Geliat startup di
Indonesia semakin tinggi. Setiap tahunnya, kemunculan perusahaan berbasis
teknologi digital ini menunjukkan tren yang positif. Bahkan, menurut data yang
diperoleh dari situs Startup Ranking per November 2018, jumlah perusahaan startup yang ada di Indonesia mencapai
lebih dari 1.900 perusahaan. Dengan angka ini, Indonesia sukses menduduki
peringkat keenam secara global setelah Amerika Serikat, India, Inggris, Kanada,
dan Jerman. Sementara itu di level ASEAN, Indonesia memimpin dan diikuti oleh
Singapura yang berada di ranking ke-14 secara global.
Tingginya angka ini menunjukkan tingginya pula tingkat keinginan
dan kesadaran masyarakat untuk mengembangkan aktivitas ekonomi melalui
pendekatan yang lebih sesuai dengan pola hidup di masa sekarang dan mendatang.
Yang lebih menarik, persiapan untuk menjalani bisnis ini juga dibarengi dengan
kesadaran akan legitimasi perusahaan sebagai pondasi usaha yang kuat.
Sebagian besar pelaku startup
di Indonesia memilih dua jenis badan usaha berikut untuk menjamin kehidupan
usaha mereka: CV dan PT. Namun pertanyaannya, pilihan mana yang sebaiknya
diambil?
Perseroan Komanditer (CV)
Bila ditinjau dari sisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang
dilakukan, CV mempunyai ruang gerak yang cukup terbatas. Tidak seluruh jenis
bidang usaha dapat dilakukan bila berbadan usaha CV, antara lain seperti
perindustrian, perdagangan, kontraktor hanya sampai grade 4, percetakan, dan jasa.
Sementara itu dari sisi modal dan pendirian, CV tidak memberikan
batasan terkait besarnya modal dasar yang harus dimiliki dan disetorkan oleh
pendiri perusahaan. Dengan begitu, CV pun tidak mengenal sistem kepemilikan
saham. Bukti penyetoran modal antara Persero Aktif dan Persero Pasif dapat
dituangkan dalam sebuah perjanjian khusus yang disepakati oleh masing-masing
pihak. Adapun bila nantinya perusahaan mengalami kerugian, maka harta kekayaan
pribadi pendirinya sangat mungkin terlibat.
Perlu diketahui, CV merupakan badan usaha yang tidak berbentuk
hukum. Proses pendiriannya cenderung lebih cepat karena tidak dibutuhkan
pengesahan khusus dan kompleks dari Kementerian. Biaya yang dikeluarkan pun
tidak terlalu besar. Walau begitu, lemahnya legitimasi ini juga memungkinkan
nama CV yang dipakai juga digunakan oleh perusahaan lainnya.
Perseroan Terbatas
Ranah bisnis yang dapat dilakukan ketika perusahaan berbentuk badan
usaha Perseroan Terbatas alias CV jauh lebih luas. Lebih jauh,
perundang-undangan juga telah mengatur hal ini dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sehubungan dari penanaman modal yang dilakukan, undang-undang juga
telah menetapkan aturan dengan jelas. Modal dasar minimal dalam mendirikan PT
adalah sebesar Rp50.000.000,00 kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau
peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha yang dimaksud di
Indonesia. Adapun dari total modal dasar tersebut, minimal sebesar 25% juga
harus ditempatkan dan disetor oleh setiap pemilik saham.
Namun, penetapan modal ini juga diimbangi dengan risiko yang nanti
akan diterima. Kewajiban dan tanggung jawab setiap pemilik saham adalah sebesar
modal yang ditanamkan. Artinya, semisal perusahaan mengalami kerugian di masa
mendatang, maka harta pribadi pemilik saham tidak akan terusik. Tanggung jawab
pemilik modal hanyalah sebesar modal yang diberikan kepada perusahaan.
Perlu diakui, pendirian Perseroan Terbatas pun tidaklah sederhana
dan cepat. Legitimasi yang diperoleh tidak lain adalah karena sebuah PT haruslah
lebih dulu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik
Indonesia. Biaya yang dikeluarkan pun lebih besar dibandingkan CV.
Jadi, badan usaha mana yang lebih cocok untuk sebuah startup? Jawabannya sangat tergantung
dari perusahaan startup itu sendiri.
Namun, secara umum, bila masih berupa rintisan, CV bisa menjadi pilihan yang
lebih aman dan memungkinkan. Barulah ketika nanti startup mulai berkembang, beralih menjadi PT adalah pilihan yang
lebih bijak untuk menunjang profesionalisme berikut sustainability perusahaan.
Wujudkan badan usaha Anda, hubungi Prolegal jika Anda tidak mempunyai waktu mengurusnya sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar