Senin, 27 Agustus 2018

Keuntungan Memiliki Badan Usaha yang Legal





Banyak orang sibuk mengurus pendirian PT, CV, atau badan usaha legal sejenisnya. Hal ini bertujuan untuk membuat usahanya berjalan dengan lebih mudah, lancar, dan berkembang. Seperti apa saja keuntungan yang Anda dapatkan jika memiliki sertifikasi ini? Simak ulasannya berikut.




1.       Badan Usaha Dilindungi Hukum

Satu hal yang pasti dimiliki oleh badan usaha dengan surat izin adalah kekuatannya di mata hukum. Pembuatan sertifikat ini pun tidak bisa dibilang sederhana. Ada banyak kelengkapan yang harus disiapkan, ditambah lagi perlu melewati survei dari pihak terkait mengenai lokasi usaha. 



Proses tersebut memakan waktu cukup banyak, begitu juga dengan biaya. Oleh karena itu, perusahaan dengan surat izin bisa dipastikan resmi dan tidak menyalahi aturan apa pun.



Sebagai badan usaha yang telah mengurus legalisasi, Anda tidak perlu cemas jika ada pemeriksaan dari badan yang berwenang. Selama dokumen lengkap dan tidak ada penyalahgunaan atau pelanggaran aturan, perusahaan Anda tidak akan kena sanksi penutupan. 



Kenyataan ini sangat penting, tidak hanya bagi Anda sebagai pemilik usaha, tetapi juga bagi para pegawai dan klien Anda.







2.       Meningkatkan Kepercayaan di Mata Pelanggan

Pelanggan mana pun pasti ingin menggunakan jasa perusahaan yang bisa dipercaya. Anda bisa membuktikan kualitas dan kapabilitas Anda selama periode hubungan kerja sama dengan klien berlangsung. 


Namun, apa yang bisa Anda lakukan untuk menarik pelanggan baru?


Promosi di media massa saja tidak cukup. Anda perlu membuktikan legalitas perusahaan melalui bentuk badan usaha yang dimiliki, seperti PT atau CV. 


Pendirian PT secara tidak langsung menunjukkan kepada calon klien bahwa usaha milik Anda bukan abal-abal. Ini adalah bentuk sekuritas yang Anda tawarkan kepada mereka, bahkan sebelum kontrak terjalin sekalipun.







3.       Sarana Promosi Usaha

Jika Anda memiliki nama perusahaan dengan embel-embel PT di depannya, materi promosi yang ditawarkan akan lebih eye catching. Kemungkinan pelanggan menghubungi Anda akan menjadi lebih besar daripada sekadar janji-janji yang disampaikan.


Selain terkait advertensi, secara tidak langsung Anda juga sudah melakukan promosi selama proses pengurusan Surat Badan Usaha (SBU). 


Salah satu tahap pendirian PT ini melalui proses wawancara dan survei mengenai proses bisnis Anda. Dengan kata lain, Anda memiliki kesempatan untuk memperkenalkan usaha dengan segala keunggulannya dibandingkan kompetitor.






4.       Transaksi Bisnis Lebih Mudah

Memiliki badan usaha yang legal akan memudahkan Anda untuk bekerja sama dengan perusahaan lain. Misalnya, Anda ingin menjadi supplier bahan baku suatu perusahaan atau distributor resmi produk di suatu daerah. 


Sebagian besar perusahaan mensyaratkan adanya nomor Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Tanpa dokumen ini, Anda tidak memiliki kesempatan.


Hal lain yang bisa didapatkan setelah legalisasi perusahaan Anda adalah kemungkinan mengikuti tender, khususnya dari pemerintah. Mengikuti tender adalah salah satu cara melengkapi portofolio perusahaan sekaligus mendapatkan order-order besar yang berarti bagi perkembangan usaha Anda. 


Mendapatkan tender tidak bisa dibilang mudah. Namun, tanpa badan usaha yang legal, Anda sudah dinyatakan kalah sebelum memulai persaingan.







5.       Badan Usaha Lebih Mudah Mendapatkan Modal

Legalitas badan usaha sangat penting. Selain penting bagi pemilik usaha, pegawai, dan pelanggan, hal ini juga berarti bagi para investor atau penyedia modal seperti bank.


Perusahaan dengan surat izin bisa dipastikan memiliki proses bisnis yang baik dan sehat secara cash flow. Hal ini sebagai jaminan bahwa Anda bisa mempertanggungjawabkan modal yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya, bahkan memberikan keuntungan kepada para investor.





Anda bisa mendapatkan informasi mengenai pengurusan surat izin dengan sangat mudah di mana saja. 


Jika pengurusannya cukup rumit bagi Anda, manfaatkan saja bantuan dari jasa pengurusan surat izin usaha yang tepercaya.


Bingung untuk menentukan perizinan usaha yang anda lakukan? Gamau ada kendala dalam menjalankan usaha?
PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau email: info@prolegal.id.

0 komentar:

Posting Komentar