Berdasarkan prosesnya, ada dua
cara yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa, yaitu secara litigasi dan
nonlitigasi. Penyelesaian sengketa
melalui litigasi artinya menggunakan pengadilan berikut sistem peradilan
sipil untuk menyelesaikan permasalahan. Sementara itu, penyelesaian sengketa
secara nonlitigasi berarti menggunakan jalur selain pengadilan atau lebih
dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif.
Dalam pelaksanaannya, penyelesaian sengketa melalui litigasi
mempertemukan semua pihak yang terlibat dalam sengketa. Pertemuan ini ditujukan
untuk saling mengemukakan pembelaan dan haknya di depan pengadilan, tepatnya
majelis hakim. Hasil akhir dari proses litigasi ini adalah win-lose solutions, artinya hanya satu
pihak yang berhasil memenangkan kasus.
Karakteristik Hukum Litigasi:
Secara umum, ada 5 karakteristik
utama dari penggunaan litigasi sebagai jalur penyelesaian hukum, yaitu:
1.
Aturan dan
prosedurnya formal dan terstruktur.
2.
Semua pihak
harus hadir dan berpartisipasi.
3.
Masing-masing
pihak memiliki kesempatan untuk mempresentasikan bukti dan alasan di pengadilan.
4.
Keputusan
yang dikeluarkan berdasarkan hukum dan bersifat mengikat.
5.
Diberlakukannya
upaya hukum bagi pihak yang kalah.
Tahapan Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi
Ada dua tahap yang harus dipenuhi
dalam menyelesaikan sengketa melalui litigasi, yaitu administrasi dan yudisial.
Pada tahapan administratif, pelapor mendaftarkan gugatan kepada kantor Pengadilan
Negeri dan membayar uang muka. Pihak pengadilan lalu akan mencatat berkas
gugatan dan menetapkan majelis hakim yang akan mengadili. Setelah hari sidang
ditetapkan oleh hakim ketua, panitera kemudian akan melayangkan surat
panggilan.
Sementara itu, tahap yudisial
mencakup pemeriksaan perkara hingga tindakan hukum secara keseluruhan. Setelah
pemeriksaan perkara, pengadilan akan mengusahakan adanya mediasi. Lalu, gugatan
akan dibacakan, dan pada tahap ini pula tergugat boleh menyampaikan pembelaan dan
bukti. Setelah masing-masing pihak menyampaikan argumennya, majelis hakim akan
membuat kesimpulan dan membaca putusan akhir.
Proses Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi
Hasil putusan hukum tentu hanya
akan menguntungkan satu pihak, entah pihak penggugat atau tergugat. Biasanya,
pihak yang kalah dalam sidang akan mengajukan upaya hukum untuk mengajukan
pembelaan terhadap putusan hakim. Upaya hukum yang ditempuh bisa berupa banding
dan kasasi.
Dalam litigasi, banding menjadi
upaya pertama yang akan ditempuh oleh pihak yang kalah untuk melakukan
pemeriksaan kembali. Jika dirasa masih belum cukup, pihak yang kalah berhak
untuk melakukan kasasi. Dalam proses kasasi, peninjauan tidak dilakukan
sepenuhnya oleh Mahkamah Agung, tetapi hanya terbatas pada proses hukumnya.
Proses penyelesaian sengketa melalui
litigasi dianggap selesai apabila semua upaya hukum telah ditempuh.
Keunggulan dan Kelemahan Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi
Masing-masing jalur hukum, baik
litigasi maupun nonlitigasi pasti memiliki keunggulan dan kelemahan. Penggunaan
litigasi untuk menyelesaikan sengketa dipilih karena memiliki keunggulan
sebagai berikut:
1.
Proses
dilakukan secara formal.
2.
Keputusan
dibuat oleh hakim dan tidak boleh melibatkan kedua belah pihak.
3.
Berorientasi
pada fakta-fakta hukum yang ada.
4.
Proses
persidangan dilakukan secara terbuka dan dalam waktu singkat.
5.
Keputusan
yang dibuat bersifat final dan memaksa.
Meskipun demikian, penyelesaian sengketa melalui litigasi
juga memiliki kelemahan, yaitu:
1.
Hakim yang
tidak berpengalaman. Sebagai pemimpin tertinggi persidangan, hakim tentu harus
memahami dan mengetahui segala jenis hukum juga perundangannya. Oleh karena
kedua belah pihak tidak diperbolehkan memilih pemimpin persidangan, maka hakim
terpilih harus bersifat netral dan adil.
2.
Kepastian
hukum yang tidak stabil. Indonesia memiliki tiga lembaga
hukum, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Jika
keputusan Pengadilan Negeri dianggap kurang memuaskan, pihak yang kalah bisa
mengajukan banding dan kasasi yang tentunya akan memakan banyak waktu.
Demikianlah pembahasan mengenai tahapan, proses, dan keuntungan serta
kelemahan penyelesaian sengketa melalui litigasi. Semoga bermanfaat, khususnya
bagi Anda yang hendak menyelesaikan sengketa.
0 komentar:
Posting Komentar