Tahapan, Proses, dan Keuntungan serta Kelemahan Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi

Penyelesaian sengketa melalui litigasi artinya menggunakan pengadilan berikut sistem peradilan sipil untuk menyelesaikan permasalahan.

Rekomendasi Tempat Sertifikasi Pelatihan K3

Kebutuhan staf ahli K3 memang tengah meningkat seiring kesadaran membangun lingkungan kerja...

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 24 Januari 2019

Memahami Perbedaan antara RUPS PT Tertutup dengan RUPS PT Terbuka di Indonesia


Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat dilakukan baik di perusahaan tertutup maupun perusahaan terbuka. Ini dia perbedaan antara keduanya.


Sebagaimana diketahui, ada dua jenis perseroan yang beroperasi di wilayah Indonesia, yaitu PT terbuka dan PT tertutup. PT terbuka dapat diartikan sebagai suatu perseroan terbatas yang menjual sejumlah sahamnya kepada masyarakat sehingga siapa pun dapat membeli saham di PT tersebut. Sementara itu, PT tertutup adalah perusahaan yang hanya menjual sahamnya kepada orang-orang tertentu. Dengan kata lain, saham PT tertutup tidak dapat Anda temukan di pasar modal atau di bursa saham.


Perbedaan antara PT terbuka dan PT tertutup telah diatur secara rinci dalam undang-undang perseroan terbatas. Salah satu perbedaan yang paling mendasar adalah aturan terkait prosedur Rapat Umum Pemegang Saham alias RUPS.


Perbedaan RUPS di Perusahaan Terbuka dan Perusahaan Tertutup

RUPS merupakan agenda wajib perusahaan yang ketentuannya telah diatur secara jelas di dalam undang-undang perseroan terbatas. Rapat ini berfungsi sebagai forum resmi bagi para petinggi perusahaan (pemegang saham) untuk memutuskan dan menyetujui berbagai hal yang berhubungan dengan kepentingan korporasi.


Secara hukum, aturan mengenai penyelenggaraan RUPS antara PT terbuka dan PT tertutup memiliki sejumlah perbedaan yang mendasar. Inilah beberapa perbedaan tersebut.

Tempat Penyelenggaraan

Dalam hal penyelenggaraan RUPS, aturan mengenai tempat pelaksanaan rapat bagi PT terbuka telah diatur dalam Pasal 76 ayat 2 UUPT dan Pasal 7 Peraturan OJK tahun 2014. Aturan tersebut menjelaskan bahwa RUPS bagi PT terbuka dapat dilaksanakan di:

ü  Tempat kedudukan perusahaan terbuka
ü  Tempat operasional perusahaan terbuka
ü  Ibu kota Provinsi tempat PT beroperasi/berkedudukan
ü  Provinsi tempat kedudukan bursa efek perusahaan terbuka dicatat
Sementara itu, aturan mengenai tempat penyelenggaraan RUPS bagi PT tertutup telah diatur dalam Pasal 76 ayat 1, 3, 4, dan 5 UUPT. Berdasarkan aturan tersebut, RUPS bagi PT tertutup dapat digelar di:
ü  Tempat kedudukan perusahaan tertutup
ü  Tempat operasional perusahaan tertutup
ü  Di seluruh wilayah Indonesia (asalkan RUPS diwakili atau dihadiri oleh seluruh perwakilan pemegang saham)


Pemberitahuan dan Pengumuman RUPS

Perusahaan tertutup tidak memiliki kewajiban untuk membuat pengumuman atau pemberitahuan terkait penyelenggaraan RUPS. Sementara perusahaan terbuka wajib melakukan kedua hal tersebut. Peraturan ini telah tertuang dengan jelas melalui Pasal 8 Peraturan OJK tahun 2014, Pasal 83 ayat 2 UUPT, dan Pasal 10 Peraturan OJK tahun 2014.


Adapun pemberitahuan mengenai kapan waktunya Anda perlu melakukan RUPS bagi PT terbuka wajib disampaikan terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minimal lima hari sebelum rapat digelar. Segala jenis perubahan pada mata acara rapat harus disampaikan kepada OJK sebelum acara berlangsung.


Untuk pengumumannya, PT terbuka harus mengabari para pemegang saham minimal 14 hari sebelum RUPS digelar. Pengumuman ini harus mengandung beberapa jenis informasi seperti:


1.       Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir
2.       Tanggal penyelenggaraan acara
3.       Ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan poin-poin acara.


Pemanggilan RUPS

Dalam Pasal 82 UUPT, dijelaskan bahwa pemanggilan RUPS kepada para pemegang saham di PT tertutup minimal harus diberikan dalam jangka waktu 14 hari sebelum waktu penyelenggaraan. Sementara bagi PT terbuka, para pemegang saham harus mendapat kabar minimal 21 hari sebelum RUPS digelar. Ketentuan ini dapat Anda kaji lebih jauh melalui Pasal 83 ayat 1 UUPT dan Pasal 13 Peraturan OJK tahun 2014.


Itulah beberapa perbedaan antara RUPS di PT terbuka dan PT tertutup. Sebagai penutup, RUPS merupakan sebuah agenda besar yang ketentuannya sudah diatur melalui undang-undang. Oleh karena itu, pastikan Anda telah mengikuti semua aturan main yang berlaku sebelum menggelar rapat tersebut. Semoga bermanfaat.


Segera dirikan perseroan terbatas Anda! Masih bingung? Atau tidak punya waktu untuk mengurusnya? Kami dapat membantu Anda. Silahkan hubungi Hotline kami di: 0822-1000-9872 atau email pli@smartlegal.id

Badan Usaha Apa yang Cocok untuk Sebuah Startup?




Geliat startup di Indonesia semakin tinggi. Setiap tahunnya, kemunculan perusahaan berbasis teknologi digital ini menunjukkan tren yang positif. Bahkan, menurut data yang diperoleh dari situs Startup Ranking per November 2018, jumlah perusahaan startup yang ada di Indonesia mencapai lebih dari 1.900 perusahaan. Dengan angka ini, Indonesia sukses menduduki peringkat keenam secara global setelah Amerika Serikat, India, Inggris, Kanada, dan Jerman. Sementara itu di level ASEAN, Indonesia memimpin dan diikuti oleh Singapura yang berada di ranking ke-14 secara global.

Tingginya angka ini menunjukkan tingginya pula tingkat keinginan dan kesadaran masyarakat untuk mengembangkan aktivitas ekonomi melalui pendekatan yang lebih sesuai dengan pola hidup di masa sekarang dan mendatang. Yang lebih menarik, persiapan untuk menjalani bisnis ini juga dibarengi dengan kesadaran akan legitimasi perusahaan sebagai pondasi usaha yang kuat.

Sebagian besar pelaku startup di Indonesia memilih dua jenis badan usaha berikut untuk menjamin kehidupan usaha mereka: CV dan PT. Namun pertanyaannya, pilihan mana yang sebaiknya diambil?

Perseroan Komanditer (CV)

Bila ditinjau dari sisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dilakukan, CV mempunyai ruang gerak yang cukup terbatas. Tidak seluruh jenis bidang usaha dapat dilakukan bila berbadan usaha CV, antara lain seperti perindustrian, perdagangan, kontraktor hanya sampai grade 4, percetakan, dan jasa.
Sementara itu dari sisi modal dan pendirian, CV tidak memberikan batasan terkait besarnya modal dasar yang harus dimiliki dan disetorkan oleh pendiri perusahaan. Dengan begitu, CV pun tidak mengenal sistem kepemilikan saham. Bukti penyetoran modal antara Persero Aktif dan Persero Pasif dapat dituangkan dalam sebuah perjanjian khusus yang disepakati oleh masing-masing pihak. Adapun bila nantinya perusahaan mengalami kerugian, maka harta kekayaan pribadi pendirinya sangat mungkin terlibat.

Perlu diketahui, CV merupakan badan usaha yang tidak berbentuk hukum. Proses pendiriannya cenderung lebih cepat karena tidak dibutuhkan pengesahan khusus dan kompleks dari Kementerian. Biaya yang dikeluarkan pun tidak terlalu besar. Walau begitu, lemahnya legitimasi ini juga memungkinkan nama CV yang dipakai juga digunakan oleh perusahaan lainnya.

Perseroan Terbatas

Ranah bisnis yang dapat dilakukan ketika perusahaan berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas alias CV jauh lebih luas. Lebih jauh, perundang-undangan juga telah mengatur hal ini dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sehubungan dari penanaman modal yang dilakukan, undang-undang juga telah menetapkan aturan dengan jelas. Modal dasar minimal dalam mendirikan PT adalah sebesar Rp50.000.000,00 kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha yang dimaksud di Indonesia. Adapun dari total modal dasar tersebut, minimal sebesar 25% juga harus ditempatkan dan disetor oleh setiap pemilik saham.

Namun, penetapan modal ini juga diimbangi dengan risiko yang nanti akan diterima. Kewajiban dan tanggung jawab setiap pemilik saham adalah sebesar modal yang ditanamkan. Artinya, semisal perusahaan mengalami kerugian di masa mendatang, maka harta pribadi pemilik saham tidak akan terusik. Tanggung jawab pemilik modal hanyalah sebesar modal yang diberikan kepada perusahaan.
Perlu diakui, pendirian Perseroan Terbatas pun tidaklah sederhana dan cepat. Legitimasi yang diperoleh tidak lain adalah karena sebuah PT haruslah lebih dulu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Biaya yang dikeluarkan pun lebih besar dibandingkan CV.

Jadi, badan usaha mana yang lebih cocok untuk sebuah startup? Jawabannya sangat tergantung dari perusahaan startup itu sendiri. Namun, secara umum, bila masih berupa rintisan, CV bisa menjadi pilihan yang lebih aman dan memungkinkan. Barulah ketika nanti startup mulai berkembang, beralih menjadi PT adalah pilihan yang lebih bijak untuk menunjang profesionalisme berikut sustainability perusahaan.


Wujudkan badan usaha Anda, hubungi Prolegal jika Anda tidak mempunyai waktu mengurusnya sendiri.

Telp:     0822-1000-9872Email:   pli@smartlegal.id

Senin, 21 Januari 2019

Referensi Coworking Space Unik di Jakarta




Coworking space menjadi ruang kerja alternatif yang semakin banyak dipilih bagi pekerja industri kreatif maupun UMKM dan startup. Berikut adalah referensi coworking space unik di Jakarta yang nyaman.

Coworking space merupakan sebuah ruang kerja bersama yang banyak dimanfaatkan oleh freelancer, pekerja remote, maupun penggiat UMKM dan startup baru untuk menyelesaikan pekerjaan mereka. Di Indonesia sendiri, keberadaan ruang ini masih didominasi di daerah-daerah modern seperti Bali, Malang, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, dan tentu ibu kota Jakarta.
Menemukan coworking space di Jakarta pun tidak susah. Hingga 2018, sudah ada lebih dari 15 tempat yang tersedia di berbagai titik strategis kota. Adapun beberapa contoh coworking space unik di Jakarta yang menyediakan kenyamanan untuk bekerja antara lain sebagai berikut.

Jakarta Digital Valley

Seperti di kota-kota lain, coworking space unik di Jakarta ini juga merupakan properti milik PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. Lokasinya pun berada di dalam bangunan Telkom, Gedung Menara Multimedia, tepatnya di Jalan Kebon Sirih Nomor 121 Lantai 6 Jakarta Pusat.
Ruangan ini memiliki luas sekitar 500m2 dengan tema taman yang segar. Selain ruang terbuka, Jakarta Digital Valley juga dilengkapi dengan ruangan gadget, ruangan inkubasi, dan ruangan rapat. Untuk menggunakan tempat di sini, pengunjung hanya perlu mendaftarkan diri untuk kemudian diseleksi. Tidak ada biaya yang dikenakan.

Spacemob

Berada di kawasan prestise Rasuna Said, salah satu jaringan coworking space terbesar ini hadir sejak Juli 2017 lalu. Sebagai nilai tambah, Spacemob tidak hanya menjual tempat, tetapi juga mengembangkan sistem digital yang terintegrasi bagi para tenant. Selain itu, coworking space yang hi-tech ini juga mempunyai tim teknis lengkap mulai full dtack developer, front end engineer, designer, sampai product manager.

Coworking space ini memang lebih cocok bagi pekerja yang telah profesional. Spacemob menyediakan tiga jenis ruang, yakni flexy desk, meja tetap, hingga kantor privat. Perlengkapan pendukungnya pun cukup lengkap seperti mesin fotokopi, printer, dan lain-lain. Setiap bulan, biaya berlangganan penggunaan tempat ini sekitar Rp2.650.000,00.

BASE Cowork Lounge

Pencinta Manga boleh jadi akan menikmati berada di coworking space unik di Jakarta yang satu ini. Selain menyuguhkan pemandangan kota dari ketinggian lantai 12 di dalam gedung Prudential Tower di Setiabudi, BASE Cowork Lounge juga menyediakan perpustakaan mini. Di dalam rak-rak kayu, tersusun dengan rapi ribuan komik manga.

Ruang kerja bersama ini juga menyediakan ruang pertemuan yang dapat menampung sepuluh orang. Biaya yang diperlukan untuk bekerja di tempat ini mulai dari Rp100.000,00 per hari.

Greenhouse

Seperti namanya, konsep coworking kelas atas ini memiliki desain yang sangat asri. Ruangan luas dengan konsep penthouse membuat Greenhouse menjadi pilihan favorit bagi yang menginginkan suasana bekerja yang memadukan modernitas, kemewahan, dan alam.
Lokasinya berada di lantai 25 Multivison Tower di kawasan Menteng Atas. Yang menarik, meski coworking space ini begitu impresif dan mempunyai fasilitas lengkap, harga yang ditawarkan tidak terlalu tinggi. Paket hotdesk hariannya hanya dipatok sekitar Rp150.000,00.
Itulah beberapa referensi coworking space  unik di Jakarta. Semoga membantu!

Uniqorn


Berada di 18 Office Park, TB Simatupang, Uniqorn merupakan salah satu coworking space unik di Jakarta. Ruang kerja ini bekerja sama dengan berbagai penggiat industri kreatif untuk memberikan fasilitas bagi para UMKM maupun startup yang baru merintis.

Pasalnya, harga yang ditawarkan cukup rendah dibandingkan harga rata-rata penggunaan tempat di coworking space lainnya, yakni Rp55.000,00. Walau begitu, Uniqorn juga terbuka bagi para individu, profesional, perusahaan, komunitas, maupun freelancer yang ingin bekerja di tempat ini.

Selain coworking space Virtual office juga merupakan alternatif yang bisa Anda gunakan sebagai domisili usaha legal Anda. 


Baca Juga: Kenali Manfaat Virtual Office Dibanding Service Office

Senin, 14 Januari 2019

Class Action Lawsuit in Indonesia


Find out the regulation that adjusts the lawsuit of the class action in Indonesia.

The class action in Indonesia is quite prominent in the Indonesian legal system. The class action allows a person or a group of people to file the lawsuit to obtain the fair and efficient settlement of the claims that are being filed against the defendant, that causes the harm or loss. 

To figure out the information about the class action lawsuit, what class action lawsuit is, how the lawsuit of the class action in Indonesia is formed, and the requirements needed in accordance with the Supreme Court Regulation (Peraturan Mahkamah Agung or Perma) No.1/2002 are explained below.


Definition of Class Action Lawsuit

The class action lawsuit can be defined as a legal procedure or action that is filed by a group of people against a defendant. The lawsuit of the class action in Indonesia is mostly designed for such a situation where a group of people feel or suffer from the similar harms because of the action of the defendant. 

If you have the similar situation, you can join the class action to file the lawsuit to obtain the settlement or restitution from the defendant.


The Class Action Lawsuit in Indonesia

According to the Supreme Court Regulation (Peraturan Mahkamah Agung or Perma) No.1/2002, to perform the lawsuit of the class action in Indonesia, you need to have a representative and a great number of people with the same fact or legal basis among the representative of the group. 
In Article 1 from the Supreme Court Regulation explains that the representative of the group is selected based on the same interest, i.e., suffering from damages that the other members suffer from. 
The selected representative deserves submitting the petition and concurrently representing a group of more persons. Meanwhile, those who want to join becoming the members of the group in the class action in Indonesia must suffer from damages whose common interest is represented by the representative of the group before the court.

The Class Action Lawsuit Procedures

In accordance with the Supreme Court Regulation (Peraturan Mahkamah Agung or Perma) No.1/2002, the lawsuit of the class action in Indonesia must fulfill some requirements. They are:

1.        The number of group members is big or consists of more than 10 people so that they can join to form a class action. The purpose of the class action is to avoid to file the lawsuit separately because filing the lawsuit separately does not seem effective and efficient if the members have the similar damage and interests against the defendant.
2.        The events or the facts are similar and have the substantial similarity in the legal basis. Furthermore, the plaintiff or a group of members that forms the class action in Indonesia must have the same demand or claim toward the defendant.
3.        The selected representative should have the honesty and is committed to protecting the interests of the ‘class’ members that are being represented.

In conclusion, the Supreme Court Regulation (Peraturan Mahkamah Agung or Perma) No.1/2002 adjusts the class action in Indonesia, the requirements, and the procedures to file the class action lawsuit. 

Read the points in this regulation of the application of the class action lawsuit to protect the rights and interests of Indonesian society.


BP Lawyers can help you: We can asisst you in providing the best solution to the legal problem of your business or your company’s you can contact us via, e-mail ask@bplawyers.co.id or phone +62 821 1000 4741

Apakah Bisa WNA dari Daftar Calling Visa Masuk ke Indonesia?




Apakah warga negara asing dari negara-negara yang termasuk dalam daftar Calling Visa bisa masuk ke Indonesia? Temukan jawabannya di sini.

Calling Visa merupakan istilah keimigrasian yang merujuk pada seleksi dan pembatasan permohonan visa bagi warga negara asing yang negaranya masuk dalam daftar Calling Visa Indonesia. Ketentuan yang mencakup syarat serta prosedur dari Calling Visa telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2010 yang dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Peraturan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dan dikuatkan pula oleh sejumlah peraturan pemerintah serta keputusan tertulis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Mengapa Perlu Ada Calling Visa?

Tujuan utama dari adanya sistem Calling Visa di Indonesia adalah mengantisipasi secara dini segala risiko pelanggaran keimigrasian dari negara-negara yang dianggap rawan dalam aspek politik, sosial, maupun keamanan. Beberapa risiko yang menjadi bahan pertimbangan penetapan Calling Visa meliputi kejahatan imigrasi, penyebaran narkotika, serta penyelundupan manusia atau warga negara yang tak memiliki izin lengkap.

Negara-Negara Mana Saja yang Termasuk dalam Daftar Calling Visa Indonesia?

Pada tahun 2010, tercatat ada 13 negara yang masuk dalam daftar Calling Visa Indonesia, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian. Negara-negara tersebut adalah Afghanistan, Bangladesh, Israel, Irak, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Niger, Nigeria, Pakistan, Papua New Guinea, Somalia, dan Sri Lanka.

Namun, di tahun 2017, Pakistan dikeluarkan dari daftar Calling Visa Indonesia. Pencabutan ketetapan Calling Visa untuk Pakistan didasarkan pada pertimbangan bahwa negara tersebut tidak lagi menimbulkan kekhawatiran maupun risiko konflik dan politik bagi kepentingan nasional di tanah air. Setelah Pakistan dikeluarkan dari daftar Calling Visa, Indonesia secara otomatis hanya membatasi izin keimigrasian bagi 12 negara saja.

Jika kondisi kedua belas negara tersebut tidak lagi berisiko bagi keamanan nasional, bukan tidak mungkin jika Indonesia akan mencabut pula Calling Visa yang telah ditetapkan. Sebaliknya, seiring dengan perkembangan politik dan ekonomi berbagai negara yang tidak dapat diperkirakan di masa mendatang, daftar di atas pun dapat bertambah sesuai ketentuan yang diberlakukan.

Apakah Bisa WNA dari Negara-Negara di Atas Masuk ke Indonesia?

Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari negara-negara dalam daftar Calling Visa sebenarnya masih diizinkan masuk ke Indonesia, tetapi harus melalui proses pemeriksaan dokumen-dokumen keimigrasian terkait yang cukup panjang dan rumit. Di samping mengurus visa kunjungan di negara asalnya, WNA tersebut harus membuat permohonan untuk mendapatkan Calling Visa sebelum diizinkan masuk ke Indonesia.

Perizinan yang diberikan didasarkan pada sejumlah syarat dan ketetapan tertentu. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh WNA dari daftar negara Calling Visa yang ingin masuk ke Indonesia:
1. Warga negara yang bersangkutan harus berstatus sebagai penduduk tetap (Permanent Resident) di negara asalnya.
2.   Warga negara tersebut melakukan kunjungan dalam rangka konferensi yang diselenggarakan oleh organisasi internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
3. Warga negara tersebut berkunjung ke Indonesia untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan aspek sosial dan budaya.
4. Kunjungan dilakukan secara kolektif dan dijamin oleh agen perjalanan internasional berbadan hukum. Syarat ini berlaku bagi sedikitnya 10 warga negara asing yang berasal dari Nigeria.

Itulah ulasan singkat mengenai ketentuan imigrasi bagi warga negara yang berasal dari daftar Calling Visa Indonesia. Sesuai dengan hukum dan peraturan keimigrasian yang berlaku, WNA yang berasal dari negara-negara yang telah disebutkan di atas bisa mendapatkan izin untuk masuk ke Indonesia, asalkan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.



Bagaimana ELSON membantu anda?
ELSON Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa hukum bagi Tenaga Kerja Asing, Warga Negara Asing, dan Pasangan Perkawinan Campuran di Indonesia.

Kamis, 10 Januari 2019

The Flow of Dispute Settlement through BPSK in Indonesia


Under Article 23 of Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection, every consumer can submit a lawsuit to a business actor through BPSK or a judicial institution. According to article 52, one of the authorities of BPSK is to receive complaints both in writing and unwritten about violations that occur as a form of business to protect consumers. 


Therefore, dispute resolution through BPSK does not require the agreement of both parties; it is enough only with reports made by consumers who feel disadvantaged. For those of you who want to resolve the dispute through BPSK, these are the flow of dispute settlement through BPSK in Indonesia.



1.      Consumers must consider the expected results.
Before making the report, the consumer should first determine the settlement of the case to be achieved. It should be noted, if reporting to BPSK then the results that can be given are compensation. If consumers want to imprison a related producer, then they should report to the police. It is because BPSK does not have the authority to impose criminal sanctions on the accused.


2.      Make a complaint report.
First, consumers who feel disadvantaged must make a complaint report. The report of the request was addressed to the head of the relevant regional BPSK. Making this report is free. Consumers only need to prepare a stamp of Rp.6000,00. Meanwhile, the dispute settlement will take around 21 days. This fast and low-cost settlement makes many disadvantaged consumers choose to resolve the dispute through BPSK.


3.      Fill out the complaint form at the BPSK Secretariat office. After determining the BPSK office that you want to go to, consumers must fill in the form provided by the BPSK secretariat office. The form contains the name, address of the complainant and the manufacturer, as well as some details of the incident. Consumers also have to explain when and where transactions occur, as well as the chronological events. Later this will also be taken into consideration for further investigation.


4.      Attach evidence
Consumers must also attach evidence that will be used as the basis for reporting. Some evidence that must be prepared by consumers is invoices, receipts, bills, agreement letters, and other supporting evidence. If needed, consumers will also be asked to attach a copy of their ID card and family card. These data are the main requirements that consumers must have as reporters. Without evidence, the case certainly cannot be continued.


5.      The settlement is carried out through conciliation, mediation, and arbitration.
As mentioned earlier, BPSK only deals with solving problems between consumers and producers, which are caused by producers' negligence, through direct compensation. Some solutions that will be offered by BPSK are conciliation, mediation, and arbitration.


Those are the flow of dispute settlementthrough BPSK in Indonesia. BPSK always strives for disputes between consumers and producers to be resolved through peace. Both parties are expected to find a middle ground so that cases do not need to be resolved in court. 



In solving the problem, BPSK adheres to the principle of prioritizing deliberation, fast, fair and cheap. Also, the decisions of BPSK are final and binding, or in other words, must be obeyed by both parties concerned.


BP Lawyers can assist you
BP Lawyers can assist you in providing the best solution in drafting and preparing all document required for Consumer dispute settlement through arbitration forum in Indonesian National Arbitration Board.
You can contact us via:

E : ask@bplawyers.co.id
H : +6221-8067-4920

Rabu, 09 Januari 2019

Impact on Changes in Article of Association, Structure, and Data of PT


It needs approval from the administration doing synchronization between OSS system and SABH Menkumham when going for PT’s structure’s change.

Expanding business to create a larger marketplace somehow requires some changes. You have to resubmit some documents so that your business is legally registered. It’s pretty easy to do the procedure due to the presence of OSS. 

Yet, keep in mind that you have to get approval from the related ministry (Ministry of Law and Human Rights). To get the notification, you don’t need much effort as it’s digitally performed. The government makes improvement by doing synchronization between OSS system and SABH Menkumham.


Why You Need the Involvement of the Ministry of Law and Human Rights

The evolving business somehow requires changes in any aspects meaning that you are required to remodel the article of association. To do this, you can’t use the unilateral procedure. Whatever the reason for the change, make sure that you get the consent from the Ministry of Law and Human Rights. It indicates that you are submissive to the local regulation.

The change of a company’s article of association is clearly regulated in the second paragraph of Law number 40 year of 2007 about PT (it’s called UUPT). If you plan to do the change of article association – according to this law – you can hold a meeting commonly known as RUPS (rapat umum pemegang saham). 

Once the forum is successfully performed, the notary will conclude the agreement into the minutes of the meeting. Then, deed of amendment of an article of association is eventually issued.


Types of Changes Impactful to the Article of Association, Structure, and Data of PT

In essence, there are some considerations when it comes to the changes. Simply learn more about them below:

·         The change of the PT’s name. To modify the name, the change of article association is nothing yet highly required.
·         The change of the domicile. If you are about to move the address of your current PT into the new one (especially in a different area), it’s essential that you let the article of association, structure, as well as the data, be altered.
·         The change of the PT’s purpose of the establishment. If you plan to alter the type of business you currently manage for your company’s significant growth in the future, the following procedure is, for sure, to change the fundamental elements of your business.
·         The change of authorized capital. The modification of article association is truly compulsory when you alter the amount of authorized capital different from the previous deed of incorporation.


Prepare the Change Details as well as Cost Consequences

When the change is the point, there is no way more important other than preparing the further details like the basic elements of the company including the current identity of the shareholder, commissioner, and the same is true with the director. 

Go with documents such identity card and tax ID number. In addition to that, think of the expense you will need to fix this entire thing.


In a few words, regardless of the changes of your company’s basic elements, the further step you can’t avoid is to modify the article of association, structure, and data of your PT. 


SMART Consulting is an Indonesian Corporate Legal Services firm. SMART has assisted Clients in dealing with matters related to Investment Law, such as assist Client to establish Foreign Direct Investment Company and Representative Office. We also assist Clients regarding the Compliance and Corporate Legal Services.

Contact Us Now to get your legal solution for your business goals, and still comply with the prevailing laws and regulations.

H: +62821-1234-1235
O: +6221-80674920