Apakah warga negara asing dari
negara-negara yang termasuk dalam daftar
Calling Visa bisa masuk ke Indonesia? Temukan
jawabannya di sini.
Calling Visa merupakan
istilah keimigrasian yang merujuk pada seleksi dan pembatasan permohonan visa
bagi warga negara asing yang negaranya masuk dalam daftar Calling Visa Indonesia. Ketentuan yang mencakup syarat serta prosedur
dari Calling Visa telah diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2010 yang dikeluarkan langsung oleh
Direktorat Jenderal Imigrasi.
Peraturan
tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
dan dikuatkan pula oleh sejumlah peraturan pemerintah serta keputusan tertulis
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Mengapa Perlu Ada Calling Visa?
Tujuan
utama dari adanya sistem Calling Visa
di Indonesia adalah mengantisipasi secara dini segala risiko pelanggaran
keimigrasian dari negara-negara yang dianggap rawan dalam aspek politik,
sosial, maupun keamanan. Beberapa risiko yang menjadi bahan pertimbangan penetapan
Calling Visa meliputi kejahatan
imigrasi, penyebaran narkotika, serta penyelundupan manusia atau warga negara
yang tak memiliki izin lengkap.
Negara-Negara Mana Saja yang Termasuk dalam Daftar Calling Visa Indonesia?
Pada
tahun 2010, tercatat ada 13 negara yang masuk dalam daftar Calling Visa Indonesia, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan
oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian. Negara-negara tersebut adalah Afghanistan,
Bangladesh, Israel, Irak, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Niger, Nigeria, Pakistan,
Papua New Guinea, Somalia, dan Sri Lanka.
Namun,
di tahun 2017, Pakistan dikeluarkan dari daftar Calling Visa Indonesia. Pencabutan ketetapan Calling Visa untuk Pakistan didasarkan pada pertimbangan bahwa negara
tersebut tidak lagi menimbulkan kekhawatiran maupun risiko konflik dan politik
bagi kepentingan nasional di tanah air. Setelah Pakistan dikeluarkan dari
daftar Calling Visa, Indonesia secara
otomatis hanya membatasi izin keimigrasian bagi 12 negara saja.
Jika
kondisi kedua belas negara tersebut tidak lagi berisiko bagi keamanan nasional,
bukan tidak mungkin jika Indonesia akan mencabut pula Calling Visa yang telah ditetapkan. Sebaliknya, seiring dengan perkembangan politik dan ekonomi berbagai negara
yang tidak dapat diperkirakan di masa mendatang, daftar di atas pun dapat
bertambah sesuai ketentuan yang diberlakukan.
Apakah Bisa WNA dari Negara-Negara di Atas Masuk ke Indonesia?
Warga
Negara Asing (WNA) yang berasal dari negara-negara dalam daftar Calling Visa sebenarnya masih diizinkan
masuk ke Indonesia, tetapi harus melalui proses pemeriksaan dokumen-dokumen
keimigrasian terkait yang cukup panjang dan rumit. Di samping mengurus visa
kunjungan di negara asalnya, WNA tersebut harus membuat permohonan untuk
mendapatkan Calling Visa sebelum diizinkan
masuk ke Indonesia.
Perizinan
yang diberikan didasarkan pada sejumlah syarat dan ketetapan tertentu. Berikut
adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh WNA dari daftar negara Calling Visa yang ingin masuk ke
Indonesia:
1. Warga negara yang bersangkutan harus
berstatus sebagai penduduk tetap (Permanent
Resident) di negara asalnya.
2. Warga negara tersebut melakukan
kunjungan dalam rangka konferensi yang diselenggarakan oleh organisasi internasional
di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
3. Warga negara tersebut berkunjung
ke Indonesia untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan aspek sosial dan
budaya.
4. Kunjungan dilakukan secara
kolektif dan dijamin oleh agen perjalanan internasional berbadan hukum. Syarat
ini berlaku bagi sedikitnya 10 warga negara asing yang berasal dari Nigeria.
Itulah
ulasan singkat mengenai ketentuan imigrasi bagi warga negara yang berasal dari
daftar Calling Visa Indonesia. Sesuai
dengan hukum dan peraturan keimigrasian yang berlaku, WNA yang berasal dari
negara-negara yang telah disebutkan di atas bisa mendapatkan izin untuk masuk
ke Indonesia, asalkan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.
Bagaimana ELSON membantu anda?
ELSON Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa hukum bagi Tenaga Kerja Asing, Warga Negara Asing, dan Pasangan Perkawinan Campuran di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar