Tahapan, Proses, dan Keuntungan serta Kelemahan Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi

Penyelesaian sengketa melalui litigasi artinya menggunakan pengadilan berikut sistem peradilan sipil untuk menyelesaikan permasalahan.

Rekomendasi Tempat Sertifikasi Pelatihan K3

Kebutuhan staf ahli K3 memang tengah meningkat seiring kesadaran membangun lingkungan kerja...

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 30 Januari 2018

Apakah Perjanjian yang Tidak Menggunakan Meterai Tidak Sah?


Img src: tokopedia.

Dalam kehidupan sehari-hari, Anda tentu sudah familier dengan surat perjanjian atau kontrak. Mulai dari perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa, perjanjian ketenagakerjaan, dan sebagainya. Pada setiap perjanjian Anda juga akan menemukan pengesahan di atas meterai. Lalu timbul pertanyaan: Apakah perjanjian yang tidak menggunakan meterai tidak sah?
Terkait penggunaan meterai, tidak sedikit masyarakat yang sering keliru memahami penggunaannya dalam suatu perjanjian. Mereka seringkali beranggapan bahwa meterai adalah tanda bahwa perjanjian yang dibuat dan disepakati itu sah. Sementara, perjanjian tanpa adanya meterai, bisa dianggap sebagai sesuatu yang tidak sah dan bisa dibatalkan.
Mengacu pada Undang Undang Nomor 13 tahun 1995 tentang Bea Meterai, dan diatur lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Materai, fungsi dan hakikat utama dari Bea Meterai yang perlu Anda cermati, yakni:
1.      Bea Meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu. Surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhkan meterai tidak membuat pernyataan atau perjanjian tersebut menjadi tidak sah. Akan tetapi, jika Anda memang bermaksud untuk menjadikan surat pernyataan atau perjanjian tersebut sebagai alat bukti di pengadilan, maka harus dilunasi Bea Meterai yang terutang.
2.      Bea Meterai, surat perjanjian, dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian yang bersifat perdata, merupakan salah satu dokumen yang dikenakan bea meterai.
Sementara itu, Pasal 1 huruf a Kepmenkeu No. 476/KMK.03/2002 Tahun 2002 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Cara Pemeteraian Kemudian mengatur bahwa pemeteraian dapat dilakukan kemudian, atas suatu dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai.
Berdasarkan ketentuan tersebut, bea meterai bisa memiliki kekuatan hukum di pengadilan dengan terlebih dahulu dilengkapi syarat administratifnya. Artinya jika Anda akan menggunakan bea meterai sebagai alat bukti di pengadilan, selesaikan dahulu denda administrasi sebesar 200% harga meterai. Jangka waktu penyelesaian yang disyaratkan yakni 5 tahun sejak tanggal perjanjian dibuat.
Dengan demikian, meterai bukanlah acuan tentang sah atau tidak sahnya suatu perjanjian. Ketentuan hukum yang mengatur pengesahan ini termuat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (burgerleijk wetboek). Berikut 4 unsur yang merupakan syarat sahnya suatu perjanjian:
1.      Adanya kesepakatan para pihak yang terlibat, yang dibuktikan dengan adanya tanda tangan para pihak yang membuat perjanjian.
2.      Adanya kecakapan dari para pihak yang membuat perjanjian, yang mengharuskan kedua pihak memiliki kapasitas dalam hukum untuk menandatangangani perjanjian. Pihak-pihak yang dianggap tidak memiliki kapasitas, yakni orang di bawah umur, orang dibawah pengampuan, orang gila/orang yang tidak bisa berpikir.
3.      Objek perjanjian yang jelas dan pasti. Misalnya dalam suatu transaksi jual beli rumah, harus disampaikan deskripsi yang jelas tentang rumah yang menjadi objek perjanjian tersebut.
4.      Perjanjian yang dibuat mencakup hal-hal yang tidak bertentangan dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Perjanjian harus memuat syarat dan ketentuan yang halal dan memiliki maksud serta tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum. Hal ini perlu diperhatikan dalam pemuatan klausul-klausul tertentu yang harus dipastikan bebas dari ketentuan-ketentuan pelanggaran pencucian uang, narkotika, dan obat-obatan terlarang.
Sesuai pembahasan 4 unsur yang termuat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pertanyaan “Apakah perjanjian yang tidak menggunakan meterai tidak sah?” pun bisa terjawab tanpa harus memicu kekeliruan lebih lanjut.

Referensi: BPL

Kamis, 18 Januari 2018

Apa Itu Inbound Marketing? | Cara Baru Strategi Internet Marketing

Metodologi Inbound Marketing


Strategi marketing mutlak dibutuhkan seluruh bisnis. Dulu, banyak bisnis mengandalkan koran, televisi, baliho, brosur, dan telemarketing untuk menggaet konsumen. Selain membutuhkan modal yang cukup besar, teknik pemasaran konvensional tersebut juga dinilai kurang efektif, terlebih di era digital saat ini. Kini, banyak pebisnis yang lebih sering menerapkan inbound marketing dibandingkan teknik marketing konvensional.
Alih-alih menggaet konsumen dengan mengenalkan produk secara langsung, teknik inbound marketing fokus pada pembuatan konten yang tidak hanya mampu menarik perhatian konsumen potensial, tapi sekaligus dapat memberikan solusi bagi permasalahan yang sering ditanyakan konsumen.

Apa yang Dimaksud Inbound Marketing?
HubSpot mendefinisikan inbound marketing sebagai metode pemasaran yang bertujuan menarik konsumen melalui konten dan interaksi yang solutif dan relevan. Melalui teknik inbound marketing, Anda tidak perlu menjadi pihak yang mendekati konsumen. Sebaliknya, konsumen dapat menemukan Anda melalui media yang sering digunakan sehari-hari, seperti media sosial dan mesin pencarian.

Dilihat dari jangkauan target, teknik outbound marketing atau pemasaran tradisional cenderung memiliki cakupan yang lebih besar, tapi tidak fokus terhadap kelompok konsumen yang dituju. Sebaliknya inbound marketing mampu menyasar konsumen sesuai dengan target dan kebutuhannya.

Banyak orang mengandalkan mesin pencarian untuk mendapatkan solusi dari permasalahan sehari-hari. Berdasarkan kebiasaan tersebut, teknik inbound marketing dinilai lebih cocok untuk diaplikasikan di era digital seperti saat ini. Selain lebih efektif, inbound marketing juga lebih terukur dan tentunya hemat biaya.


4 Fase dalam Metode Inbound Marketing
Dalam inbound marketing, dikenal adanya empat fase menuju sukses, yang meliputi:

1. Attract
Pada fase ini, produk dan jasa yang Anda tawarkan belum banyak dikenal masyarakat. Dengan inbound marketing, Anda dapat mengenalkan produk tanpa mengganggu target. Anda dapat memanfaatkan blog, media sosial, maupun SEM dan SEO untuk mengenalkan produk Anda melalui konten digital.
2. Convert
Setelah sukses menjaring pengunjung, kini saatnya Anda mengubah “status” pengunjung menjadi klien atau konsumen. Caranya, maksimalkan landing page, call-to-action, dan formulir pendaftaran untuk mulai berinteraksi langsung dengan calon konsumen potensial.
3. Close
Kontak konsumen telah diperoleh, kini saatnya lakukan penjualan. Ada dua media yang dapat Anda manfaatkan untuk melakukan penjualan:
·         Email. Kirimkan email pada konsumen potensial yang berisi konten informatif berkaitan dengan produk atau jasa yang Anda tawarkan untuk mengkonversi mereka menjadi pembeli.
·         Marketing Automation. Proses pengiriman email kepada konsumen dapat juga dilakukan dengan bantuan email marketing autoresponder.

4. Delight
Konsumen yang puas dengan pelayanan Anda tidak hanya bersedia memberikan rating dan testimoninya. Mereka juga tidak segan untuk merekomendasikan produk maupun jasa Anda pada orang-orang di sekitarnya.

Elemen Penting dalam Inbound Marketing
Kesuksesan kampanye inbound marketing sangat ditentukan oleh adanya empat elemen penting, yang meliputi:

·         SEO
Search Engine Optimization (SEO) memainkan peran penting dalam menentukan efektivitas teknik inbound marketing. Penggunaan analisis keyword yang efektif, desain website yang user-friendly, serta metode SEO yang tepat dan mampu membantu peringkat website Anda di mesin pencarian dapat memastikan konten yang Anda buat akan dilihat target dan leads.

·         Blog
Content marketing tidak dapat dipisahkan dari blog. Konten blog yang menarik dan sesuai dengan niche tak hanya dapat meningkatkan traffic, tapi sekaligus dapat membangun komunitas dan target pasar yang sesuai dengan visi-misi produk Anda.

·         Media Sosial
Kehidupan masyarakat saat ini tidak pernah lepas dari media sosial. Bahkan, media sosial kini tak hanya berperan sebagai sarana komunikasi. Banyak pula masyarakat yang mengandalkan media sosial sebagai tempat mendapatkan informasi terkini.

·         Interaksi Langsung
Selain menyediakan konten menarik, Anda pun perlu meningkatkan interaksi dengan pengunjung melalui live events, polling, atau sesi tanya jawab. Adanya interaksi langsung dapat membantu mengukur keberhasilan efektivitas kampanye marketing Anda.


Inbound marketing dapat membantu merepresentasikan bisnis Anda dengan cara mudah, menarik, dan dapat dijangkau target konsumen. Dengan inbound marketing, perusahaan dapat menjadi marketer dan pemberi solusi bagi target audience

Cara Untuk mempelajari Inbound Marketing yang tepat adalah dengan mengikuti training gratis dari hubspot



Jika Anda membutuhkan Website Untuk Menanmpilkan  Display Bisnis Anda dan Menghasilkan Penjualan Online Di Tiap Bulannya. Hubungi IndonesiaGo Digital Sebagai Agensi Jasa Pembuatan Website Bisnis Terbaik Untuk Anda. 


Bisakah Hukum Perdata Menjadi Pidana | Hukum Indonesia



Tak pernah surutnya niat jahat untuk menipu membuat hukum tentang penipuan harus dipahami lebih lanjut. Masalahnya, sebagian besar masyarakat awam sering keliru membedakan kejahatan penipuan ke dalam hukum perdata atau pidana. Kekeliruan ini pun menimbulkan pertanyaan: Bisakah hukum perdata menjadi pidana?

Dilihat dari pengertiannya, hukum pidana memiliki maksud untuk melindungi kepentingan umum yang berdampak langsung terhadap masyarakat luas. Dampak yang dikategorikan sebagai tindak pidana, antara lain ancaman terhadap keamanan dan ketertiban umum, ketenteraman, serta kesejahteraan.

Ketentuan yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut membuat hukum pidana bersifat ultimum remedium. Artinya hukum ini menjadi rujukan atau upaya terakhir untuk penyelesaian suatu perkara. Sanksinya pun bersifat memaksa, sehingga apabila peraturannya dilanggar, hukuman pidana akan divonis kepada si pelaku.

Sementara, hukum perdata lebih bersifat privat. Hukum ini berfokus pada pengaturan perjanjian/kesepakatan yang dibuat perseorangan. Sesuai ketentuan yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per), hukum perdata hanya akan berdampak langsung terhadap para pihak yang terlibat/terikat dalam suatu perjanjian/kesepakatan.

Salah satu kasus perdata yang sering disalahartikan yakni perjanjian jual-beli atau utang-piutang antara individu. Apabila menyimak kembali definisi dan dampaknya, sangat jelas bahwa kasus hukum dalam suatu perjanjian tergolong dalam wilayah hukum perdata.

Namun yang banyak terjadi, kasus pengingkaran perjanjian tersebut malah menjadi perkara pidana (penipuan). Dalam hal pihak yang berutang kemudian melanggar janji pengembalian uang, maka hal tersebut merupakan peristiwa ingkar janji (wanprestasi).

Ketentuan tentang tindak pidana sendiri telah diatur pada Bab XXV Pasal 378 KUHP tentang Perbuatan Curang (bedrog):

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Sebagian besar kasus hukum perdata, yang kemudian menjadi perkara pidana, memang dimulai karena pengingkaran perjanjian maupun perselisihan bisnis. Setidaknya ada 2 hal yang mendasari suatu perkara perdata menjadi pidana, yakni:

1.      Tidak Ada Niat Baik
Ketika salah satu pihak yang terlibat perjanjian/kesepakatan tidak memiliki niat baik untuk mematuhi berjalannya kesepakatan, maka pasal penipuan dalam berbisnis sudah bisa dituduhkan. Misalnya penggunaan nama palsu atau serangkaian kebohongan, sebelum dibuatnya perjanjian.

2.      Proses dan Kepatuhan dalam Menjalankan Perjanjian
Situasi ini biasanya bisa langsung terasa ketika sejak sebelum perjanjian dibuat. Sebagai upaya pembuktian, Anda mungkin perlu memastikan kembali bahwa pihak yang bersepakat ternyata benar-benar melakukan tipu daya dan serangkaian kebohongan, yang menimbulkan kerugian. 
Berbagai yurisprudensi tentang kasus penipuan dan penggelapan yang berkedok wanprestasi atas suatu perjanjian, juga sudah banyak. Situasi ini jelas berbeda dengan keadaan pihak pengutang karena adanya kegagalan dalam bisnisnya, yang membuatnya tidak mampu mengembalikan utang. Namun Anda juga harus memastikan bahwa pihak pengutang memiliki niat baik untuk mengembalikan utangnya. 
Selanjutnya Anda bisa membuat kesepakatan penyelesaian pembayaran utang, sehingga tidak berpotensi menimbulkan tuduhan pidana berdasarkan pelanggaran pasal tertentu.

Berdasarkan contoh kasus yang paling sering disalahartikan tersebut, perubahan hukum perdata menjadi pidana bukanlah hal yang tidak mungkin terjadi. 

Hal yang terpenting, Anda harus memahami penerapan substansial, sekaligus menghindari kekeliruan atas pertanyaan: Bisakah hukum perdata menjadi pidana?

Baca Juga : Dasar- dasar keabsahan Digital signature di Indonesia

Referensi : BP Lawyers

Rabu, 03 Januari 2018

Tahapan, Proses, dan Keuntungan serta Kelemahan Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi



Berdasarkan prosesnya, ada dua cara yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa, yaitu secara litigasi dan nonlitigasi. Penyelesaian sengketa melalui litigasi artinya menggunakan pengadilan berikut sistem peradilan sipil untuk menyelesaikan permasalahan. Sementara itu, penyelesaian sengketa secara nonlitigasi berarti menggunakan jalur selain pengadilan atau lebih dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif.

Dalam pelaksanaannya, penyelesaian sengketa melalui litigasi mempertemukan semua pihak yang terlibat dalam sengketa. Pertemuan ini ditujukan untuk saling mengemukakan pembelaan dan haknya di depan pengadilan, tepatnya majelis hakim. Hasil akhir dari proses litigasi ini adalah win-lose solutions, artinya hanya satu pihak yang berhasil memenangkan kasus.

Karakteristik Hukum Litigasi:
Secara umum, ada 5 karakteristik utama dari penggunaan litigasi sebagai jalur penyelesaian hukum, yaitu:

1.    Aturan dan prosedurnya formal dan terstruktur.
2.    Semua pihak harus hadir dan berpartisipasi.
3.    Masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk mempresentasikan bukti dan alasan di pengadilan.
4.    Keputusan yang dikeluarkan berdasarkan hukum dan bersifat mengikat.
5.    Diberlakukannya upaya hukum bagi pihak yang kalah.

Tahapan Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi
Ada dua tahap yang harus dipenuhi dalam menyelesaikan sengketa melalui litigasi, yaitu administrasi dan yudisial. Pada tahapan administratif, pelapor mendaftarkan gugatan kepada kantor Pengadilan Negeri dan membayar uang muka. Pihak pengadilan lalu akan mencatat berkas gugatan dan menetapkan majelis hakim yang akan mengadili. Setelah hari sidang ditetapkan oleh hakim ketua, panitera kemudian akan melayangkan surat panggilan.

Sementara itu, tahap yudisial mencakup pemeriksaan perkara hingga tindakan hukum secara keseluruhan. Setelah pemeriksaan perkara, pengadilan akan mengusahakan adanya mediasi. Lalu, gugatan akan dibacakan, dan pada tahap ini pula tergugat boleh menyampaikan pembelaan dan bukti. Setelah masing-masing pihak menyampaikan argumennya, majelis hakim akan membuat kesimpulan dan membaca putusan akhir.

Proses Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi
Hasil putusan hukum tentu hanya akan menguntungkan satu pihak, entah pihak penggugat atau tergugat. Biasanya, pihak yang kalah dalam sidang akan mengajukan upaya hukum untuk mengajukan pembelaan terhadap putusan hakim. Upaya hukum yang ditempuh bisa berupa banding dan kasasi.

Dalam litigasi, banding menjadi upaya pertama yang akan ditempuh oleh pihak yang kalah untuk melakukan pemeriksaan kembali. Jika dirasa masih belum cukup, pihak yang kalah berhak untuk melakukan kasasi. Dalam proses kasasi, peninjauan tidak dilakukan sepenuhnya oleh Mahkamah Agung, tetapi hanya terbatas pada proses hukumnya. Proses penyelesaian sengketa melalui litigasi dianggap selesai apabila semua upaya hukum telah ditempuh.

Keunggulan dan Kelemahan Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi
Masing-masing jalur hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi pasti memiliki keunggulan dan kelemahan. Penggunaan litigasi untuk menyelesaikan sengketa dipilih karena memiliki keunggulan sebagai berikut:
1.    Proses dilakukan secara formal.
2.    Keputusan dibuat oleh hakim dan tidak boleh melibatkan kedua belah pihak.
3.    Berorientasi pada fakta-fakta hukum yang ada.
4.    Proses persidangan dilakukan secara terbuka dan dalam waktu singkat.
5.    Keputusan yang dibuat bersifat final dan memaksa.



Meskipun demikian, penyelesaian sengketa melalui litigasi juga memiliki kelemahan, yaitu:
1.        Hakim yang tidak berpengalaman. Sebagai pemimpin tertinggi persidangan, hakim tentu harus memahami dan mengetahui segala jenis hukum juga perundangannya. Oleh karena kedua belah pihak tidak diperbolehkan memilih pemimpin persidangan, maka hakim terpilih harus bersifat netral dan adil.
2.        Kepastian hukum yang tidak stabil. Indonesia memiliki tiga lembaga hukum, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Jika keputusan Pengadilan Negeri dianggap kurang memuaskan, pihak yang kalah bisa mengajukan banding dan kasasi yang tentunya akan memakan banyak waktu.


Demikianlah pembahasan mengenai tahapan, proses, dan keuntungan serta kelemahan penyelesaian sengketa melalui litigasi. Semoga bermanfaat, khususnya bagi Anda yang hendak menyelesaikan sengketa.