Rabu, 29 Agustus 2018

Bagaimanakah Prosedur dan Syarat Mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI)?




Belum tahu prosedur dan syarat mendapat Izin Usaha Industri? Simak ulasan selengkapnya dalam artikel berikut!


Izin Usaha Industri atau IUI merupakan izin yang wajib dimiliki oleh perorangan atau perusahaan yang memiliki usaha di bidang industri. 



Berdasarkan Peraturan Menteri tahun 2008, izin ini wajib dimiliki oleh pemilik usaha industri yang usahanya termasuk kategori menengah, yaitu yang nilai seluruh investasi perusahaannya di atas Rp200.000.000, dan tidak termasuk tanah dan bangunan.



Sedangkan bagi usaha kecil yang nilai investasinya antara Rp5.000.000 sampai Rp200.000.000, kewajiban memiliki Izin Usaha Industri tidak diberlakukan. 



Meski begitu, mereka tetap harus mendaftarkan usahanya agar memperoleh Tanda Daftar Industri. Lalu, bagaimanakah prosedur dan syarat mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI)? Simak selengkapnya dalam penjelasan berikut ini.






Dasar Hukum Izin Usaha Industri

Dasar hukum Izin Usaha Industri ini adalah:
1.      Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri
2.      Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.:41/M-Ind/per/6/2008 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha industri, izin perluasan, serta tanda daftar industri
3.      Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia 05/M-Ind/Per/1/2009 tentang pelimpahan kewenangan pemberian izin usaha industri dan izin perluasan dalam rangka penanaman modal






Persyaratan Mengurus Izin Usaha Industri

Sebelum mengurus Izin Usaha Industri, ada beberapa persyaratan yang wajib Anda siapkan. Berikut adalah di antaranya:

Izin Usaha Industri:

1.      Mengisi formulir permohonan
2.      Fotokopi KTP Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan
3.      Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4.      Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya
5.      Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
6.      Surat keterangan domisili perusahaan
7.      Surat rekomendasi dari kelurahan dan kecamatan setempat
8.      Fotokopi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) serta dan atau AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) bagi perusahaan industri yang mengandung dampak pencemaran lingkungan
9.      Fotokopi surat izin gangguan atau HO (Hinderordonnantie)
10.  Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
11.  Surat kuasa (apabila pengurusan IUI dikuasakan ke orang lain) dengan materai 6000 dan fotokopi KTP yang diberi kuasa
12.  Surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya dari pemohon dengan materai 6000
13.  Persyaratan tambahan yang mungkin dibutuhkan oleh masing masing kabupaten atau kota




Persetujuan Prinsip:

1.      Mengisi formulir permohonan
2.      Fotokopi KTP Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan
3.      Fotokopi NPWP
4.      Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan perubahanya
5.      Surat rekomendasi dari kelurahan dan kecamatan setempat






Prosedur Mendapatkan Izin Usaha Industri

Prosedur mendapatkan Izin Usaha Industri biasanya berbeda-beda setiap daerahnya. Namun secara garis besar prosedur mendapat Izin Usaha Industri bisa dijabarkan dalam beberapa tahapan berikut ini:

1.      Pemohon mengurus surat rekomendasi dari lurah dan camat setempat serta melengkapi dokumen-dokumen lain yang diperlukan
2.      Pemohon mengisi formulir permohonan Izin Usaha Industri yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan kabupaten atau kota
3.      Pemohon menyerahkan formulir permohonan yang sudah diisi dan persyaratan administrasi lainnya
4.      Selanjutnya, petugas akan mengadakan pengecekan atau pemeriksaan ke lokasi perusahaan
5.      Apabila lolos pemeriksaan dan dokumen-dokumen administrasi lainnya sudah dinyatakan lengkap, Izin Usaha Industri akan diterbitkan dan pemohon bisa mengambilnya di Kantor Pelayanan Perizinan setempat


Perlu Anda ketahui, proses pengurusan Izin Usaha Industri ini umumnya memakan waktu maksimal 12 hari kerja. Sedangkan untuk masa berlakunya, surat izin ini berlaku selama satu tahun terhitung dari tanggal perizinan dikeluarkan.



Bingung untuk menentukan perizinan usaha yang anda lakukan? Gamau ada kendala dalam menjalankan usaha?
PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau emailinfo@prolegal.id.

0 komentar:

Posting Komentar