Belum tahu prosedur dan syarat
mendapat Izin Usaha Industri? Simak ulasan selengkapnya dalam artikel berikut!
Izin Usaha Industri atau IUI
merupakan izin yang wajib dimiliki oleh perorangan atau perusahaan yang
memiliki usaha di bidang industri.
Berdasarkan Peraturan Menteri tahun 2008,
izin ini wajib dimiliki oleh pemilik usaha industri yang usahanya termasuk kategori
menengah, yaitu yang nilai seluruh investasi perusahaannya di atas
Rp200.000.000, dan tidak termasuk tanah dan bangunan.
Sedangkan
bagi usaha kecil yang nilai investasinya antara Rp5.000.000 sampai
Rp200.000.000, kewajiban memiliki Izin Usaha Industri tidak diberlakukan.
Meski
begitu, mereka tetap harus mendaftarkan usahanya agar memperoleh Tanda Daftar
Industri. Lalu, bagaimanakah prosedur dan syarat mendapatkan Izin Usaha
Industri (IUI)? Simak selengkapnya dalam penjelasan berikut ini.
Dasar Hukum Izin Usaha Industri
Dasar hukum
Izin Usaha Industri ini adalah:
1. Peraturan Pemerintah No. 13 tahun
1995 tentang Izin Usaha Industri
2. Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia No.:41/M-Ind/per/6/2008 tentang
ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha industri, izin perluasan, serta
tanda daftar industri
3. Peraturan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia 05/M-Ind/Per/1/2009 tentang pelimpahan
kewenangan pemberian izin usaha industri dan izin perluasan dalam rangka
penanaman modal
Persyaratan Mengurus Izin Usaha Industri
Sebelum mengurus Izin Usaha
Industri, ada beberapa persyaratan yang wajib Anda siapkan. Berikut adalah di
antaranya:
Izin Usaha Industri:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Fotokopi KTP Direksi dan Dewan
Komisaris Perusahaan
3. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak)
4. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan
dan perubahannya
5. Fotokopi IMB (Izin Mendirikan
Bangunan)
6. Surat keterangan domisili perusahaan
7. Surat rekomendasi dari kelurahan dan
kecamatan setempat
8. Fotokopi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) serta dan atau AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) bagi perusahaan
industri yang mengandung dampak pencemaran lingkungan
9. Fotokopi surat izin gangguan atau HO
(Hinderordonnantie)
10. Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
11. Surat kuasa (apabila pengurusan IUI
dikuasakan ke orang lain) dengan materai 6000 dan fotokopi KTP yang diberi
kuasa
12. Surat pernyataan berkas sesuai
dengan aslinya dari pemohon dengan materai 6000
13. Persyaratan tambahan yang mungkin
dibutuhkan oleh masing masing kabupaten atau kota
Persetujuan Prinsip:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Fotokopi KTP Direksi dan Dewan
Komisaris Perusahaan
3. Fotokopi NPWP
4. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan
dan perubahanya
5. Surat rekomendasi dari kelurahan dan
kecamatan setempat
Prosedur Mendapatkan Izin Usaha Industri
Prosedur mendapatkan Izin Usaha
Industri biasanya berbeda-beda setiap daerahnya. Namun secara garis besar
prosedur mendapat Izin Usaha Industri bisa dijabarkan dalam beberapa tahapan
berikut ini:
1. Pemohon mengurus surat rekomendasi
dari lurah dan camat setempat serta melengkapi dokumen-dokumen lain yang
diperlukan
2. Pemohon mengisi formulir permohonan
Izin Usaha Industri yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan kabupaten atau kota
3. Pemohon menyerahkan formulir
permohonan yang sudah diisi dan persyaratan administrasi lainnya
4. Selanjutnya, petugas akan mengadakan
pengecekan atau pemeriksaan ke lokasi perusahaan
5. Apabila lolos pemeriksaan dan
dokumen-dokumen administrasi lainnya sudah dinyatakan lengkap, Izin Usaha
Industri akan diterbitkan dan pemohon bisa mengambilnya di Kantor Pelayanan
Perizinan setempat
Perlu Anda ketahui, proses
pengurusan Izin Usaha Industri ini umumnya memakan waktu maksimal 12 hari
kerja. Sedangkan untuk masa berlakunya, surat izin ini berlaku selama satu
tahun terhitung dari tanggal perizinan dikeluarkan.
Jadi, itulah prosedur dan syaratmendapatkan Izin Usaha Industri (IUI). Semoga bermanfaat!
Bingung untuk menentukan perizinan usaha yang anda lakukan? Gamau ada kendala dalam menjalankan usaha?
PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau email: info@prolegal.id.
0 komentar:
Posting Komentar