Minggu, 26 Agustus 2018

Apakah Pendirian PT Harus dengan Akta?





Setiap UKM yang ingin melakukan pendirian PT diharuskan memiliki akta pendirian. Akta merupakan dokumen penting, disahkan oleh notaris yang memuat perihal pendirian perusahaan. 



Beberapa hal yang tercantum di akta yaitu Anggaran Dasar, identitas para pendiri beserta foto dan alamat, kesepakatan-kesepakatan yang berkenaan dengan perusahaan, tujuan perusahaan yang akan dicapai, dan lain sebagainya.



Selain itu, harus memperoleh pengesahan dari menteri Hukum dan HAM RI sebagai badan hukum. Tidak hanya sampai di situ, akta pun harus didaftarkan agar terdaftar dalam daftar perusahaan di Indonesia. Pendaftaran ini sebagaimana tercantum pada UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Jo Pasal 29 ayat 1 sampai 6 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.








Diakui Hukum dan Negara

Semua yang tercantum pada akta harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan status badan hukum. 


Status resmi yang sudah dicatat secara hukum ini membuat perusahaan mudah dalam melakukan transaksi apa pun dan dengan siapa pun. Perusahaan dapat melakukan kerja sama dengan lembaga pemerintah atau swasta untuk menangani proyek dalam sekala besar.


Pembuatan akta untuk mendirikan perusahaan ini jelas-jelas telah tercantum di UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 7 ayat (1) dan 8 ayat (1). 

Berikut bunyi dari pasal-pasal tersebut:

Pasal 7 ayat (1)

“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.”



Pasal 8 ayat (1)

“Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian perseroan.”



Selain itu, terdapat peraturan pendirian dan tata cara mendirikan sebuah perusahaan selain undang-undang. Peraturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.AH.01.01 tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.



Mengapa akta itu penting? 

Salah satunya karena untuk mengajukan pengesahan pendirian PT ke Menteri Hukum dan HAM RI, salah satu yang wajib dicantumkan ialah akta pendirian perusahaan







Mempermudah Pengajuan Kredit Bank

Ketika akan mengajukan kredit untuk menambah modal usaha ke bank, pihak bank akan meminta lampiran fotokopi akta pendirian perusahaan. Hal ini merupakan syarat utama. Bank akan lebih mudah dalam memberikan kredit dengan adanya akta pendirian perusahaan, sebab sudah resmi di mata hukum negara Republik Indonesia.






Mempermudah Pembayaran Pajak

Untuk mengurus pajak pun dibutuhkan akta pendirian perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham RI di hadapan notaris. Sementara itu perusahaan memang harus membayar pajak sebagai kewajiban terhadap negara.





Mempermudah Keikutsertaan Dalam Lelang

Mengikuti lelang untuk sebuah proyek tidak akan bisa dilakukan tanpa adanya lampiran akta pendirian. Sebab transaksi proyek yang memiliki nilai besar memerlukan perusahaan yang resmi di hadapan hukum RI agar bisa meminimalkan pelanggaran hukum. Apalagi jika lelang diadakan oleh instansi pemerintah yang akan sangat membutuhkan salinan akta pendirian sebagai salah satu syarat pelaporan surat pertanggungjawaban keuangan negara.





Untuk Mengurus Dokumen-Dokumen Lain

Tanpa akta pendirian, perusahaan akan kesulitan dalam mengurus  dokumen-dokumen lain, misal Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).





Pengontrol Tujuan Berdirinya Perusahaan

Seluruh yang tercantum pada sebuah akta pendirian menjadi patokan umum dalam menjalankan perusahaan. Supaya jika suatu hari terdapat permasalahan baik yang serius maupun tidak, atau tujuan perusahaan tiba-tiba keluar dari rencana awal, para pendiri dapat melihat kembali apa-apa yang tercantum pada akta pendirian. Proses pengontrolan pun dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya.




Akta pendirian PT memang penting adanya. Hendaknya kita tidak memandang sebelah mata atau mengesampingkan keberadaannya. Sebab, dengan akta pendirian kita dapat memperoleh banyak keuntungan dan kesempatan untuk mengembangkan perusahaan. Berkat akta pendirian pun, perusahaan dianggap resmi oleh seluruh elemen baik masyarakat, instansi swasta, maupun instansi pemerintahan.



Bingung untuk menentukan perizinan usaha yang anda lakukan?
Gamau ada kendala dalam menjalankan usaha?
PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau emailinfo@prolegal.id.


0 komentar:

Posting Komentar