Rabu, 19 Desember 2018

Dampak Positif dari Sistem OSS di Indonesia



Sistem Online Single Submission (OSS) memberikan dampak yang positif dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pengajuan izin usaha.


Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program kebijakan pengoperasian Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah pengajuan izin usaha bagi pembuat usaha di Indonesia. 


Tujuannya adalah agar semakin banyak pelaku usaha berinvestasi di Indonesia. Oleh karena itu, sistem OSS menyederhanakan proses perizinan, namun tetap memperhatikan prinsip-prinsip kesehatan, keamanan, dan lingkungan.


Kebijakan tentang OSS telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Indonesia sejak 21 Juni 2018. 


Berikut ini informasi mengenai peraturan pemerintah tentang pelayanan perizinan berusaha, cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), dan dampak-dampak positif dari sistem OSS di Indonesia.




Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Perizinan Berusaha

Pelaksanaan tentang sistem Online Single Submission (OSS) telah terangkum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. 


Pasal 19 PP No.24 Tahun 2018 menjelaskan bahwa pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS. 


Lembaga OSS yang tercantum dalam Pasal 19 di PP ini adalah untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati dan wali kota yang dapat menerbitkan perizinan berusaha.




Cara Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sebelum Anda mengajukan izin usaha melalui sistem OSS, Anda harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika Anda belum memilikinya, berikut ini adalah cara membuat NIB.

1.        Lakukan login pada sistem OSS
2.        Mengisi formulir registrasi dan data-data yang diperlukan: pemegang saham, kepemilikan modal, data perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja (termasuk tenaga kerja asing jika ada), nilai investasi, dan lain-lain.
3.        Mengisi data berupa informasi bidang usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan uraian bidang usaha.
4.        Memberi tanda centang untuk bukti pernyataan persetujuan keabsahan data yang diisi (disclaimer).
5.        Memperoleh Induk Berusaha (NIB).




Dampak Positif Sistem OSS di Indonesia

Berikut ini adalah dampak positif sejak peluncuran sistem Online Single Submission (OSS) di Indonesia.

1.        Kemudahan untuk semua pelaku usaha: berbentuk badan usaha maupun perorangan, usaha mikro, kecil, menengah maupun besar, usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS, usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, serta terdapat modal asing dalam mengajukan izin usaha melalui sistem OSS.

2.        Permohonan pengajuan izin usaha dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja karena terintegrasi secara elektronik dan terkoneksi dengan pemerintah-pemerintah daerah di Indonesia.

3.        Permohonan pengajuan izin melalui sistem OSS dapat diperoleh dalam waktu singkat sekitar 60 menit. (Semua persyaratan dokumen telah lengkap)

4.        Pelaku usaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus dokumen-dokumen lain, seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Izin Usaha (SIUP), BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sampai dengan fasilitas fiskal berupa libur pajak atau tax holiday.

5.        Pelaku usaha mendapatkan fasilitas untuk dapat melaporkan dan mendapat bantuan untuk pemecahan masalah perizinan di satu tempat.

6.        Pelaku usaha terdaftar dan tersimpan data perizinan dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB).

7.        Pelaku usaha akan mendapatkan informasi detail tentang tax allowance, tax holiday, dan pajak penghasilan (PPh) 0,5% yang diperuntukan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).


Sistem Online Single Submission (OSS) memberikan kemudahan dalam pengajuan izin usaha dan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Segera daftarkan dan ajukan izin usaha Anda dan dapatkan kemudahan-kemudahan dalam pengurusannya.




0 komentar:

Posting Komentar