Senin, 14 Januari 2019

Apakah Bisa WNA dari Daftar Calling Visa Masuk ke Indonesia?




Apakah warga negara asing dari negara-negara yang termasuk dalam daftar Calling Visa bisa masuk ke Indonesia? Temukan jawabannya di sini.

Calling Visa merupakan istilah keimigrasian yang merujuk pada seleksi dan pembatasan permohonan visa bagi warga negara asing yang negaranya masuk dalam daftar Calling Visa Indonesia. Ketentuan yang mencakup syarat serta prosedur dari Calling Visa telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2010 yang dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Peraturan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dan dikuatkan pula oleh sejumlah peraturan pemerintah serta keputusan tertulis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Mengapa Perlu Ada Calling Visa?

Tujuan utama dari adanya sistem Calling Visa di Indonesia adalah mengantisipasi secara dini segala risiko pelanggaran keimigrasian dari negara-negara yang dianggap rawan dalam aspek politik, sosial, maupun keamanan. Beberapa risiko yang menjadi bahan pertimbangan penetapan Calling Visa meliputi kejahatan imigrasi, penyebaran narkotika, serta penyelundupan manusia atau warga negara yang tak memiliki izin lengkap.

Negara-Negara Mana Saja yang Termasuk dalam Daftar Calling Visa Indonesia?

Pada tahun 2010, tercatat ada 13 negara yang masuk dalam daftar Calling Visa Indonesia, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian. Negara-negara tersebut adalah Afghanistan, Bangladesh, Israel, Irak, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Niger, Nigeria, Pakistan, Papua New Guinea, Somalia, dan Sri Lanka.

Namun, di tahun 2017, Pakistan dikeluarkan dari daftar Calling Visa Indonesia. Pencabutan ketetapan Calling Visa untuk Pakistan didasarkan pada pertimbangan bahwa negara tersebut tidak lagi menimbulkan kekhawatiran maupun risiko konflik dan politik bagi kepentingan nasional di tanah air. Setelah Pakistan dikeluarkan dari daftar Calling Visa, Indonesia secara otomatis hanya membatasi izin keimigrasian bagi 12 negara saja.

Jika kondisi kedua belas negara tersebut tidak lagi berisiko bagi keamanan nasional, bukan tidak mungkin jika Indonesia akan mencabut pula Calling Visa yang telah ditetapkan. Sebaliknya, seiring dengan perkembangan politik dan ekonomi berbagai negara yang tidak dapat diperkirakan di masa mendatang, daftar di atas pun dapat bertambah sesuai ketentuan yang diberlakukan.

Apakah Bisa WNA dari Negara-Negara di Atas Masuk ke Indonesia?

Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari negara-negara dalam daftar Calling Visa sebenarnya masih diizinkan masuk ke Indonesia, tetapi harus melalui proses pemeriksaan dokumen-dokumen keimigrasian terkait yang cukup panjang dan rumit. Di samping mengurus visa kunjungan di negara asalnya, WNA tersebut harus membuat permohonan untuk mendapatkan Calling Visa sebelum diizinkan masuk ke Indonesia.

Perizinan yang diberikan didasarkan pada sejumlah syarat dan ketetapan tertentu. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh WNA dari daftar negara Calling Visa yang ingin masuk ke Indonesia:
1. Warga negara yang bersangkutan harus berstatus sebagai penduduk tetap (Permanent Resident) di negara asalnya.
2.   Warga negara tersebut melakukan kunjungan dalam rangka konferensi yang diselenggarakan oleh organisasi internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
3. Warga negara tersebut berkunjung ke Indonesia untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan aspek sosial dan budaya.
4. Kunjungan dilakukan secara kolektif dan dijamin oleh agen perjalanan internasional berbadan hukum. Syarat ini berlaku bagi sedikitnya 10 warga negara asing yang berasal dari Nigeria.

Itulah ulasan singkat mengenai ketentuan imigrasi bagi warga negara yang berasal dari daftar Calling Visa Indonesia. Sesuai dengan hukum dan peraturan keimigrasian yang berlaku, WNA yang berasal dari negara-negara yang telah disebutkan di atas bisa mendapatkan izin untuk masuk ke Indonesia, asalkan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.



Bagaimana ELSON membantu anda?
ELSON Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa hukum bagi Tenaga Kerja Asing, Warga Negara Asing, dan Pasangan Perkawinan Campuran di Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar