Setiap UKM yang ingin melakukan pendirian PT diharuskan memiliki akta
pendirian. Akta merupakan dokumen penting, disahkan oleh notaris yang memuat
perihal pendirian perusahaan.
Beberapa hal yang tercantum di akta yaitu
Anggaran Dasar, identitas para pendiri beserta foto dan alamat,
kesepakatan-kesepakatan yang berkenaan dengan perusahaan, tujuan perusahaan
yang akan dicapai, dan lain sebagainya.
Selain itu, harus
memperoleh pengesahan dari menteri Hukum dan HAM RI sebagai badan hukum. Tidak
hanya sampai di situ, akta pun harus didaftarkan agar terdaftar dalam daftar
perusahaan di Indonesia. Pendaftaran ini sebagaimana tercantum pada UU No. 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Jo Pasal 29 ayat 1 sampai 6 UU No.
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Diakui
Hukum dan Negara
Semua yang tercantum pada akta harus mendapatkan
pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan status badan
hukum.
Status resmi yang sudah dicatat secara hukum ini membuat perusahaan
mudah dalam melakukan transaksi apa pun dan dengan siapa pun. Perusahaan dapat
melakukan kerja sama dengan lembaga pemerintah atau swasta untuk menangani
proyek dalam sekala besar.
Pembuatan akta untuk mendirikan perusahaan ini
jelas-jelas telah tercantum di UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
pasal 7 ayat (1) dan 8 ayat (1).
Berikut bunyi dari pasal-pasal tersebut:
Pasal 7 ayat (1)
“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan
akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.”
Pasal 8 ayat (1)
“Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain
berkaitan dengan pendirian perseroan.”
Selain itu, terdapat peraturan
pendirian dan tata cara mendirikan sebuah perusahaan selain undang-undang.
Peraturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor M.HH-02.AH.01.01 tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengumuman
Perseroan Terbatas dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia.
Mengapa akta itu penting?
Salah satunya karena untuk mengajukan pengesahan pendirian PT ke Menteri Hukum dan HAM RI, salah satu yang wajib
dicantumkan ialah akta pendirian perusahaan
Mempermudah
Pengajuan Kredit Bank
Ketika akan mengajukan kredit untuk
menambah modal usaha ke bank, pihak bank akan meminta lampiran fotokopi akta
pendirian perusahaan. Hal ini merupakan syarat utama. Bank akan lebih mudah
dalam memberikan kredit dengan adanya akta pendirian perusahaan, sebab sudah
resmi di mata hukum negara Republik Indonesia.
Mempermudah
Pembayaran Pajak
Untuk mengurus pajak pun dibutuhkan
akta pendirian perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian
Hukum dan Ham RI di hadapan notaris. Sementara itu perusahaan memang harus
membayar pajak sebagai kewajiban terhadap negara.
Mempermudah
Keikutsertaan Dalam Lelang
Mengikuti lelang untuk sebuah proyek
tidak akan bisa dilakukan tanpa adanya lampiran akta pendirian. Sebab transaksi
proyek yang memiliki nilai besar memerlukan perusahaan yang resmi di hadapan
hukum RI agar bisa meminimalkan pelanggaran hukum. Apalagi jika lelang diadakan
oleh instansi pemerintah yang akan sangat membutuhkan salinan akta pendirian
sebagai salah satu syarat pelaporan surat pertanggungjawaban keuangan negara.
Untuk
Mengurus Dokumen-Dokumen Lain
Tanpa akta pendirian, perusahaan akan
kesulitan dalam mengurus dokumen-dokumen
lain, misal Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Pengontrol
Tujuan Berdirinya Perusahaan
Seluruh yang tercantum pada sebuah akta
pendirian menjadi patokan umum dalam menjalankan perusahaan. Supaya jika suatu
hari terdapat permasalahan baik yang serius maupun tidak, atau tujuan
perusahaan tiba-tiba keluar dari rencana awal, para pendiri dapat melihat kembali
apa-apa yang tercantum pada akta pendirian. Proses pengontrolan pun dapat
berjalan dengan sebagaimana mestinya.
Akta pendirian PT
memang penting adanya. Hendaknya kita tidak memandang sebelah mata atau
mengesampingkan keberadaannya. Sebab, dengan akta pendirian kita dapat
memperoleh banyak keuntungan dan kesempatan untuk mengembangkan perusahaan.
Berkat akta pendirian pun, perusahaan dianggap resmi oleh seluruh elemen baik
masyarakat, instansi swasta, maupun instansi
pemerintahan.
Bingung untuk menentukan perizinan usaha yang anda lakukan?
Gamau ada kendala dalam menjalankan usaha?
PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau email: info@prolegal.id.
Gamau ada kendala dalam menjalankan usaha?
PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau email: info@prolegal.id.
0 komentar:
Posting Komentar