Rabu, 03 Januari 2018

Tahapan, Proses, dan Keuntungan serta Kelemahan Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi



Berdasarkan prosesnya, ada dua cara yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa, yaitu secara litigasi dan nonlitigasi. Penyelesaian sengketa melalui litigasi artinya menggunakan pengadilan berikut sistem peradilan sipil untuk menyelesaikan permasalahan. Sementara itu, penyelesaian sengketa secara nonlitigasi berarti menggunakan jalur selain pengadilan atau lebih dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif.

Dalam pelaksanaannya, penyelesaian sengketa melalui litigasi mempertemukan semua pihak yang terlibat dalam sengketa. Pertemuan ini ditujukan untuk saling mengemukakan pembelaan dan haknya di depan pengadilan, tepatnya majelis hakim. Hasil akhir dari proses litigasi ini adalah win-lose solutions, artinya hanya satu pihak yang berhasil memenangkan kasus.

Karakteristik Hukum Litigasi:
Secara umum, ada 5 karakteristik utama dari penggunaan litigasi sebagai jalur penyelesaian hukum, yaitu:

1.    Aturan dan prosedurnya formal dan terstruktur.
2.    Semua pihak harus hadir dan berpartisipasi.
3.    Masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk mempresentasikan bukti dan alasan di pengadilan.
4.    Keputusan yang dikeluarkan berdasarkan hukum dan bersifat mengikat.
5.    Diberlakukannya upaya hukum bagi pihak yang kalah.

Tahapan Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi
Ada dua tahap yang harus dipenuhi dalam menyelesaikan sengketa melalui litigasi, yaitu administrasi dan yudisial. Pada tahapan administratif, pelapor mendaftarkan gugatan kepada kantor Pengadilan Negeri dan membayar uang muka. Pihak pengadilan lalu akan mencatat berkas gugatan dan menetapkan majelis hakim yang akan mengadili. Setelah hari sidang ditetapkan oleh hakim ketua, panitera kemudian akan melayangkan surat panggilan.

Sementara itu, tahap yudisial mencakup pemeriksaan perkara hingga tindakan hukum secara keseluruhan. Setelah pemeriksaan perkara, pengadilan akan mengusahakan adanya mediasi. Lalu, gugatan akan dibacakan, dan pada tahap ini pula tergugat boleh menyampaikan pembelaan dan bukti. Setelah masing-masing pihak menyampaikan argumennya, majelis hakim akan membuat kesimpulan dan membaca putusan akhir.

Proses Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi
Hasil putusan hukum tentu hanya akan menguntungkan satu pihak, entah pihak penggugat atau tergugat. Biasanya, pihak yang kalah dalam sidang akan mengajukan upaya hukum untuk mengajukan pembelaan terhadap putusan hakim. Upaya hukum yang ditempuh bisa berupa banding dan kasasi.

Dalam litigasi, banding menjadi upaya pertama yang akan ditempuh oleh pihak yang kalah untuk melakukan pemeriksaan kembali. Jika dirasa masih belum cukup, pihak yang kalah berhak untuk melakukan kasasi. Dalam proses kasasi, peninjauan tidak dilakukan sepenuhnya oleh Mahkamah Agung, tetapi hanya terbatas pada proses hukumnya. Proses penyelesaian sengketa melalui litigasi dianggap selesai apabila semua upaya hukum telah ditempuh.

Keunggulan dan Kelemahan Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi
Masing-masing jalur hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi pasti memiliki keunggulan dan kelemahan. Penggunaan litigasi untuk menyelesaikan sengketa dipilih karena memiliki keunggulan sebagai berikut:
1.    Proses dilakukan secara formal.
2.    Keputusan dibuat oleh hakim dan tidak boleh melibatkan kedua belah pihak.
3.    Berorientasi pada fakta-fakta hukum yang ada.
4.    Proses persidangan dilakukan secara terbuka dan dalam waktu singkat.
5.    Keputusan yang dibuat bersifat final dan memaksa.



Meskipun demikian, penyelesaian sengketa melalui litigasi juga memiliki kelemahan, yaitu:
1.        Hakim yang tidak berpengalaman. Sebagai pemimpin tertinggi persidangan, hakim tentu harus memahami dan mengetahui segala jenis hukum juga perundangannya. Oleh karena kedua belah pihak tidak diperbolehkan memilih pemimpin persidangan, maka hakim terpilih harus bersifat netral dan adil.
2.        Kepastian hukum yang tidak stabil. Indonesia memiliki tiga lembaga hukum, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Jika keputusan Pengadilan Negeri dianggap kurang memuaskan, pihak yang kalah bisa mengajukan banding dan kasasi yang tentunya akan memakan banyak waktu.


Demikianlah pembahasan mengenai tahapan, proses, dan keuntungan serta kelemahan penyelesaian sengketa melalui litigasi. Semoga bermanfaat, khususnya bagi Anda yang hendak menyelesaikan sengketa.

0 komentar:

Posting Komentar