Senin, 13 Agustus 2018

Peraturan yang Harus Diketahui Pekerja Kontrak Agar Tidak Rugi


Jika Anda adalah pegawai kontrak, ada beberapa aturan yang harus diketahui. Berikut di antaranya.

Ada dua macam pekerja di sebuah perusahaan. Keduanya dibedakan berdasarkan jangka waktu bekerja yang tertuang dalam perjanjian kerja. Ada yang disebut pekerja tetap dan terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan ada juga pekerja kontrak yang terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).


Pekerja tetap memiliki beragam keuntungan, salah satunya mendapatkan pesangon apabila mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Nah, khusus untuk pekerja kontrak yang dipekerjakan oleh perusahaan dalam jangka waktu tertentu, perusahaan tidak perlu memberikannya. Berdasarkan perbedaan tersebut, ada baiknya Anda juga mengetahui aturan-aturan khusus yang diberlakukan untuk pekerja kontrak supaya tidak rugi.





  1. Ketahui jenis pekerjaan yang termasuk dalam PKWT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada beberapa pekerjaan yang termasuk PKWT, yaitu sebagai berikut:

  • Pekerjaan tersebut dapat diselesaikan dalam sekali waktu atau sifatnya hanya untuk sementara.
  • Pekerjaan tersebut diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, yaitu minimal 3 tahun.
  • Pekerjaan tersebut hanya bersifat musiman atau tidak selalu ada.
  • Pekerjaan tersebut adalah untuk membuat produk yang baru, dalam rangka kegiatan yang baru, atau dalam rangka produk tambahan dan masih bersifat penjajakan atau percobaan.

Nah, dalam hal pekerjaan tersebut bersifat tetap atau tidak sesuai dengan daftar di atas, PKWT tidak bisa diberlakukan.


Baca juga: Tips jika anda dicutikan secara sepihak oleh perusahaan


  1. Jangka Waktu Kontrak
Banyak pekerja kontrak yang tidak mengetahui informasi lengkap tentang aturan-aturan dalam ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya akses serta melek terhadap haknya. Salah satunya adalah mengenai jangka waktu yang diperbolehkan bagi pekerja kontrak.


Perlu diketahui, pekerja kontrak hanya dapat dikontrak selama 2 tahun. Apabila perusahaan berniat memperpanjang kontrak, hanya boleh dilakukan selama 1 kali. Itu pun hanya dalam jangka waktu 1 tahun.


Apabila perusahaan ingin melakukan pembaharuan PWKT, hal ini hanya bisa dilakukan apabila telah melewati jangka waktu 30 hari atau disebut masa tenggang. Waktu yang diperbolehkan adalah selama 2 tahun saja.


Nah, setelah melewati masa tersebut, perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja akan otomatis menjadi PKWTT. Karyawan pun berhak menjadi pekerja tetap secara hukum.





  1. Hak Kompensasi
Pekerja kontrak juga berhak atas gaji yang sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR). Angka ini dibedakan atas kota atau wilayah tempat bekerja dan ditentukan berdasarkan berbagai pertimbangan. 

Pekerja kontrak pun mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sama dengan pekerja tetap. Jika pekerja kontrak belum bekerja selama 1 tahun, jumlah THR akan mengalami penyesuaian.

Selain itu, pekerja kontrak memiliki hak atas asuransi ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan. Perusahaan wajib mengikutsertakan pekerja, baik yang masih kontrak maupun tetap, demi menjamin kesejahteraannya. 

Hak lainnya adalah mendapat cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja apabila telah menjalani masa kerja 12 bulan berturut-turut.





  1. Hak apabila mengundurkan diri atau mengalami PHK
Apabila pekerja kontrak mengalami pemutusan hubungan kerja atau melakukan pengunduran diri, ia berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH). Uang ini meliputi sisa jatah cuti yang belum diambil, biaya transportasi ke tempat asal pekerja, dan perjanjian lain yang diatur sebelumnya.


Nah, demikian beberapa hal yang menjadi hak para pekerja kontrak berdasarkan peraturan yang berlaku. Dengan memahami hal-hal tersebut, Anda bisa menikmati hak yang dimiliki selama bekerja secara maksimal. Semoga ulasan singkat ini bermanfaat.

BP Lawyers dapat membantu Anda
Kami dapat membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan legalitas kegiatan usaha  perusahaan Anda. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1000 4741

0 komentar:

Posting Komentar