Tahapan, Proses, dan Keuntungan serta Kelemahan Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi

Penyelesaian sengketa melalui litigasi artinya menggunakan pengadilan berikut sistem peradilan sipil untuk menyelesaikan permasalahan.

Rekomendasi Tempat Sertifikasi Pelatihan K3

Kebutuhan staf ahli K3 memang tengah meningkat seiring kesadaran membangun lingkungan kerja...

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 08 Oktober 2019

Serba Serbi Singkat: Outsourcing



img src: BP Lawyers

Di era yang serba praktis ini muncul berbagai peluang bisnis di masyarakat, salah satunya adalah perusahaan outsourcing. Outsourcing atau outsource berarti mempekerjakan seorang tenaga kerja yang berasal dari pihak ketiga. Pihak ketiga ini adalah perusahaan outsourcing itu sendiri. Perusahaan outsourcing menyediakan tenaga kerja dengan keahlian tertentu yang bersifat teknis yang dibutuhkan oleh perusahaan.

Sistem tenaga kerja outsourcing meskipun tidak diatur secara detail dalam UU Ketenagakerjaan, telah disebutkan dalam Pasal 64 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya dengan perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Outsourcing sering digunakan karena tenaga kerja yang disediakan sudah terlatih sehingga menghemat anggaran perusahaan untuk melakukan pelatihan. Selain itu outsourcing juga tidak memerlukan rekrutmen sehingga perusahaan dapat fokus ke inti kegiatan bisnisnya saja.

Dalam perjanjian kerja outsourcing telah diatur mengenai jangka waktu bekerja yang relatif singkat. Pekerja tidak perlu takut di-PHK oleh perusahaan karena perusahaan harus memenuhi jangka waktu tersebut untuk dapat mengeluarkan pekerja outsource. Begitu keluar pun ia tetap tercatat di perusahaan outsourcing sehingga hanya perlu menunggu untuk ditempatkan di perusahaan selanjutnya yang membutuhkan tenaganya.

Gaji dan tunjangan beserta waktu pembayaran pekerja outsource langsung diberikan oleh perusahaan berdasarkan kesepakatan tanpa dipotong oleh perusahaan outsourcing. Hal ini menjadi salah satu kelebihan dalam melakukan pekerjaan outsourcing.

Pekerja outsource melakukan pekerjaan yang di luar inti kegiatan bisnis perusahaan. Misalnya sebagai petugas keamanan, penjaga kebersihan, petugas parkir, atau petugas catering.