Kamis, 24 Januari 2019

Badan Usaha Apa yang Cocok untuk Sebuah Startup?




Geliat startup di Indonesia semakin tinggi. Setiap tahunnya, kemunculan perusahaan berbasis teknologi digital ini menunjukkan tren yang positif. Bahkan, menurut data yang diperoleh dari situs Startup Ranking per November 2018, jumlah perusahaan startup yang ada di Indonesia mencapai lebih dari 1.900 perusahaan. Dengan angka ini, Indonesia sukses menduduki peringkat keenam secara global setelah Amerika Serikat, India, Inggris, Kanada, dan Jerman. Sementara itu di level ASEAN, Indonesia memimpin dan diikuti oleh Singapura yang berada di ranking ke-14 secara global.

Tingginya angka ini menunjukkan tingginya pula tingkat keinginan dan kesadaran masyarakat untuk mengembangkan aktivitas ekonomi melalui pendekatan yang lebih sesuai dengan pola hidup di masa sekarang dan mendatang. Yang lebih menarik, persiapan untuk menjalani bisnis ini juga dibarengi dengan kesadaran akan legitimasi perusahaan sebagai pondasi usaha yang kuat.

Sebagian besar pelaku startup di Indonesia memilih dua jenis badan usaha berikut untuk menjamin kehidupan usaha mereka: CV dan PT. Namun pertanyaannya, pilihan mana yang sebaiknya diambil?

Perseroan Komanditer (CV)

Bila ditinjau dari sisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dilakukan, CV mempunyai ruang gerak yang cukup terbatas. Tidak seluruh jenis bidang usaha dapat dilakukan bila berbadan usaha CV, antara lain seperti perindustrian, perdagangan, kontraktor hanya sampai grade 4, percetakan, dan jasa.
Sementara itu dari sisi modal dan pendirian, CV tidak memberikan batasan terkait besarnya modal dasar yang harus dimiliki dan disetorkan oleh pendiri perusahaan. Dengan begitu, CV pun tidak mengenal sistem kepemilikan saham. Bukti penyetoran modal antara Persero Aktif dan Persero Pasif dapat dituangkan dalam sebuah perjanjian khusus yang disepakati oleh masing-masing pihak. Adapun bila nantinya perusahaan mengalami kerugian, maka harta kekayaan pribadi pendirinya sangat mungkin terlibat.

Perlu diketahui, CV merupakan badan usaha yang tidak berbentuk hukum. Proses pendiriannya cenderung lebih cepat karena tidak dibutuhkan pengesahan khusus dan kompleks dari Kementerian. Biaya yang dikeluarkan pun tidak terlalu besar. Walau begitu, lemahnya legitimasi ini juga memungkinkan nama CV yang dipakai juga digunakan oleh perusahaan lainnya.

Perseroan Terbatas

Ranah bisnis yang dapat dilakukan ketika perusahaan berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas alias CV jauh lebih luas. Lebih jauh, perundang-undangan juga telah mengatur hal ini dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sehubungan dari penanaman modal yang dilakukan, undang-undang juga telah menetapkan aturan dengan jelas. Modal dasar minimal dalam mendirikan PT adalah sebesar Rp50.000.000,00 kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha yang dimaksud di Indonesia. Adapun dari total modal dasar tersebut, minimal sebesar 25% juga harus ditempatkan dan disetor oleh setiap pemilik saham.

Namun, penetapan modal ini juga diimbangi dengan risiko yang nanti akan diterima. Kewajiban dan tanggung jawab setiap pemilik saham adalah sebesar modal yang ditanamkan. Artinya, semisal perusahaan mengalami kerugian di masa mendatang, maka harta pribadi pemilik saham tidak akan terusik. Tanggung jawab pemilik modal hanyalah sebesar modal yang diberikan kepada perusahaan.
Perlu diakui, pendirian Perseroan Terbatas pun tidaklah sederhana dan cepat. Legitimasi yang diperoleh tidak lain adalah karena sebuah PT haruslah lebih dulu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Biaya yang dikeluarkan pun lebih besar dibandingkan CV.

Jadi, badan usaha mana yang lebih cocok untuk sebuah startup? Jawabannya sangat tergantung dari perusahaan startup itu sendiri. Namun, secara umum, bila masih berupa rintisan, CV bisa menjadi pilihan yang lebih aman dan memungkinkan. Barulah ketika nanti startup mulai berkembang, beralih menjadi PT adalah pilihan yang lebih bijak untuk menunjang profesionalisme berikut sustainability perusahaan.


Wujudkan badan usaha Anda, hubungi Prolegal jika Anda tidak mempunyai waktu mengurusnya sendiri.

Telp:     0822-1000-9872Email:   pli@smartlegal.id

0 komentar:

Posting Komentar