Tahapan, Proses, dan Keuntungan serta Kelemahan Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi

Penyelesaian sengketa melalui litigasi artinya menggunakan pengadilan berikut sistem peradilan sipil untuk menyelesaikan permasalahan.

Rekomendasi Tempat Sertifikasi Pelatihan K3

Kebutuhan staf ahli K3 memang tengah meningkat seiring kesadaran membangun lingkungan kerja...

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 29 Agustus 2018

Tak Perlu Jauh-Jauh ke Luar Negeri, Kini Anda Bisa Mendaftarkan Merek Internasional di Indonesia Melalui Protokol Madrid




Tidak perlu jauh-jauh ke luar negeri, setelah resmi menjadi negara anggota ke 100 protokol Madrid, kini Anda sudah bisa mendaftarkan merek internasional di Indonesia.


Sejak tanggal 2 Oktober tahun 2017 lalu, secara resmi Indonesia telah menjadi anggota Protokol Madrid yang ke-100. Bergabungnya Indonesia sebagai anggota protokol Madrid tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dalam sidang umum World Intellectual Property Organzation (WIPO) yang ke-57 yang digelar di Jenewa, Swiss.



Bagi Anda yang belum tahu, protokol Madrid merupakan sebuah sarana yang memungkinkan suatu merek untuk mendapat perlindungan di banyak negara. 



Dengan bergabungnya Indonesia sebagai negara anggota protokol madrid, pendaftaran merek internasional ke 99 negara anggota protokol lainnya sekarang sudah bisa dilakukan di Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Lalu, seperti apakah prosedur pendaftaran merek internasional tersebut?







Cara Mendaftarkan Merek Internasional

Syarat utama mendaftarkan merek internasional di DJKI adalah warga Indonesia yang tinggal di Indonesia dan memiliki kegiatan usaha yang nyata di Indonesia. Selain itu, pemohon juga harus sudah memiliki merek yang terdaftar di DJKI atau sedang dalam proses pengajuan permohonan.



Apabila syarat tersebut telah terpenuhi, selanjutnya pemohon diharuskan untuk mengisi formulir MM2 sesuai dengan data pada pengajuan permohonan merek nasional atau yang biasa disebut basic application. Formulir tersebut dapat Anda unduh melalui link http://www.dgip.go.id/prosedur-pendaftaran-madrid-protocol atau http://www.wipo.int/madrid/en/forms/.



Setelah melengkapi formulir, DJKI selanjutnya akan melakukan validasi dan sertifikasi pemohonan pendaftaran merek internasional, serta mengirimkannya ke Biro Internasional yang ada di Jenewa, Swiss. 



Biro Internasional kemudian akan melakukan pemeriksaan formalitas, mengumumkan pendaftaran merek internasional dalam daftar registrasi, menerbitkan serifikat pendaftaran, serta mengirimkan permohonan tersebut ke negara tujuan.



Setelah sampai ke kantor merek dagang negara tujuan, pihak yang berwenang selanjutnya akan menentukan ruang lingkup permohonan pendaftaran merek internasional berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sesuai dengan UU nasional negara yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 12 sampai 18 bulan.



Untuk biayanya, selain biaya administrasi yang harus dibayarkan ke DJKI, pemohon juga akan dikenakan basic fee sebesar 653 Swiss Franc (CHF) yang harus dibayarkan secara langsung ke Biro Internasional dan individual fee yang nominalnya tergantung dari negara tujuan.



Jika ingin memperkirakan biaya yang perlu dikeluarkan, Anda bisa mengeceknya melalui fee calculation di link berikut http://www.wipo.int/madrid/feecalc/FirstStep. Biaya yang tercantum dalam perhitungan tersebut merupakan biaya resmi yang dikeluarkan oleh WIPO.







Apa Manfaat Mendaftarkan Merek Internasional?

Hak atas merek merupakan hak yang berlaku secara teritorial. Jadi, perlindungan merek yang Anda peroleh di Indonesia tidak secara otomatis bisa Anda dapatkan di negara-negara lainnya. Apabila Anda berencana untuk mengekspor produk Anda, mendaftarkan merek internasional merupakan satu-satunya langkah yang bisa Anda tempuh untuk melindungi merek Anda di luar negeri.



Dengan mendaftarkan merek internasional, maka Anda akan mendapatkan sejumlah manfaat berikut ini:

1.      Perlindungan hukum. Dengan memiliki merek yang terdaftar secara internasional, Anda akan memperoleh jaminan perlindungan hukum untuk melakukan kegiatan bisnis di negara tujuan.
2.      Melindungi merek dari tindakan plagiarisme. Memiliki merek internasional juga akan melindungi merek Anda dari tindakan plagiarisme oleh kompetitior di negara tujuan.
3.      Meningkatkan branding perusahaan. Memiliki merek internasional juga dapat membantu Anda dalam meningkatkan branding perusahaan di mata konsumen. Di samping itu, branding juga menjadi faktor utama yang membuat para investor tertarik menanamkan modalnya di perusahaan Anda.



Demikianlah penjelasan singkat mengenai prosedur pendaftaran merek internasional di DJKI. Semoga bermanfaat.






Bingung untuk menentukan perizinan usaha yang anda lakukan? Gamau ada kendala dalam menjalankan usaha?
PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau emailinfo@prolegal.id.

Bagaimanakah Prosedur dan Syarat Mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI)?




Belum tahu prosedur dan syarat mendapat Izin Usaha Industri? Simak ulasan selengkapnya dalam artikel berikut!


Izin Usaha Industri atau IUI merupakan izin yang wajib dimiliki oleh perorangan atau perusahaan yang memiliki usaha di bidang industri. 



Berdasarkan Peraturan Menteri tahun 2008, izin ini wajib dimiliki oleh pemilik usaha industri yang usahanya termasuk kategori menengah, yaitu yang nilai seluruh investasi perusahaannya di atas Rp200.000.000, dan tidak termasuk tanah dan bangunan.



Sedangkan bagi usaha kecil yang nilai investasinya antara Rp5.000.000 sampai Rp200.000.000, kewajiban memiliki Izin Usaha Industri tidak diberlakukan. 



Meski begitu, mereka tetap harus mendaftarkan usahanya agar memperoleh Tanda Daftar Industri. Lalu, bagaimanakah prosedur dan syarat mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI)? Simak selengkapnya dalam penjelasan berikut ini.






Dasar Hukum Izin Usaha Industri

Dasar hukum Izin Usaha Industri ini adalah:
1.      Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri
2.      Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.:41/M-Ind/per/6/2008 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha industri, izin perluasan, serta tanda daftar industri
3.      Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia 05/M-Ind/Per/1/2009 tentang pelimpahan kewenangan pemberian izin usaha industri dan izin perluasan dalam rangka penanaman modal






Persyaratan Mengurus Izin Usaha Industri

Sebelum mengurus Izin Usaha Industri, ada beberapa persyaratan yang wajib Anda siapkan. Berikut adalah di antaranya:

Izin Usaha Industri:

1.      Mengisi formulir permohonan
2.      Fotokopi KTP Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan
3.      Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4.      Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya
5.      Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
6.      Surat keterangan domisili perusahaan
7.      Surat rekomendasi dari kelurahan dan kecamatan setempat
8.      Fotokopi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) serta dan atau AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) bagi perusahaan industri yang mengandung dampak pencemaran lingkungan
9.      Fotokopi surat izin gangguan atau HO (Hinderordonnantie)
10.  Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
11.  Surat kuasa (apabila pengurusan IUI dikuasakan ke orang lain) dengan materai 6000 dan fotokopi KTP yang diberi kuasa
12.  Surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya dari pemohon dengan materai 6000
13.  Persyaratan tambahan yang mungkin dibutuhkan oleh masing masing kabupaten atau kota




Persetujuan Prinsip:

1.      Mengisi formulir permohonan
2.      Fotokopi KTP Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan
3.      Fotokopi NPWP
4.      Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan perubahanya
5.      Surat rekomendasi dari kelurahan dan kecamatan setempat






Prosedur Mendapatkan Izin Usaha Industri

Prosedur mendapatkan Izin Usaha Industri biasanya berbeda-beda setiap daerahnya. Namun secara garis besar prosedur mendapat Izin Usaha Industri bisa dijabarkan dalam beberapa tahapan berikut ini:

1.      Pemohon mengurus surat rekomendasi dari lurah dan camat setempat serta melengkapi dokumen-dokumen lain yang diperlukan
2.      Pemohon mengisi formulir permohonan Izin Usaha Industri yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan kabupaten atau kota
3.      Pemohon menyerahkan formulir permohonan yang sudah diisi dan persyaratan administrasi lainnya
4.      Selanjutnya, petugas akan mengadakan pengecekan atau pemeriksaan ke lokasi perusahaan
5.      Apabila lolos pemeriksaan dan dokumen-dokumen administrasi lainnya sudah dinyatakan lengkap, Izin Usaha Industri akan diterbitkan dan pemohon bisa mengambilnya di Kantor Pelayanan Perizinan setempat


Perlu Anda ketahui, proses pengurusan Izin Usaha Industri ini umumnya memakan waktu maksimal 12 hari kerja. Sedangkan untuk masa berlakunya, surat izin ini berlaku selama satu tahun terhitung dari tanggal perizinan dikeluarkan.



Bingung untuk menentukan perizinan usaha yang anda lakukan? Gamau ada kendala dalam menjalankan usaha?
PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau emailinfo@prolegal.id.

Senin, 27 Agustus 2018

Akta Pendirian Perseroan Terbatas Khusus Travel


Dalam menyiapkan perusahaan pariwisata, akan ada banyak perizinan yang harus Anda urus. Salah satunya adalah akta pendirian Perseroan Terbatas. Pembuatan akta ini dilakukan di notaris yang berwenang.



Akta pendirian Perseroan Terbatas khusus travel memiliki format yang sama dengan akta perusahaan perdagangan lainnya. Hanya saja, di dalamnya, bidang pariwisata menjadi bidang utama perusahaan. Sebaiknya, bidang usaha tidak ditambah dengan bidang usaha lainnya sebab definisi pariwisata sendiri sudah mencakup sekitar 73 jenis usaha yang berkaitan.



Secara umum, definisi perusahaan biro perjalanan wisata adalah kegiatan usaha komersial yang mengelola, menyediakan, dan menyelenggarakan pelayanan perjalanan wisata bagi perorangan atau kelompok. Hal ini tercatum pada SK Direktorat Jenderal Pariwisata Nomor Keputusan 16/U/II tanggal 25 Februari 1988.



Perjalanan yang disediakan oleh perusahaan biro perjalanan wisata adalah perjalanan di dalam dan ke luar negeri. Secara khusus, sebutan biro perjalanan wisata lebih ditujukan pada perusahaan yang memberikan atau mengatur paket perjalanan wisata untuk pelanggannya, bukan sekadar menjual tiket transportasi wisata.





Mengapa Perseroan Terbatas?

Beberapa tahun yang lalu, mendirikan travel masih bisa menggunakan badan usaha yang berupa CV. Namun, sejak tahun 2010, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata menetapkan bahwa badan usaha untuk biro perjalanan wisata haruslah berbentuk Perseroan Terbatas atau PT.



Alasannya, pengaturan harta perusahaan pada PT dipisah dari aset pribadi pemilik perusahaan. Selain itu, PT memiliki status badan hukum yang dinilai paling sesuai untuk bisnis di bidang pariwisata karena berhubungan dengan pelanggan dan badan usaha lain secara langsung.



Pembentukan PT juga memberikan peluang lebih besar bagi perusahaan untuk berkembang dan menerima tanaman modal dari pihak lain di kemudian hari. Ke depannya, sebuah perusahaan biro perjalanan wisata mungkin saja meluas hingga ke relasi internasional. Inilah mengapa bentuk PT dapat menjadi tumpuanhukum yang kuat bagi perusahaan.






Syarat Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Khusus Travel

Akta pendirian Perseroan Terbatas khusus travel dibutuhkan sebelum PT diterbitkan. Untuk membuatnya, Anda perlu mendatang notaris yang berwenang di daerah domisili perusahaan. Berikut adalah syarat yang harus Anda persiapkan:




1.      Fotokopi Pendiri Perusahaan

Jumlah minimal pendiri perusahaan adalah dua orang. Siapkan beberapa lembar fotokopi sebagai bukti identitas.



2.      Fotokopi NPWP

Pada pendiri perusahaan wajib memiliki NPWP aktif. Setelah PT jadi, barulah perusahaan wajib memiliki NPWP atas nama perusahaan.



3.      Fotokopi Kartu Keluarga

Jika salah satu pendiri atau direktur utama yang ditunjuk adalah perempuan, maka wajib melampirkan fotokopi KK.


4.      Pasfoto Direktur Utama

Pasfoto direktur utama nantinya akan dicantumkan pada akta perusahaan dan beberapa berkas lainnya. Siapkan pasfoto 4 x 6 cm dengan latar belakang berwarna merah.



5.      Surat Keterangan Domisili Usaha

Surat keterangan ini sering dikenal dengan SKDU yang dikeluarkan oleh RT/RW setempat atau pengurus gedung tempat kantor berada.



6.      Dokumen Lain

Dokumen lain yang perlu disiapkan adalah bukti kepemilikan atau sewa kantor, PBB kantor, dan foto interior serta eksterior kantor.






Biaya Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Khusus Travel

Walaupun besaran biaya pembuatan akta pendirian Perseroan Terbatas khusus travel akan berbeda sesuai lokasi dan skala perusahaan, biasanya sudah ada harga standar yang disepakati oleh para notaris yang berkisar antara Rp3.000.000 hingga Rp10.000.000.



Setelah akta perusahaan, Anda harus segera mengurus izin lainnya seperti TDP BPW, NPWP, serta Surat Izin Gangguan (HO). 



Bagi Anda yang mungkin sibuk dan tidak bisa mengurus sendiri, pertimbangkan untuk menggunakan jasa untuk membantu Anda membuat semua perizinan agar usaha travel bisa segera dimulai.



Bingung untuk menentukan perizinan usaha yang anda lakukan? Gamau ada kendala dalam menjalankan usaha?
PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau email: info@prolegal.id.




Baca juga: Ingin mendirikan PT dibidang Pariwisata? ini yang harus anda siapkan.