Tahapan, Proses, dan Keuntungan serta Kelemahan Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi

Penyelesaian sengketa melalui litigasi artinya menggunakan pengadilan berikut sistem peradilan sipil untuk menyelesaikan permasalahan.

Rekomendasi Tempat Sertifikasi Pelatihan K3

Kebutuhan staf ahli K3 memang tengah meningkat seiring kesadaran membangun lingkungan kerja...

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Januari 2019

BPSK - Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen






UU No.8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen mengatur tentang masalah sengketa yang ditangani oleh BPSK.



Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dibuat untuk melindungi konsumen dari tindakan yang tidak benar dari pelaku usaha. Maksud tindakan yang tidak benar ini ada banyak, misal barang yang dijual tidak sesuai dengan rincian, pelanggaran perjanjian, dan masalah lain yang harus diselesaikan dengan benar.


Nah, berkaitan dengan sengketa dan juga peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), berikut pokok-pokok UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau UUPK.

1. Penyelesaian Sengketa

Berdasarkan BAB X UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 46:

(1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

(2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.

(3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

(4) Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.

Melanjutkan uraian di atas, pada Pasal 47, gugatan bisa dilakukan oleh konsumen yang dirugikan atau ahli waris, sekelompok konsumen dengan kepentingan sama (class action), lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, dan pemerintah/instansi tertentu.

2. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tertuang pada Pasal 49 hingga Pasal 58. Pada Bab XI dari UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini tertuang isi tentang pembentukan BPSK di tingkat Kabupaten/Kota, syarat anggota, dan isi dari lembaga. Selanjutnya tugas dan kewenangan dari BPSK juga tersaji di sini masalah penyelesaian dan putusan.

3. Penanganan oleh BPSK secara Arbitrase

Berdasarkan Pasal 52 huruf (a) pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPSK memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa konsumen melalui mediasi atau arbitrase. Penyelesaian ini merupakan kesepakatan dari konsumen dan juga pelaku usaha.

4. Putusan oleh BPSK

Saat melakukan persidangan pihak BPSK akan membuat majelis yang terdiri dari paling sedikit 3 orang. Anggota majelis terdiri dari pihak pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Kalau dalam persidangan pelaku usaha yang digugat tidak datang, biasanya sidang akan dilanjutkan dan memberi kesempatan hingga persidangan kedua sebelum akhirnya gugat konsumen diterima.

Selanjutnya pihak BPSK akan mengeluarkan putusan paling lama 21 hari kera setelah gugatan diterima. Pihak tergugat harus melakukan putusan dari BPSK selambatnya 7 haru setelah menerima surat putusan. Kalau ingin menolak bisa dilakukan maksimal 14 hari setelah menerima putusan.

Kalau pihak yang digugat tidak memberi respons selama 14 hari, mereka dianggap menerimanya. Konsumen berhak mendapatkan apa yang mereka tuntut. Kalau dalam periode tertentu pelaku usaha kembali tidak memberikan respons, berkas bisa segera dilimpahkan ke penyidik untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Biasanya tindakan eksekusi akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri tempat konsumen dirugikan oleh pelaku usaha.

Inilah beberapa hal tentang UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau UUPK yang berkaitan dengan sengketa dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK). Semoga bisa Anda gunakan sebagai rujukan.

Sumber: BP Lawyers




Rabu, 18 April 2018

Peraturan Izin Edar Bahan Pangan dan Minuman di Indonesia



Bahan pangan dan minuman yang beredar di Indonesia harus mengikuti aturan khusus yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini terutama berlaku ketat bagi bahan pangan dan minuman yang berasal dari luar negeri dan beredar di Indonesia.
Dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia, tercantum beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh siapa saja yang ingin menjual produk makanan dan minuman, khusus dari luar negeri.


Persyaratan Pemasukan
Bahan pangan dan minuman yang masuk dan beredar di Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Selain itu, harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor. Pemasukan ini harus dilakukan oleh perusahaan maupun importir di bidang obat dan makanan.
Ketentuan lain adalah perlunya persetujuan dari Kepala Badan. Persetujuan tersebut terdiri atas SKI Border atau SKI Post Border.
Setelah mengajukan permohonan untuk SKI Border dan SKI Post Border, pemohon perlu menunggu paling lama 1 hari kerja. SKI Border atau SKI Post Border ini akan diterbitkan secara elektronik dan tidak memerlukan cap atau tanda tangan basah. Surat ini dapat dicetak oleh pemohon melalui sistem Indonesia National Single Window.


Pemasukan Bahan Pangan dan Minuman oleh Industri Kecil dan Menengah
Untuk keperluan industri kecil dan menengah, pemasukan bahan pangan dan minuman diatur dalam BAB VII. Dalam bagian ini, bahan pangan dan minuman untuk peruntukan tersebut tidak boleh diperjualbelikan atau hanya dapat digunakan untuk keperluan sendiri.
Namun, bahan ini tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor. Demikian pula, pemohon harus mengajukan permohonan SKI Border atau SKI Post Border seperti yang dilakukan oleh importir.
Nah, jika pemohon belum memiliki Angka Pengenal Impor, pengajuan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan atau importir lain yang memenuhi ketentuan di bidang impor. Di sini, importir bertindak sebagai Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border. Sementara itu, bahan pangan dan minuman tersebut hanya diperuntukkan untuk pemilik barang.
Sebagai kelengkapan, diperlukan beberapa dokumen tambahan, yaitu surat perjanjian kerja sama pemasukan barang dengan pemilik barang serta Nomor Pokok Wajib Pajak pemilik barang.


Sanksi Jika Peraturan Dilanggar
Importir wajib menyampaikan laporan pendistribusian dan penggunaan bahan baku tersebut kepada BPOM setiap 3 (tiga) bulan. Dalam hal ini, BPOM memiliki hak untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan atas pelaksanaan pemasukan bahan tersebut kepada importir atau industri kecil dan menengah.
Apabila pemohon didapati melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, ada sanksi yang akan diberikan. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemasukan atau peredaran, dan pemusnahan atau re-ekspor.
Apabila dokumen yang diunggah untuk mendapatkan SKI Border atau SKI Post Border terbukti palsu, permohonan akan ditolak dan pemohon tidak lagi diizinkan untuk mengajukan permohonan untuk produk terkait selama 1 tahun. Pelanggaran juga bisa diganjar dengan tidak disediakan pelayanan prioritas selama 2 tahun.
Masuknya bahan pangan dan minuman yang tidak sesuai ketentuan sangat berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Pada kenyataannya, ada saja bahan pangan dan minuman yang ternyata harus diteliti lebih lanjut karena beberapa kondisi, misalnya bahan pangan dan minuman yang mengandung alkohol.

Dengan mengetahui informasi seputar aturan izin edar bahan pangan dan minuman ini, masyarakat Indonesia diharapkan dapat lebih waspada sehingga tidak mengalami gangguan kesehatan, baik jangka pendek maupun jangka panjang.


Jika Anda kesulitan atau tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan pengurusan ke lembaga yang berwenang, gunakan jasa konsultan hukum seperti BPL untuk membantu menguruskannya untuk Anda. Serahkan semua dokumen dan berkas yang dibutuhkan pada konsultan dan percayakan prosesnya pada mereka. biasanya, menggunakan jasa konsultan hukum dalam mengurus izin edar atau perizinan lainnya bisa lebih mudah, meskipun Anda diharuskan mengeluarkan biaya ekstra.


Sumber referensi: Corporate Lawyers Indonesia

Rabu, 21 Februari 2018

Ini Peraturan Pemerintah Tentang Produk Halal yang Terbaru



Sebagai negara yang memiliki umat Islam terbanyak, Indonesia memasang aturan ketat soal peredaran produk makanan dan minuman. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin, mengatakan bahwa sertifikat halal sangat penting untuk kepentingan bersama. Beliau mengharapkan semua barang bisa mendapatkan sertifikasi di tahun 2018.


Sampai saat ini, peraturan pemerintah tentang produk halal yang terbaru sedang dirancang. Nantinya, hal tersebut menjadi peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Dilansir dari website Kementerian Agama RI, mengenai PP terkini segera diluncurkan di tahun 2018. Tujuannya supaya lembaga terkait bisa mengeksekusi tugas masing-masing.


Definisi Produk Halal
Kata “halal” berasal dari Bahasa Arab yang artinya, diperbolehkan. Istilah tersebut kerap kali digunakan untuk menyatakan kategori makanan dan minuman. Jika tak layak dikonsumsi, masyarakat biasa menyebutnya haram.

Walaupun sudah ada lembaga khusus yang menentukan kehalalan produk, tidak ada salahnya mengetahui definisinya. Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 1, suatu produk dinyatakan halal jika sesuai dengan syariat Islam.
Sementara itu, produk yang dimaksud meliputi, makanan, minuman, kosmetik, obat, dan hasil rekayasa genetik. Produk halal juga mencakup bahan baku, proses pembuatan, pengolahan, penyimpanan, hingga pendistribusian.


Dasar Hukum yang Mengatur Produk Halal
Mendukung Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah mengesahkan beberapa aturan tambahan. Berikut ini dasar hukum yang memaparkan kriteria produk halal sampai kewajiban memberikan label.
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pangan.
  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1996 Tentang Pencantuman Tulisan Halal pada Makanan.
  • Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Penetapan Produk Halal Tahun 2006.
·    Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya.

Semua pasal di dokumen tersebut tidak hanya berlaku bagi konsumen, tetapi juga pelaku usaha. Sebagaimana bunyi Pasal 8 dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ayat pertama di pasal ini menyebutkan bahwa, pelaku usaha tidak diperbolehkan memproduksi barang dan/atau jasa yang melanggar ketentuan halal.

Proses pengolahan, pengemasan, sampai pengiriman antara produk halal dan tidak halal wajib dipisahkan. Selanjutnya, pelaku usaha wajib menyematkan label pada produk masing-masing. Aturan ini tertuang secara gamblang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 25 Tentang Jaminan Produk halal.


Cara Mendapatkan Label Produk Halal
Supaya mudah memperoleh label halal, produk Anda harus memenuhi syarat. Lalu, bagaimana cara mengetahui kelayakannya? Berikut ini merupakan langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mendapatkan label halal.

1.    Tahap pertama, mendaftarkan produk ke kantor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI). Sampai di sana, Anda akan diminta mengisi formulir.
2. Jika formulir sudah selesai diisi, serahkan kepada petugas bersama dengan dokumen pendukung.
3.  Formulir akan diperiksa oleh tim audit. Jadi, Anda mesti persiapkan data-data perusahaan dan produk secara lengkap.
4.  Hasil audit didiskusikan dalam rapat auditor di LPPOM MUI.
5. Selanjutnya hasil temuan auditor disidangkan dalam sidang komisi Fatwa MUI. Jika produk memenuhi syarat, lembaga terkait akan menetapkan sertifikat halal.

Sebelum menerima sertifikat halal, biasanya pelaku usaha dikenai biaya administrasi. Nominalnya tergantung jenis produk yang dikeluarkan. Meski begitu, label halal wajib dicantumkan setelah sertifikat diterima.

Demikian ulasan seputar peraturan pemerintah tentang produk halal. Untuk informasi lengkap mengenai pendampingan sertifikasi halal dan konsultasi hukum, Anda bisa mengunjungi situs https://bplawyers.co.id/.


Tentunya pendampingan konsultan hukum dalam sertifikasi produk halal sangatlah diperlukan agar kegiatan mendapatkan sertifikasi ini dapat berjalan dengan lancar.



Kamis, 18 Januari 2018

Bisakah Hukum Perdata Menjadi Pidana | Hukum Indonesia



Tak pernah surutnya niat jahat untuk menipu membuat hukum tentang penipuan harus dipahami lebih lanjut. Masalahnya, sebagian besar masyarakat awam sering keliru membedakan kejahatan penipuan ke dalam hukum perdata atau pidana. Kekeliruan ini pun menimbulkan pertanyaan: Bisakah hukum perdata menjadi pidana?

Dilihat dari pengertiannya, hukum pidana memiliki maksud untuk melindungi kepentingan umum yang berdampak langsung terhadap masyarakat luas. Dampak yang dikategorikan sebagai tindak pidana, antara lain ancaman terhadap keamanan dan ketertiban umum, ketenteraman, serta kesejahteraan.

Ketentuan yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut membuat hukum pidana bersifat ultimum remedium. Artinya hukum ini menjadi rujukan atau upaya terakhir untuk penyelesaian suatu perkara. Sanksinya pun bersifat memaksa, sehingga apabila peraturannya dilanggar, hukuman pidana akan divonis kepada si pelaku.

Sementara, hukum perdata lebih bersifat privat. Hukum ini berfokus pada pengaturan perjanjian/kesepakatan yang dibuat perseorangan. Sesuai ketentuan yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per), hukum perdata hanya akan berdampak langsung terhadap para pihak yang terlibat/terikat dalam suatu perjanjian/kesepakatan.

Salah satu kasus perdata yang sering disalahartikan yakni perjanjian jual-beli atau utang-piutang antara individu. Apabila menyimak kembali definisi dan dampaknya, sangat jelas bahwa kasus hukum dalam suatu perjanjian tergolong dalam wilayah hukum perdata.

Namun yang banyak terjadi, kasus pengingkaran perjanjian tersebut malah menjadi perkara pidana (penipuan). Dalam hal pihak yang berutang kemudian melanggar janji pengembalian uang, maka hal tersebut merupakan peristiwa ingkar janji (wanprestasi).

Ketentuan tentang tindak pidana sendiri telah diatur pada Bab XXV Pasal 378 KUHP tentang Perbuatan Curang (bedrog):

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Sebagian besar kasus hukum perdata, yang kemudian menjadi perkara pidana, memang dimulai karena pengingkaran perjanjian maupun perselisihan bisnis. Setidaknya ada 2 hal yang mendasari suatu perkara perdata menjadi pidana, yakni:

1.      Tidak Ada Niat Baik
Ketika salah satu pihak yang terlibat perjanjian/kesepakatan tidak memiliki niat baik untuk mematuhi berjalannya kesepakatan, maka pasal penipuan dalam berbisnis sudah bisa dituduhkan. Misalnya penggunaan nama palsu atau serangkaian kebohongan, sebelum dibuatnya perjanjian.

2.      Proses dan Kepatuhan dalam Menjalankan Perjanjian
Situasi ini biasanya bisa langsung terasa ketika sejak sebelum perjanjian dibuat. Sebagai upaya pembuktian, Anda mungkin perlu memastikan kembali bahwa pihak yang bersepakat ternyata benar-benar melakukan tipu daya dan serangkaian kebohongan, yang menimbulkan kerugian. 
Berbagai yurisprudensi tentang kasus penipuan dan penggelapan yang berkedok wanprestasi atas suatu perjanjian, juga sudah banyak. Situasi ini jelas berbeda dengan keadaan pihak pengutang karena adanya kegagalan dalam bisnisnya, yang membuatnya tidak mampu mengembalikan utang. Namun Anda juga harus memastikan bahwa pihak pengutang memiliki niat baik untuk mengembalikan utangnya. 
Selanjutnya Anda bisa membuat kesepakatan penyelesaian pembayaran utang, sehingga tidak berpotensi menimbulkan tuduhan pidana berdasarkan pelanggaran pasal tertentu.

Berdasarkan contoh kasus yang paling sering disalahartikan tersebut, perubahan hukum perdata menjadi pidana bukanlah hal yang tidak mungkin terjadi. 

Hal yang terpenting, Anda harus memahami penerapan substansial, sekaligus menghindari kekeliruan atas pertanyaan: Bisakah hukum perdata menjadi pidana?

Baca Juga : Dasar- dasar keabsahan Digital signature di Indonesia

Referensi : BP Lawyers