Tahapan, Proses, dan Keuntungan serta Kelemahan Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi

Penyelesaian sengketa melalui litigasi artinya menggunakan pengadilan berikut sistem peradilan sipil untuk menyelesaikan permasalahan.

Rekomendasi Tempat Sertifikasi Pelatihan K3

Kebutuhan staf ahli K3 memang tengah meningkat seiring kesadaran membangun lingkungan kerja...

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 30 Desember 2018

Perhatikan 4 Tips Ini Sebelum Memilih Biro Jasa Pendirian PT, CV, atau PMA


Memilih biro jasa untuk mendirikan badan usaha tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ini dia 4 tips yang harus Anda perhatikan.

Dalam berbisnis, perusahaan Anda harus memiliki bentuk badan usaha tetap yang statusnya jelas dan sah. Hal ini penting supaya usaha Anda mendapatkan perlindungan serta ketetapan hukum untuk beroperasi di Indonesia. Tanpa adanya status badan usaha yang jelas, tidak ada jaminan bagi keamanan dan kenyamanan kegiatan bisnis Anda.


Tak hanya itu, status badan usaha yang tidak jelas juga akan mempersulit Anda dalam mengembangkan perusahaan. Sebab tanpa status tersebut, perusahaan Anda tidak akan mendapatkan berbagai kemudahan yang disediakan oleh pemerintah, seperti jaminan perlindungan hak kekayaan intelektual dan pinjaman modal berbunga rendah di bank milik negara.



Penggunaan Biro Jasa Pendirian Badan Usaha

Untuk mendirikan badan usaha yang sah seperti PT, CV, atau PMA, biasanya menggunakan biro jasa pendirian badan usaha agar prosesnya dapat dituntaskan dengan cepat tanpa perlu repot. Biro jasa ini biasanya dipercaya untuk mengurus segala hal yang berkaitan dengan pendirian badan usaha, dengan sejumlah mahar yang jumlahnya sangat variatif.


Penggunaan biro jasa sebenarnya sah-sah saja, tetapi jangan sampai Anda sembarangan dalam memilih biro jasa untuk mengurus pendirian badan usaha. Karena persoalan ini berhubungan langsung dengan regulasi dan hukum yang berlaku di Indonesia, memilih biro jasa secara asal sama dengan mempertaruhkan perkembangan usaha Anda di kemudian hari.



4 Tips Memilih Biro jasa Pendirian PT, CV, atau PMA

Untuk memilih biro jasa yang tepat bagi perusahaan Anda, ada empat tips yang dapat Anda perhatikan, yaitu:

1.       Mempertimbangkan Reputasi dan Pengalaman

Reputasi dan pengalaman biro jasa yang Anda gunakan harus menjadi faktor pertimbangan utama yang harus Anda cari tahu kebenarannya. Jangan mudah percaya pada testimoni-testimoni yang diberikan secara anonim. Cobalah untuk menghubungi klien biro jasa pilihan Anda untuk mencari tahu tingkat kepuasan layanan yang diberikan.


2.       Mencari Tahu Rincian Biaya dan Layanan yang Disediakan

Sebelum menggunakan layanan biro jasa tertentu, tanyakan terlebih dahulu rincian biaya yang akan dikeluarkan secara detail. Cara ini akan mencegah Anda menjadi korban tarif pendirian perusahaan yang tidak masuk akal.

Pastikan juga bahwa biro jasa yang Anda gunakan memberikan pelayanan penuh hingga perusahaan Anda mendapatkan status badan usaha secara resmi. Jangan gunakan biro jasa yang hanya mengurus sebagian proses pendirian badan usaha saja. Selain tidak efektif, hal tersebut juga malah akan merepotkan Anda dalam menyelesaikan pengajuan pendirian perusahaan ke lembaga-lembaga yang berwenang.


3.       Mengurus Pendirian Badan Usaha Melalui Jalur Resmi

Jangan gunakan biro jasa yang memakai jalur pintu belakang alias jalur tidak resmi. Hal ini justru berisiko merugikan Anda di masa depan. Pastikan biro jasa yang Anda gunakan memakai jalur resmi pada tiap-tiap tahap pendirian badan usaha, termasuk pembuatan akta pendirian PT atau akta pendirian CV.


4.       Melakukan Konsultasi Hukum

Biro jasa pendirian badan usahayang berkualitas biasanya juga menyediakan layanan konsultasi hukum yang lengkap. Layanan ini dapat Anda manfaatkan untuk mengatasi berbagai kendala dan persoalan hukum yang berkaitan dengan pendirian badan usaha.

Itulah 4 tips memilih biro jasa yang tepat untuk mendirikan badan usaha secara resmi, baik berbentuk PT, CV, maupun PMA. Mendirikan badan usaha memang memerlukan waktu, biaya, dan tenaga yang tidak sedikit, tetapi hal ini sangat penting agar perusahaan Anda dapat terus berkembang dari waktu ke waktu.


Bingung untuk menentukan Biro Jasa yang Profesional?? Gamau ketipu dengan Biro Jasa abal - abal?? Tenang ada PROLEGAL yang siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau email: info@prolegal.id.

Kamis, 27 Desember 2018

Apakah Ada Larangan Membangun Tempat Usaha di Perumahan


Tempat kerja pertama yang bisa dimanfaatkan secara efektif adalah rumah sendiri. Apakah hal ini diperbolehkan?

Setiap orang memiliki hak untuk memulai serta membangun suatu bisnis yang bersifat positif, bermanfaat, dan menguntungkan. Melalui bisnis tersebut, seseorang dapat mengusahakan kesejahteraannya dan keluarganya. Namun, demi menjaga ketertiban dalam masyarakat, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh seorang pengusaha.

Salah satunya adalah aturan mengenai tempat usaha. Tujuan mengatur hal ini tak lain adalah supaya masyarakat yang berada di sekitar tempat usaha tetap merasa nyaman dan tak terganggu. Nah, apa saja dasar hukum yang biasa digunakan untuk mengatur tentang hal tersebut?


Tidak Mengganggu Fungsi Hunian
Salah satu ketentuan yang berkaitan tentang hal ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa rumah dapat digunakan sebagai lokasi untuk melakukan suatu kegiatan usaha. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 49 ayat (1).

Namun, izin ini bersifat terbatas. Ada syarat yang harus dipenuhi jika seseorang ingin membangun usaha di daerah perumahan. Syarat tersebut adalah tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian. Kegiatan yang dapat mengganggu fungsi hunian berarti kegiatan yang menimbulkan ketidaknyamanan dalam menghuni suatu rumah. Beberapa di antaranya adalah polusi suara, asap/suhu, sampah, sosial, dan polusi yang berdampak pada penciuman.

Untuk memastikan hal tersebut, setiap calon pengusaha wajib memiliki Surat Izin Gangguan atau izin HO. Ini merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki untuk mendirikan bangunan usaha di pemukiman. Dalam izin HO ini tertulis keterangan bahwa tidak ada keberatan atau gangguan yang timbul dari berbagai aktivitas produksi di lokasi usaha tersebut.

Lebih lanjut, izin HO juga diatur di Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (Permendagri 27/2009) Pasal 19 ayat (3). Dalam aturan ini tercantum hak masyarakat dalam memperoleh akses partisipasi. Hal ini meliputi pengajuan pengaduan atas keberatan, kerugian akibat kegiatan usaha, serta terjadi pelanggaran perizinan.


Hak dan Kewajiban Penghuni Perumahan
Dalam Pasal 129 Undang-Undang Perumahan, tertulis hak-hak bagi penghuni perumahan. Hak tersebut di antaranya adalah menempati, menikmati, atau memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan sehat, serasi, aman, dan teratur. Setiap orang juga berhak melakukan pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman.

Selain itu, penghuni rumah berhak memperoleh manfaat dari penyelenggaraan perumahan dan berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan jika ada kawasan pemukiman yang merugikan masyarakat.

Sebaliknya, pada Pasal 130 diatur mengenai kewajiban penghuni perumahan, antara lain menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, dan kesehatan di kawasan perumahan. Penghuni juga wajib mencegah penyelenggaraan perumahan yang membuat orang lain rugi dan terancam bahaya.

Nah, jika seseorang ingin mengadukan penyelenggaraan perumahan yang tidak sesuai dengan seharusnya, hal itu harus berdasarkan fakta di lapangan. Aturan mengenai itu dapat dilihat dalam Permendagri 27/2009 Pasal 19 ayat (5). Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar dapat dilihat dalam Pasal 150 ayat (2) UU Perumahan, mulai dari peringata tertulis hingga penutupan lokasi.


Berdasarkan penjelasan tersebut, kata kunci yang harus diperhatikan oleh para pemilik usaha adalah gangguan yang mungkin terjadi akibat aktivitas usaha tersebut. Jika dirasa tidak berbahaya atau mengganggu, pelaksanaan usaha dapat terus dilanjutkan. Sebaliknya, jika Anda adalah penghuni perumahan, ada hak untuk mengajukan keberatan terhadap pemilik usaha yang mengganggu kenyamanan di sekitar pemukiman. Selamat membangun usaha!

Butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaan Anda sendiri? Hubungi kami sekarang juga di 021 8067 4900  atau di +62 8595 9533 365 dengan mengunjungi website Legalo di legalo.id. Dapatkan penawaran terbaik secara langsung dari Legalo. Semoga bermanfaat.

Rabu, 26 Desember 2018

Apa Itu Badan Usaha?





Buat bisnis Anda berjalan lebih lancar jika mendirikan badan usaha. Ketahui dulu pengertian apa itu badan usaha.



Zaman sekarang memulai suatu bisnis itu boleh dibilang mudah. Apalagi, semua sekarang bisa dilakukan secara online, termasuk dalam membuka toko atau bisnis. Namun, pernahkah berpikir bahwa mendirikan badan usaha dapat melancarkan bisnis Anda?

Ada keengganan sebagian orang untuk mengubah bisnis yang tengah dijalani ke sebuah badan usaha. Padahal, ada banyak elemen dalam bisnis Anda yang harus dilindungi oleh hukum, antara lain ketenagakerjaan, izin pengembangan usaha, hingga pajak.

Oleh karena itu, badan usaha jelas harus masuk dalam to do list Anda jika ingin bisnis yang semakin maju dan berkembang. Sebelum Anda menentukan mana bentuk yang paling ideal untuk usaha tersebut, mari simak bersama penjelasan berikut.

Apa Itu Badan Usaha?

Dilansir dari Wikipedia, badan usaha merupakan sebuah kesatuan hukum yang bergerak secara teknis dan ekonomis dalam mencapai tujuannya memperoleh keuntungan atau laba. Sebagai sebuah kesatuan organisasi, badan usaha berupa lembaga yang di dalamnya bisa terdiri dari berbagai perusahaan.
Sebelum Anda mendirikan badan usaha, ketahui lebih dulu berbagai jenis badan usaha yang umum dipakai di Indonesia.

Koperasi

Merujuk pada UU No. 25 Tahun 1992, koperasi merupakan sebuah badan usaha yang berbasis pada asas kekeluargaan dalam menjalani aktivitas usahanya. Kepentingan para anggotanya menjadi hal utama. Aktivitas koperasi harus memberikan keuntungan pada anggota yang bergabung di dalamnya. Beberapa jenis koperasi yang lazim ditemui adalah koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi produksi.


BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari pemerintah. Meski milik negara, mereka yang bekerja di sini bukanlah berstatus pegawai negeri, tetapi sebagai karyawan BUMN. Secara umum, ada tiga jenis BUMN yang dikenal.

Perusahaan Jawatan (Perjan)

Seluruh modal BUMN ini merupakan milik pemerintah. Namun, karena perjan mengutamakan pelayanan pada masyarakat, kerugian dan biaya operasional yang besar menjadi alasan mengapa bentuk ini tidak lagi dipakai. Dulu perjan dipakai oleh PJKA yang kini beralih rupa menjadi PT Kereta Api Indonesia.

Perusahaan Umum (Perum)

Perum merupakan pengembangan dari perjan, tetapi sudah mengalami perubahan orientasi. Meski tetap mengutamakan pelayanan masyarakat, perum sudah mencari laba. Permodalan tetap dimiliki penuh oleh pemerintah, tetapi perum justru masih mengalami kerugian. Akhirnya, bentuk perum pun dialihkan menjadi persero dengan menjual beberapa bagian sahamnya pada publik.

Persero

Badan usaha ini masih dikelola oleh negara, tetapi berfokus pada profit oriented sekaligus melayani masyarakat. Bentuk ini dipandang ideal untuk sebuah BUMN. Dengan dipimpin oleh direksi, modal perusahaan, baik sebagian atau keseluruhan, berupa kekayaan negara yang berwujud saham. Contoh persero yang terkenal antara lain PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Pos Indonesia (Persero).



BUMS

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan kesatuan organisasi yang dibentuk dari modal perorangan atau sekelompok orang. Ada dua bentuk umum BUMS, yakni yayasan dan perusahaan persekutuan.

Yayasan

Badan usaha untuk kepentingan sosial yang juga harus dilindungi hukum. Mendapat keuntungan bukanlah tujuan utama yayasan, sehingga sering disebut organisasi nirlaba.

Perusahaan Persekutuan

Badan usaha inilah yang bisa menjadi pilihan untuk melegalkan bisnis Anda untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Ada tiga bentuk perusahaan persekutuan, yakni firma, persekutuan komanditer (CV), dan perseroan terbatas. Ketiganya sama-sama dapat didirikan oleh dua orang atau lebih. Perbedaannya terletak pada permodalan, keaktifan para pendiri dalam menjalani perusahaan, dan kebebasan beraktivitas bisnis.

Nah, jika Anda sedang bersiap mendirikan badan usaha tetapi belum punya bangunan kantor sendiri, virtualoffice Legalo bisa jadi pilihan utama. Virtual office adalah kantor bersama yang dipakai sebagai domisili perusahaan dalam melakukan berbagai aktivitas bisnisnya. Layanan ini cocok dipakai untuk Anda yang tengah merintis usaha dan dana terbatas, tetapi perlu bangunan fisik untuk bertemu calon klien.
Jadi, citra perusahaan tetap terjaga, bisnis Anda pun bisa semakin berkembang dengan biaya operasional minim. Sebuah alternatif yang menguntungkan, bukan?





Selasa, 25 Desember 2018

Syarat Penetapan Pengadilan Perwalian Anak di Bawah Umur


Hak perwalian anak di bawah umur tak bisa didapatkan secara tiba-tiba. Harus ada penetapan yang dilakukan oleh pengadilan.


Seorang anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab orang tua, keluarga, serta masyarakat. Perlindungan itu diberikan agar anak tetap memperoleh hak asasinya.


Merujuk pada UU Perlindungan Anak tersebut, masyarakat memiliki peran penting dalam melindungi anak, terutama ketika kedua orang tua sudah meninggal dunia. Hal yang tak kalah penting dari perlindungan tersebut adalah perlindungan terhadap harta benda anak yang didapatkannya dari warisan kedua orang tua. Di sinilah muncul peran penting dari seorang wali yang mendapatkan hak perwalian anak.


Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, anak yang di bawah umur adalah mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun atau masih belum menikah. Perwalian anak, menurut UU ini, mencakup pribadi serta harta benda yang dimiliki anak. Oleh karena itu, wali memiliki tugas tak hanya mendidik, tapi juga memenuhi kepentingan anak.



Asas Perwalian di Indonesia

Aturan perundang-undangan di Indonesia memperbolehkan setiap masyarakat untuk menjadi wali dari anak di bawah umur. Hanya saja, dalam pelaksanaannya, harus memperhatikan 2 asas, yakni:
·         Pada kondisi ayah telah meninggal, dan ibu masih hidup serta memutuskan untuk menikah lagi, maka suami baru dari ibu tersebut secara otomatis menjadi wali anak.


·         Ketika anak masih berusia belum dewasa dan membutuhkan perwalian, maka hak perwalian harus mempertimbangkan pandangan keluarga.



Syarat Menjadi Wali Anak di Bawah Umur Menurut Aturan Perundang-undangan di Indonesia

Sistem perundang-undangan di Indonesia mengenal 3 jenis perwalian, yakni perwalian oleh suami istri yang hidup terlama, perwalian dengan surat wasiat, serta perwalian yang ditetapkan oleh hakim. Masing-masing jenis perwalian memiliki aturan seperti yang tercantum dalam aturan perundang-undangan di Indonesia.


Perwalian oleh suami atau istri yang hidup terlama terjadi ketika suami meninggal dalam perkawinan. Istri secara otomatis menjadi wali dari anak di bawah umur. Namun, dalam pengurusan harta warisan anak, ada pengawasan dari Balai Harta Peninggalan (BHP).


Selanjutnya, perwalian karena surat wasiat terjadi ketika seorang ayah yang meninggal dunia melakukan penunjukan perwalian lewat surat wasiat. Penunjukan secara lisan dengan disertai 2 orang saksi termasuk dalam jenis perwalian ini.


Terakhir, perwalian yang dilakukan dengan penetapan dari pengadilan. Dalam praktiknya, penunjukan wali oleh pengadilan dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat dari keluarga sedarah atau semenda.


Pengadilan pun memperhatikan berbagai syarat agar permohonan pengajuan perwalian bisa diterima, di antaranya:


·         Memiliki kewarganegaraan Indonesia
·         Sudah berusia dewasa
·         Sehat secara jasmani dan rohani
·         Bersikap adil, jujur, dan memiliki kelakuan yang baik
·         Punya kemampuan secara sosial dan ekonomi
·         Memiliki agama yang sama dengan anak


Selain itu, ada 5 orang yang mendapatkan pengecualian tidak boleh mengajukan hak perwalian anak, yaitu:


1.      Orang gila atau orang yang sakit hilang ingatan
2.      Orang yang memiliki usia di bawah umur
3.      Orang yang berada di bawah pengampuan
4.      Orang yang hak kekuasaan orang tua atau hak perwaliannya telah dicabut berdasarkan penetapan pengadilan
5.      Para ketua, wakil ketua, dan sekretaris BHP.


Demikianlah informasi terkait syarat yang diperlukan oleh pengadilan dalam menetapkan hak perwalian anak di bawah umur. Penetapan persyaratan itu dilakukan dengan tujuan untuk melindungi hak anak dari orang-orang yang tak bertanggung jawab. 


Sumber: Smartlegal

Mengenal PT sebagai Jenis dan Bentuk Badan Usaha yang Ada di Indonesia






Ingin tahu lebih jauh tentang PT? Yuk, simak ulasan mengenai PT sebagai jenis dan bentuk badan usaha yang ada di Indonesia berikut ini.


Dari sekian banyak macam badan usaha di Indonesia, PT merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak dikenal oleh masyarakat. Bila Anda berniat mendirikan sebuah PT, yuk kenali PT sebagai jenis dan bentuk badan usaha yang ada di Indonesia.

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Perseroan terbatas atau PT merupakan salah satu jenis dan bentuk badan usaha yang ada di Indonesia serta menjadi yang paling banyak digunakan. Berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya, pendirian PT harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tak terbatas pada usaha skala besar, PT juga bisa digunakan untuk membangun bisnis yang berskala sedang bahkan usaha skala kecil sekalipun.
Modal PT berasal dari kumpulan saham. Adapun tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang dimilikinya. Dikarenakan berdiri sebagai badan usaha yang berbadan hukum, PT memiliki kekayaan yang dipisahkan dari harta pribadi pemegang saham. Bila PT terlilit hutang, tentu saja hal tersebut tidak menjadi tanggung jawab pemilik saham. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT. Melalui RUPS, pengurus PT dapat diberhentikan atau diangkat.

Ciri-Ciri PT

Berikut ini ciri-ciri dari Perseroan Terbatas:
ü  Pencarian tenaga kerja sebagai karyawan lebih mudah
ü  Memiliki izin usaha dan legalitas pemerintah
ü  Memiliki modal dan ukuran tempat usaha yang besar
ü  Pemilik PT ialah pemegang saham
ü  Kekuasaan tertinggi ada pada RUPS
ü  Perusahaan dipimpin oleh direksi
ü  Modalnya berasal dari kumpulan saham dan obligasi
ü  Tujuannya mencari keuntungan yang maksimal

Macam-Macam PT

a.      PT terbuka

Merupakan PT yang menjual sahamnya ke masyarakat luas, dengan kata lain siapa saja dapat menanamkan modal. Karena saham pada PT terbuka tidak menggunakan atas nama, saham PT terbuka lebih mudah untuk dijual dan dibeli.

b.      PT tertutup

Termasuk jenis PT keluarga, sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu dan tidak menerima modal dari sembarang orang.

c.       PT perseorangan

Saham di PT perseorangan hanya dimiliki oleh satu orang. Pemegang saham itu juga yang menjadi direktur perusahaan tersebut.

d.      PT kosong

PT kosong merupakan PT yang tinggal nama saja. Tidak ada anggota di dalamnya karena kekayaan PT tersebut telah habis.

e.      PT asing

PT asing merupakan PT yang didirikan di negara lain menurut hukum  yang berlaku di negara itu. Sebagian besar modal PT asing berasal dari pemodal asing.

f.        PT domestik

PT yang beroperasi di dalam negeri dan tunduk terhadap peraturan-peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah setempat.


Keuntungan Mendirikan PT

ü  Kepemilikan mudah dialihkan. Artinya pemegang saham dapat menjual sahamnya ke pihak lain.
ü  Memiliki legalitas. Sehingga pencarian tambahan modal mudah dilakukan.
ü  Kekayaan pribadi jadi lebih aman karena terpisah dari kekayaan perusahaan.
ü  Masa hidup abadi. Mengingat PT tidak mudah untuk dibubarkan. Selain itu, memenangkan suatu proyek jauh lebih mudah bila peminat atas nama PT.


Kekurangan Mendirikan PT

ü  Rahasia perusahaan dapat diakses secara bebas
ü  Biaya mendirikan PT relatif mahal
ü  Prosesnya pun terbilang rumit
ü  Keuntungan akan dipotong untuk membayar pajak perusahaan dan pajak pendapatan


Syarat Mendirikan PT

Tertarik mendirikan PT? Berikut syarat pendirian PT menurut UU No. 40 Tahun 2007:
1.              Memiliki akta notaris berbahasa Indonesia.
2.              Pendiri terdiri dari dua orang atau lebih.
3.              Memiliki modal minimal 50 juta dan disetor minimal 25% dari modal dasar.
4.              Paling tidak ada 1 direktur dan 1 komisaris.
5.              Tiap pendiri wajib memiliki saham, kecuali dalam rangka peleburan.
6.              Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam BNRI.

Itulah penjelasan singkat mengenai PT sebagai salah satu jenis dan bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Semoga bermanfaat.


Baca juga:

  1. 8 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Memulai Bekerja di Coworking Space atau Virtual Office

Rabu, 19 Desember 2018

Dampak Positif dari Sistem OSS di Indonesia



Sistem Online Single Submission (OSS) memberikan dampak yang positif dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pengajuan izin usaha.


Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program kebijakan pengoperasian Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah pengajuan izin usaha bagi pembuat usaha di Indonesia. 


Tujuannya adalah agar semakin banyak pelaku usaha berinvestasi di Indonesia. Oleh karena itu, sistem OSS menyederhanakan proses perizinan, namun tetap memperhatikan prinsip-prinsip kesehatan, keamanan, dan lingkungan.


Kebijakan tentang OSS telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Indonesia sejak 21 Juni 2018. 


Berikut ini informasi mengenai peraturan pemerintah tentang pelayanan perizinan berusaha, cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), dan dampak-dampak positif dari sistem OSS di Indonesia.




Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Perizinan Berusaha

Pelaksanaan tentang sistem Online Single Submission (OSS) telah terangkum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. 


Pasal 19 PP No.24 Tahun 2018 menjelaskan bahwa pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS. 


Lembaga OSS yang tercantum dalam Pasal 19 di PP ini adalah untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati dan wali kota yang dapat menerbitkan perizinan berusaha.




Cara Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sebelum Anda mengajukan izin usaha melalui sistem OSS, Anda harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika Anda belum memilikinya, berikut ini adalah cara membuat NIB.

1.        Lakukan login pada sistem OSS
2.        Mengisi formulir registrasi dan data-data yang diperlukan: pemegang saham, kepemilikan modal, data perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja (termasuk tenaga kerja asing jika ada), nilai investasi, dan lain-lain.
3.        Mengisi data berupa informasi bidang usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan uraian bidang usaha.
4.        Memberi tanda centang untuk bukti pernyataan persetujuan keabsahan data yang diisi (disclaimer).
5.        Memperoleh Induk Berusaha (NIB).




Dampak Positif Sistem OSS di Indonesia

Berikut ini adalah dampak positif sejak peluncuran sistem Online Single Submission (OSS) di Indonesia.

1.        Kemudahan untuk semua pelaku usaha: berbentuk badan usaha maupun perorangan, usaha mikro, kecil, menengah maupun besar, usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS, usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, serta terdapat modal asing dalam mengajukan izin usaha melalui sistem OSS.

2.        Permohonan pengajuan izin usaha dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja karena terintegrasi secara elektronik dan terkoneksi dengan pemerintah-pemerintah daerah di Indonesia.

3.        Permohonan pengajuan izin melalui sistem OSS dapat diperoleh dalam waktu singkat sekitar 60 menit. (Semua persyaratan dokumen telah lengkap)

4.        Pelaku usaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus dokumen-dokumen lain, seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Izin Usaha (SIUP), BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sampai dengan fasilitas fiskal berupa libur pajak atau tax holiday.

5.        Pelaku usaha mendapatkan fasilitas untuk dapat melaporkan dan mendapat bantuan untuk pemecahan masalah perizinan di satu tempat.

6.        Pelaku usaha terdaftar dan tersimpan data perizinan dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB).

7.        Pelaku usaha akan mendapatkan informasi detail tentang tax allowance, tax holiday, dan pajak penghasilan (PPh) 0,5% yang diperuntukan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).


Sistem Online Single Submission (OSS) memberikan kemudahan dalam pengajuan izin usaha dan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Segera daftarkan dan ajukan izin usaha Anda dan dapatkan kemudahan-kemudahan dalam pengurusannya.