Kamis, 24 Januari 2019

Memahami Perbedaan antara RUPS PT Tertutup dengan RUPS PT Terbuka di Indonesia


Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat dilakukan baik di perusahaan tertutup maupun perusahaan terbuka. Ini dia perbedaan antara keduanya.


Sebagaimana diketahui, ada dua jenis perseroan yang beroperasi di wilayah Indonesia, yaitu PT terbuka dan PT tertutup. PT terbuka dapat diartikan sebagai suatu perseroan terbatas yang menjual sejumlah sahamnya kepada masyarakat sehingga siapa pun dapat membeli saham di PT tersebut. Sementara itu, PT tertutup adalah perusahaan yang hanya menjual sahamnya kepada orang-orang tertentu. Dengan kata lain, saham PT tertutup tidak dapat Anda temukan di pasar modal atau di bursa saham.


Perbedaan antara PT terbuka dan PT tertutup telah diatur secara rinci dalam undang-undang perseroan terbatas. Salah satu perbedaan yang paling mendasar adalah aturan terkait prosedur Rapat Umum Pemegang Saham alias RUPS.


Perbedaan RUPS di Perusahaan Terbuka dan Perusahaan Tertutup

RUPS merupakan agenda wajib perusahaan yang ketentuannya telah diatur secara jelas di dalam undang-undang perseroan terbatas. Rapat ini berfungsi sebagai forum resmi bagi para petinggi perusahaan (pemegang saham) untuk memutuskan dan menyetujui berbagai hal yang berhubungan dengan kepentingan korporasi.


Secara hukum, aturan mengenai penyelenggaraan RUPS antara PT terbuka dan PT tertutup memiliki sejumlah perbedaan yang mendasar. Inilah beberapa perbedaan tersebut.

Tempat Penyelenggaraan

Dalam hal penyelenggaraan RUPS, aturan mengenai tempat pelaksanaan rapat bagi PT terbuka telah diatur dalam Pasal 76 ayat 2 UUPT dan Pasal 7 Peraturan OJK tahun 2014. Aturan tersebut menjelaskan bahwa RUPS bagi PT terbuka dapat dilaksanakan di:

ü  Tempat kedudukan perusahaan terbuka
ü  Tempat operasional perusahaan terbuka
ü  Ibu kota Provinsi tempat PT beroperasi/berkedudukan
ü  Provinsi tempat kedudukan bursa efek perusahaan terbuka dicatat
Sementara itu, aturan mengenai tempat penyelenggaraan RUPS bagi PT tertutup telah diatur dalam Pasal 76 ayat 1, 3, 4, dan 5 UUPT. Berdasarkan aturan tersebut, RUPS bagi PT tertutup dapat digelar di:
ü  Tempat kedudukan perusahaan tertutup
ü  Tempat operasional perusahaan tertutup
ü  Di seluruh wilayah Indonesia (asalkan RUPS diwakili atau dihadiri oleh seluruh perwakilan pemegang saham)


Pemberitahuan dan Pengumuman RUPS

Perusahaan tertutup tidak memiliki kewajiban untuk membuat pengumuman atau pemberitahuan terkait penyelenggaraan RUPS. Sementara perusahaan terbuka wajib melakukan kedua hal tersebut. Peraturan ini telah tertuang dengan jelas melalui Pasal 8 Peraturan OJK tahun 2014, Pasal 83 ayat 2 UUPT, dan Pasal 10 Peraturan OJK tahun 2014.


Adapun pemberitahuan mengenai kapan waktunya Anda perlu melakukan RUPS bagi PT terbuka wajib disampaikan terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minimal lima hari sebelum rapat digelar. Segala jenis perubahan pada mata acara rapat harus disampaikan kepada OJK sebelum acara berlangsung.


Untuk pengumumannya, PT terbuka harus mengabari para pemegang saham minimal 14 hari sebelum RUPS digelar. Pengumuman ini harus mengandung beberapa jenis informasi seperti:


1.       Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir
2.       Tanggal penyelenggaraan acara
3.       Ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan poin-poin acara.


Pemanggilan RUPS

Dalam Pasal 82 UUPT, dijelaskan bahwa pemanggilan RUPS kepada para pemegang saham di PT tertutup minimal harus diberikan dalam jangka waktu 14 hari sebelum waktu penyelenggaraan. Sementara bagi PT terbuka, para pemegang saham harus mendapat kabar minimal 21 hari sebelum RUPS digelar. Ketentuan ini dapat Anda kaji lebih jauh melalui Pasal 83 ayat 1 UUPT dan Pasal 13 Peraturan OJK tahun 2014.


Itulah beberapa perbedaan antara RUPS di PT terbuka dan PT tertutup. Sebagai penutup, RUPS merupakan sebuah agenda besar yang ketentuannya sudah diatur melalui undang-undang. Oleh karena itu, pastikan Anda telah mengikuti semua aturan main yang berlaku sebelum menggelar rapat tersebut. Semoga bermanfaat.


Segera dirikan perseroan terbatas Anda! Masih bingung? Atau tidak punya waktu untuk mengurusnya? Kami dapat membantu Anda. Silahkan hubungi Hotline kami di: 0822-1000-9872 atau email pli@smartlegal.id

0 komentar:

Posting Komentar