Tahapan, Proses, dan Keuntungan serta Kelemahan Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi

Penyelesaian sengketa melalui litigasi artinya menggunakan pengadilan berikut sistem peradilan sipil untuk menyelesaikan permasalahan.

Rekomendasi Tempat Sertifikasi Pelatihan K3

Kebutuhan staf ahli K3 memang tengah meningkat seiring kesadaran membangun lingkungan kerja...

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 30 Agustus 2019

Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha CV




Bagi seorang pelaku usaha, dalam memilih bentuk perusahaan untuk usaha yang dijalankannya harus disesuaikan dengan kebutuhannya. Apabila pelaku usaha tersebut masih memiliki keterbatasan modal karena usaha yang ditekuninya masih dalam skala kecil, maka menjadi baik baginya untuk mendaftarkan usahanya dalam bentuk Perseroan Komanditer (CV). Bentuk usaha apapun yang ditawarkan kepada para pelaku usaha tentu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, dalam hal ini termasuk CV.

Berikut kelebihan CV dibandingkan bentuk perusahaan lainnya

Kemudahan dalam menentukan nama

Apabila pelaku usaha berniat untuk mendaftarkan usahanya dalam bentuk CV, maka ia tidak perlu dipusingkan dengan nama perusahaan yang dijalankannya. Hal ini dikarenakan tidak ada batasan mengenai penggunaan nama suatu CV sehingga memungkinkan bagi pelaku usaha memilih nama yang hampir sama atau menyerupai perusahaan lainnya.

Sebagai informasi, dengan adanya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 17 tahun 2018, permohonan pendartaran CV diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) dengan ketentuan bahwa nama yang diajukan belum dipakai secara sah oleh bentuk perusahaan lain dalam sistem SABU. Adanya ketentuan ini tetap memudahkan pelaku usaha untuk menentukan nama perusahaannya dikarenakan belum tentu nama perusahaan yang sama telah terdaftar dalam sistem SABU sebelumnya.

Prosedur pendirian yang singkat

Salah satu kelebihan CV dapat dilihat dari prosedurnya yang sederhana dan tidak memakan waktu lama. Pendirian CV hanya memakan waktu sekitar 25-35 hari kerja. Lamanya proses ini tergantung pada prosedur yang dilakukan serta kelengkapan berkas dari CV yang didaftarkan.

Biaya relatif murah

Kelebihan CV lainnya adalah besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku usaha yang relatif murah. Hal ini juga dikarenakan proses pendiriannya yang tidak perlu memakan waktu lama sehingga memudahkan pelaku usaha mendapatkan izin usaha lebih cepat.

Dibentuk atas dasar kesepakatan

Karena bukan merupakan badan hukum yang memiliki aturan mengikat, ketentuan dan aturan dalam suatu CV ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama para pihak, baik itu sekutu komanditer selaku pesero pasif ataupun sekutu komplementer selaku pesero aktif. Kelebihan CV ini memungkinkan para pihak untuk ikut berperan dalam berjalannya perusahaan.

Tanggung jawab pesero pasif terbatas

Apabila terjadi suatu konflik pada saat berjalannya CV, maka pesero pasif memiliki tanggung jawab yang terbatas. Tanggung jawab yang dibebankan padanya tidak melebihi besaran modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan.

Tidak membutuhkan modal yang besar

Lain halnya dengan PT yang memiliki ketentuan mengenai modal dasar perusahaan, dalam CV tidak ditentukan besaran modal yang harus dikeluarkan. Hal ini memungkinkan adanya modal tambahan yang cukup besar yang dapat masuk ke perusahaan.

Memungkinkan untuk berkembang

Saat ini CV dapat dikatakan sudah banyak dikenal khususnya di Indonesia, sehingga memungkinkan bagi pelaku usaha untuk melakukan ekspansi demi mengembangkan perusahaannya.


Di samping berbagai macam kelebihan CV yang telah diuraikan di atas, bentuk usaha ini juga memiliki kekurangan di antaranya:

Mudah terjadi konflik

Dalam CV, baik pesero aktif maupun pasif dapat memiliki andil terhadap perusahaan. Keterlibatan serta peran serta pihak-pihak tersebut memungkinkan timbulnya konflik atau permasalahan khususnya di kalangan internal perusahaan.

Lama berdirinya tidak menentu

Di samping kelebihan CV dari segi prosedur yang cepat dan biayanya yang relatif murah, hal tersebut ternyata tidak menjamin bahwa CV yang didirikan dapat bertahan lama. Kelemahan CV yang rentan terjadinya konflik sehingga tidak ada jaminan mengenai masa hidup atau jangka waktu bertahannya suatu CV.

Kekuasaan dan pengawasan yang cukup rumit

Para pendiri CV, pesero aktif dan pesero pasif ikut berperan dalam menentukan arah yang akan dituju oleh perusahaan. Oleh karena itu, dalam suatu CV tidak hanya satu-dua orang saja yang dapat berkuasa dan melakukan pengawasan. Hal inilah yang menimbulkan kemungkinan-kemungkinan bahwa aktivitas di dalam perusahaan tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya.

Tanggung jawabnya dapat melibatkan harta pribadi

Pesero aktif dalam suatu CV memiliki peran dan tanggung jawab yang cukup besar. Hal ini dikarenakan pesero aktif bertindak melakukan kegiatan usaha mewakili nama perusahaan, termasuk dalam hal kaitannya dengan kepentingan dengan pihak ketiga.

Selain sulit menarik kembali investasi yang telah masuk ke dalam perusahaan, apabila terjadi kerugian dimana harta perusahaan tidak cukup untuk menutup kerugian tersebut maka harta pribadi dari pihak pesero aktif yang nantinya ikut dilibatkan untuk menutupi kerugian perusahaan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pesero aktif memiliki tanggung jawab penuh terhadap perusahaan bahkan pertanggungjawabannya itu dapat melibatkan harta pribadinya.

Berdasarkan kekurangan dan kelebihan CV tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat mempertimbangkan secara matang apabila hendak mendaftarkan bidang usaha yang dijalankannya. Sebagai tambahan, sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 17 tahun 2018 bahwa saat ini CV juga memiliki surat ketetapan kemenkumham yang hampir mirip dengan PT. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hal tersebut menambah kelebihan CV yang dapat dipertimbangkan.


Mau mendirikan CV yuk lihat syarat dan prosedur lengkap mendirikan CV disini