Rabu, 29 Agustus 2018

Tak Perlu Jauh-Jauh ke Luar Negeri, Kini Anda Bisa Mendaftarkan Merek Internasional di Indonesia Melalui Protokol Madrid




Tidak perlu jauh-jauh ke luar negeri, setelah resmi menjadi negara anggota ke 100 protokol Madrid, kini Anda sudah bisa mendaftarkan merek internasional di Indonesia.


Sejak tanggal 2 Oktober tahun 2017 lalu, secara resmi Indonesia telah menjadi anggota Protokol Madrid yang ke-100. Bergabungnya Indonesia sebagai anggota protokol Madrid tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dalam sidang umum World Intellectual Property Organzation (WIPO) yang ke-57 yang digelar di Jenewa, Swiss.



Bagi Anda yang belum tahu, protokol Madrid merupakan sebuah sarana yang memungkinkan suatu merek untuk mendapat perlindungan di banyak negara. 



Dengan bergabungnya Indonesia sebagai negara anggota protokol madrid, pendaftaran merek internasional ke 99 negara anggota protokol lainnya sekarang sudah bisa dilakukan di Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Lalu, seperti apakah prosedur pendaftaran merek internasional tersebut?







Cara Mendaftarkan Merek Internasional

Syarat utama mendaftarkan merek internasional di DJKI adalah warga Indonesia yang tinggal di Indonesia dan memiliki kegiatan usaha yang nyata di Indonesia. Selain itu, pemohon juga harus sudah memiliki merek yang terdaftar di DJKI atau sedang dalam proses pengajuan permohonan.



Apabila syarat tersebut telah terpenuhi, selanjutnya pemohon diharuskan untuk mengisi formulir MM2 sesuai dengan data pada pengajuan permohonan merek nasional atau yang biasa disebut basic application. Formulir tersebut dapat Anda unduh melalui link http://www.dgip.go.id/prosedur-pendaftaran-madrid-protocol atau http://www.wipo.int/madrid/en/forms/.



Setelah melengkapi formulir, DJKI selanjutnya akan melakukan validasi dan sertifikasi pemohonan pendaftaran merek internasional, serta mengirimkannya ke Biro Internasional yang ada di Jenewa, Swiss. 



Biro Internasional kemudian akan melakukan pemeriksaan formalitas, mengumumkan pendaftaran merek internasional dalam daftar registrasi, menerbitkan serifikat pendaftaran, serta mengirimkan permohonan tersebut ke negara tujuan.



Setelah sampai ke kantor merek dagang negara tujuan, pihak yang berwenang selanjutnya akan menentukan ruang lingkup permohonan pendaftaran merek internasional berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sesuai dengan UU nasional negara yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 12 sampai 18 bulan.



Untuk biayanya, selain biaya administrasi yang harus dibayarkan ke DJKI, pemohon juga akan dikenakan basic fee sebesar 653 Swiss Franc (CHF) yang harus dibayarkan secara langsung ke Biro Internasional dan individual fee yang nominalnya tergantung dari negara tujuan.



Jika ingin memperkirakan biaya yang perlu dikeluarkan, Anda bisa mengeceknya melalui fee calculation di link berikut http://www.wipo.int/madrid/feecalc/FirstStep. Biaya yang tercantum dalam perhitungan tersebut merupakan biaya resmi yang dikeluarkan oleh WIPO.







Apa Manfaat Mendaftarkan Merek Internasional?

Hak atas merek merupakan hak yang berlaku secara teritorial. Jadi, perlindungan merek yang Anda peroleh di Indonesia tidak secara otomatis bisa Anda dapatkan di negara-negara lainnya. Apabila Anda berencana untuk mengekspor produk Anda, mendaftarkan merek internasional merupakan satu-satunya langkah yang bisa Anda tempuh untuk melindungi merek Anda di luar negeri.



Dengan mendaftarkan merek internasional, maka Anda akan mendapatkan sejumlah manfaat berikut ini:

1.      Perlindungan hukum. Dengan memiliki merek yang terdaftar secara internasional, Anda akan memperoleh jaminan perlindungan hukum untuk melakukan kegiatan bisnis di negara tujuan.
2.      Melindungi merek dari tindakan plagiarisme. Memiliki merek internasional juga akan melindungi merek Anda dari tindakan plagiarisme oleh kompetitior di negara tujuan.
3.      Meningkatkan branding perusahaan. Memiliki merek internasional juga dapat membantu Anda dalam meningkatkan branding perusahaan di mata konsumen. Di samping itu, branding juga menjadi faktor utama yang membuat para investor tertarik menanamkan modalnya di perusahaan Anda.



Demikianlah penjelasan singkat mengenai prosedur pendaftaran merek internasional di DJKI. Semoga bermanfaat.






Bingung untuk menentukan perizinan usaha yang anda lakukan? Gamau ada kendala dalam menjalankan usaha?
PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau emailinfo@prolegal.id.

0 komentar:

Posting Komentar