Banyak
orang sibuk mengurus pendirian PT, CV, atau badan usaha legal sejenisnya. Hal
ini bertujuan untuk membuat usahanya berjalan dengan lebih mudah, lancar, dan
berkembang. Seperti apa saja keuntungan yang Anda dapatkan jika memiliki
sertifikasi ini? Simak ulasannya berikut.
1.
Badan Usaha Dilindungi
Hukum
Satu hal yang pasti dimiliki oleh badan usaha dengan
surat izin adalah kekuatannya di mata hukum. Pembuatan sertifikat ini pun tidak
bisa dibilang sederhana. Ada banyak kelengkapan yang harus disiapkan, ditambah
lagi perlu melewati survei dari pihak terkait mengenai lokasi usaha.
Proses tersebut
memakan waktu cukup banyak, begitu juga dengan biaya. Oleh karena itu,
perusahaan dengan surat izin bisa dipastikan resmi dan tidak menyalahi aturan
apa pun.
Sebagai badan usaha yang telah mengurus legalisasi, Anda
tidak perlu cemas jika ada pemeriksaan dari badan yang berwenang. Selama
dokumen lengkap dan tidak ada penyalahgunaan atau pelanggaran aturan,
perusahaan Anda tidak akan kena sanksi penutupan.
Kenyataan ini sangat penting,
tidak hanya bagi Anda sebagai pemilik usaha, tetapi juga bagi para pegawai dan
klien Anda.
2.
Meningkatkan Kepercayaan
di Mata Pelanggan
Pelanggan mana pun pasti ingin menggunakan jasa perusahaan
yang bisa dipercaya. Anda bisa membuktikan kualitas dan kapabilitas Anda selama
periode hubungan kerja sama dengan klien berlangsung.
Namun, apa yang bisa Anda
lakukan untuk menarik pelanggan baru?
Promosi di media massa saja tidak cukup. Anda perlu membuktikan
legalitas perusahaan melalui bentuk badan usaha yang dimiliki, seperti PT atau
CV.
Pendirian PT secara tidak langsung menunjukkan kepada calon klien bahwa
usaha milik Anda bukan abal-abal. Ini adalah bentuk sekuritas yang Anda
tawarkan kepada mereka, bahkan sebelum kontrak terjalin sekalipun.
3.
Sarana Promosi Usaha
Jika Anda memiliki nama perusahaan dengan embel-embel PT
di depannya, materi promosi yang ditawarkan akan lebih eye catching.
Kemungkinan pelanggan menghubungi Anda akan menjadi lebih besar daripada
sekadar janji-janji yang disampaikan.
Selain terkait advertensi, secara tidak langsung Anda
juga sudah melakukan promosi selama proses pengurusan Surat Badan Usaha (SBU).
Salah satu tahap pendirian PT ini melalui proses wawancara dan survei mengenai
proses bisnis Anda. Dengan kata lain, Anda memiliki kesempatan untuk
memperkenalkan usaha dengan segala keunggulannya dibandingkan kompetitor.
4.
Transaksi Bisnis Lebih
Mudah
Memiliki badan usaha yang legal akan memudahkan Anda
untuk bekerja sama dengan perusahaan lain. Misalnya, Anda ingin menjadi supplier
bahan baku suatu perusahaan atau distributor resmi produk di suatu daerah.
Sebagian besar perusahaan mensyaratkan adanya nomor Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP). Tanpa dokumen ini, Anda tidak memiliki kesempatan.
Hal lain yang bisa didapatkan setelah legalisasi
perusahaan Anda adalah kemungkinan mengikuti tender, khususnya dari pemerintah.
Mengikuti tender adalah salah satu cara melengkapi portofolio perusahaan
sekaligus mendapatkan order-order besar yang berarti bagi perkembangan usaha
Anda.
Mendapatkan tender tidak bisa dibilang mudah. Namun, tanpa badan usaha
yang legal, Anda sudah dinyatakan kalah sebelum memulai persaingan.
5.
Badan Usaha Lebih
Mudah Mendapatkan Modal
Legalitas badan usaha sangat penting. Selain penting bagi
pemilik usaha, pegawai, dan pelanggan, hal ini juga berarti bagi para investor
atau penyedia modal seperti bank.
Perusahaan dengan surat izin bisa dipastikan memiliki
proses bisnis yang baik dan sehat secara cash flow. Hal ini sebagai
jaminan bahwa Anda bisa mempertanggungjawabkan modal yang telah diberikan
dengan sebaik-baiknya, bahkan memberikan keuntungan kepada para investor.
Anda bisa
mendapatkan informasi mengenai pengurusan surat izin dengan sangat mudah di
mana saja.
Jika pengurusannya cukup rumit bagi Anda, manfaatkan saja bantuan
dari jasa pengurusan surat izin usaha yang tepercaya.
Bingung untuk menentukan perizinan usaha yang anda lakukan? Gamau ada kendala dalam menjalankan usaha?
PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau email: info@prolegal.id.
PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau email: info@prolegal.id.
0 komentar:
Posting Komentar