Jika
Anda adalah pegawai kontrak, ada beberapa aturan yang harus diketahui. Berikut
di antaranya.
Ada dua macam pekerja di sebuah perusahaan. Keduanya
dibedakan berdasarkan jangka waktu bekerja yang tertuang dalam perjanjian
kerja. Ada yang disebut pekerja tetap dan terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu
Tidak Tertentu (PKWTT) dan ada juga pekerja kontrak yang terikat dengan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pekerja tetap memiliki beragam keuntungan, salah satunya
mendapatkan pesangon apabila mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Nah, khusus
untuk pekerja kontrak yang dipekerjakan oleh perusahaan dalam jangka waktu
tertentu, perusahaan tidak perlu memberikannya. Berdasarkan perbedaan tersebut,
ada baiknya Anda juga mengetahui aturan-aturan khusus yang diberlakukan untuk
pekerja kontrak supaya tidak rugi.
- Ketahui
jenis pekerjaan yang termasuk dalam PKWT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, ada beberapa pekerjaan yang termasuk PKWT, yaitu sebagai
berikut:
- Pekerjaan tersebut dapat
diselesaikan dalam sekali waktu atau sifatnya hanya untuk sementara.
- Pekerjaan tersebut
diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, yaitu
minimal 3 tahun.
- Pekerjaan tersebut hanya
bersifat musiman atau tidak selalu ada.
- Pekerjaan tersebut adalah
untuk membuat produk yang baru, dalam rangka kegiatan yang baru, atau
dalam rangka produk tambahan dan masih bersifat penjajakan atau percobaan.
Nah, dalam hal pekerjaan tersebut bersifat tetap atau tidak sesuai
dengan daftar di atas, PKWT tidak bisa diberlakukan.
Baca juga: Tips jika anda dicutikan secara sepihak oleh perusahaan
- Jangka
Waktu Kontrak
Banyak pekerja kontrak yang tidak mengetahui informasi
lengkap tentang aturan-aturan dalam ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan oleh
kurangnya akses serta melek terhadap haknya. Salah satunya adalah mengenai
jangka waktu yang diperbolehkan bagi pekerja kontrak.
Perlu diketahui, pekerja kontrak hanya dapat dikontrak
selama 2 tahun. Apabila perusahaan berniat memperpanjang kontrak, hanya boleh
dilakukan selama 1 kali. Itu pun hanya dalam jangka waktu 1 tahun.
Apabila perusahaan ingin melakukan pembaharuan PWKT, hal ini
hanya bisa dilakukan apabila telah melewati jangka waktu 30 hari atau disebut
masa tenggang. Waktu yang diperbolehkan adalah selama 2 tahun saja.
Nah, setelah melewati masa tersebut, perjanjian kerja antara
pengusaha dan pekerja akan otomatis menjadi PKWTT. Karyawan pun berhak menjadi
pekerja tetap secara hukum.
- Hak
Kompensasi
Pekerja kontrak juga berhak atas gaji yang sesuai dengan Upah
Minimum Regional (UMR). Angka ini dibedakan atas kota atau wilayah tempat
bekerja dan ditentukan berdasarkan berbagai pertimbangan.
Pekerja kontrak pun
mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sama dengan pekerja tetap. Jika pekerja
kontrak belum bekerja selama 1 tahun, jumlah THR akan mengalami penyesuaian.
Selain itu, pekerja kontrak memiliki hak atas asuransi
ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan. Perusahaan wajib mengikutsertakan
pekerja, baik yang masih kontrak maupun tetap, demi menjamin kesejahteraannya.
Hak lainnya adalah mendapat cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja apabila telah
menjalani masa kerja 12 bulan berturut-turut.
- Hak
apabila mengundurkan diri atau mengalami PHK
Apabila pekerja kontrak mengalami pemutusan hubungan kerja
atau melakukan pengunduran diri, ia berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH).
Uang ini meliputi sisa jatah cuti yang belum diambil, biaya transportasi ke
tempat asal pekerja, dan perjanjian lain yang diatur sebelumnya.
Nah, demikian beberapa hal yang menjadi hak para pekerja
kontrak berdasarkan peraturan yang berlaku. Dengan memahami hal-hal tersebut,
Anda bisa menikmati hak yang dimiliki selama bekerja secara maksimal. Semoga
ulasan singkat ini bermanfaat.
BP Lawyers dapat membantu Anda
Kami dapat membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan legalitas kegiatan usaha perusahaan Anda. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1000 4741
Kami dapat membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan legalitas kegiatan usaha perusahaan Anda. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1000 4741
0 komentar:
Posting Komentar