta sehingga masih saja banyak ditemui penjual yang menjajakan kaset lagu atau film bajakan, baik itu di pinggir jalan atau bahkan di pusat perbelanjaan besar.
2.      Pemahaman masyarakat tentang hak cipta yang masih kurang sehingga kurang bisa membedakan mana yang termasuk pelanggaran dan mana yang bukan. Kendala ini dapat diatasi dengan melakukan sosialisasi kepada mesyarakat tentang pentingnya hak cipta dan dampaknya yang akan dirasakan, bukan saja oleh pemilik hak cipta melainkan juga oleh masyarakat secara luas.
3.      Keadaan ekonomi masyarakat juga turut memberikan andil terhadap terjadinya pelanggaran hak cipta. Perkembangan ekonomi yang lambat secara tidak langsung membuat pembajakan sulit dihindari. Ketimbang membeli produk-produk orisinal, masyarakat lebih memilih untuk menggunakan produk berharga murah—bahkan gratis—dengan kualitas yang mirip dengan aslinya.


Demikianlah ulasan tentang apa yang harus dilakukan ketika diketahui ada yang melanggar hak cipta. Semoga ulasan ini dapat membantu Anda menentukan langkah apa yang harus diambil. Yuk, sama-sama saling mengawasi!

BP LAWYERS DAPAT MEMBANTU ANDAKAMI DAPAT MEMBANTU ANDA DALAM MEMBERIKAN SOLUSI TERBAIK DALAM MERANCANG DAN MENYIAPKAN SELURUH KEBUTUHAN TERKAIT  PENYELESAIAN SENGKETA MEREK MELALUI FORUM ARBITRASE BAIK DI BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA ATAU LEMBAGA ARBITRASE LAINNYA. ANDA DAPAT MENGHUBUNGI KAMI MELALUI:
E : ASK@BPLAWYERS.CO.ID H : +6221-8067-4920

Selasa, 30 Januari 2018

Apakah Perjanjian yang Tidak Menggunakan Meterai Tidak Sah?


Img src: tokopedia.

Dalam kehidupan sehari-hari, Anda tentu sudah familier dengan surat perjanjian atau kontrak. Mulai dari perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa, perjanjian ketenagakerjaan, dan sebagainya. Pada setiap perjanjian Anda juga akan menemukan pengesahan di atas meterai. Lalu timbul pertanyaan: Apakah perjanjian yang tidak menggunakan meterai tidak sah?
Terkait penggunaan meterai, tidak sedikit masyarakat yang sering keliru memahami penggunaannya dalam suatu perjanjian. Mereka seringkali beranggapan bahwa meterai adalah tanda bahwa perjanjian yang dibuat dan disepakati itu sah. Sementara, perjanjian tanpa adanya meterai, bisa dianggap sebagai sesuatu yang tidak sah dan bisa dibatalkan.
Mengacu pada Undang Undang Nomor 13 tahun 1995 tentang Bea Meterai, dan diatur lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Materai, fungsi dan hakikat utama dari Bea Meterai yang perlu Anda cermati, yakni:
1.      Bea Meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu. Surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhkan meterai tidak membuat pernyataan atau perjanjian tersebut menjadi tidak sah. Akan tetapi, jika Anda memang bermaksud untuk menjadikan surat pernyataan atau perjanjian tersebut sebagai alat bukti di pengadilan, maka harus dilunasi Bea Meterai yang terutang.
2.      Bea Meterai, surat perjanjian, dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian yang bersifat perdata, merupakan salah satu dokumen yang dikenakan bea meterai.
Sementara itu, Pasal 1 huruf a Kepmenkeu No. 476/KMK.03/2002 Tahun 2002 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Cara Pemeteraian Kemudian mengatur bahwa pemeteraian dapat dilakukan kemudian, atas suatu dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai.
Berdasarkan ketentuan tersebut, bea meterai bisa memiliki kekuatan hukum di pengadilan dengan terlebih dahulu dilengkapi syarat administratifnya. Artinya jika Anda akan menggunakan bea meterai sebagai alat bukti di pengadilan, selesaikan dahulu denda administrasi sebesar 200% harga meterai. Jangka waktu penyelesaian yang disyaratkan yakni 5 tahun sejak tanggal perjanjian dibuat.
Dengan demikian, meterai bukanlah acuan tentang sah atau tidak sahnya suatu perjanjian. Ketentuan hukum yang mengatur pengesahan ini termuat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (burgerleijk wetboek). Berikut 4 unsur yang merupakan syarat sahnya suatu perjanjian:
1.      Adanya kesepakatan para pihak yang terlibat, yang dibuktikan dengan adanya tanda tangan para pihak yang membuat perjanjian.
2.      Adanya kecakapan dari para pihak yang membuat perjanjian, yang mengharuskan kedua pihak memiliki kapasitas dalam hukum untuk menandatangangani perjanjian. Pihak-pihak yang dianggap tidak memiliki kapasitas, yakni orang di bawah umur, orang dibawah pengampuan, orang gila/orang yang tidak bisa berpikir.
3.      Objek perjanjian yang jelas dan pasti. Misalnya dalam suatu transaksi jual beli rumah, harus disampaikan deskripsi yang jelas tentang rumah yang menjadi objek perjanjian tersebut.
4.      Perjanjian yang dibuat mencakup hal-hal yang tidak bertentangan dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Perjanjian harus memuat syarat dan ketentuan yang halal dan memiliki maksud serta tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum. Hal ini perlu diperhatikan dalam pemuatan klausul-klausul tertentu yang harus dipastikan bebas dari ketentuan-ketentuan pelanggaran pencucian uang, narkotika, dan obat-obatan terlarang.
Sesuai pembahasan 4 unsur yang termuat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pertanyaan “Apakah perjanjian yang tidak menggunakan meterai tidak sah?” pun bisa terjawab tanpa harus memicu kekeliruan lebih lanjut.

Referensi: BPL