Sistem Online Single Submission (OSS) memberikan dampak yang positif dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha
(NIB) dan pengajuan izin usaha.
Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program kebijakan pengoperasian
Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah pengajuan izin usaha bagi
pembuat usaha di Indonesia.
Tujuannya adalah agar semakin banyak pelaku usaha
berinvestasi di Indonesia. Oleh karena itu, sistem OSS menyederhanakan proses perizinan, namun tetap
memperhatikan prinsip-prinsip kesehatan, keamanan, dan lingkungan.
Kebijakan tentang OSS telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. PP ini telah ditandatangani
oleh Presiden Indonesia sejak 21 Juni 2018.
Berikut ini informasi mengenai peraturan pemerintah tentang pelayanan perizinan
berusaha, cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), dan dampak-dampak positif
dari sistem OSS di Indonesia.
Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Pelaksanaan tentang sistem Online Single Submission (OSS) telah terangkum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Pasal 19 PP No.24
Tahun 2018 menjelaskan bahwa pelaksanaan
kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, termasuk
penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan Perizinan
Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS.
Lembaga OSS yang tercantum dalam
Pasal 19 di PP ini adalah untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga,
gubernur, bupati dan wali kota yang dapat menerbitkan perizinan berusaha.
Cara Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB)
Sebelum Anda mengajukan izin usaha melalui sistem OSS, Anda harus memiliki
Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika Anda belum memilikinya, berikut ini
adalah cara membuat NIB.
1.
Lakukan login pada
sistem OSS
2.
Mengisi formulir registrasi
dan data-data yang diperlukan: pemegang saham, kepemilikan modal, data
perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja (termasuk tenaga kerja asing jika
ada), nilai investasi, dan lain-lain.
3.
Mengisi data berupa
informasi bidang usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) dan uraian bidang usaha.
4.
Memberi tanda centang untuk
bukti pernyataan persetujuan keabsahan data yang diisi (disclaimer).
5.
Memperoleh Induk Berusaha
(NIB).
Dampak Positif Sistem OSS di Indonesia
Berikut ini adalah dampak positif sejak peluncuran
sistem Online Single Submission (OSS) di Indonesia.
1.
Kemudahan
untuk semua pelaku usaha: berbentuk badan usaha maupun
perorangan, usaha mikro, kecil, menengah maupun besar, usaha perorangan/badan
usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS,
usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, serta terdapat
modal asing dalam mengajukan izin usaha melalui sistem OSS.
2.
Permohonan
pengajuan izin usaha dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja karena
terintegrasi secara elektronik dan terkoneksi dengan pemerintah-pemerintah
daerah di Indonesia.
3.
Permohonan
pengajuan izin melalui sistem OSS dapat diperoleh dalam waktu singkat sekitar
60 menit. (Semua persyaratan dokumen telah lengkap)
4.
Pelaku
usaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus dokumen-dokumen lain, seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), Izin Usaha (SIUP), BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan, sampai dengan fasilitas fiskal berupa libur pajak atau tax
holiday.
5.
Pelaku usaha mendapatkan
fasilitas untuk dapat melaporkan dan mendapat bantuan untuk pemecahan masalah
perizinan di satu tempat.
6.
Pelaku usaha terdaftar dan
tersimpan data perizinan dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB).
7.
Pelaku usaha akan
mendapatkan informasi detail tentang tax
allowance, tax holiday, dan pajak
penghasilan (PPh) 0,5% yang diperuntukan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah
(UMKM).
Sistem Online Single Submission (OSS) memberikan kemudahan
dalam pengajuan izin usaha dan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Segera daftarkan dan ajukan izin usaha Anda dan dapatkan kemudahan-kemudahan
dalam pengurusannya.
0 komentar:
Posting Komentar