Prosedur dan tahapan dalam pendirian bisnis investasi
asing di Indonesia tidak sulit. Kalau syarat sudah lengkap, proses pengurusan
bisa singkat
Indonesia menjadi salah satu negara yang banyak diincar oleh
investor luar negeri. Mereka berlomba-lomba untuk melaksanakan bisnis investasi
asing berupa penanaman modal asing (PMA) di tanah air. Pemerintah pun telah
secara jelas menetapkan tahapan serta syarat yang diperlukan untuk pengurusan
PMA di Indonesia.
Syarat Pendirian Bisnis Investasi Asing di Indonesia
Pembangunan bisnis investasi asing di Indonesia lebih
kompleks dibandingkan dengan pendirian usaha oleh pengusaha dalam negeri.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh investor asing untuk melakukan
aktivitas usahanya di Indonesia di antaranya:
1. Perusahaan asing hanya boleh berbentuk PT
Perusahaan asing hanya diperbolehkan menjalankan usaha dalam
bentuk perseroan terbatas (PT). Hal ini tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal (UUPM).
2. Investasi minimal untuk PT PMA di Indonesia
PT PMA yang ingin melakukan bisnis investasi asing di
Indonesia harus memiliki nilai investasi setidaknya Rp10 miliar. Nilai
investasi tersebut tidak termasuk tanah serta bangunan.
Tidak hanya itu, modal awal yang harus disetor untuk
pendirian PT PMA minimal Rp2,5 miliar. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan
modal awal pendirian PT sebesar Rp50 juta.
3. Tak semua bidang usaha boleh dijalankan PT PMA
Bidang usaha yang bisa dijalankan oleh PT PMA juga jauh
lebih kecil dibandingkan pengusaha dalam negeri. Pemerintah menetapkan Daftar
Negatif Investasi (DNI) sebagai salah satu syarat pendirian PT PMA di
Indonesia.
Tahapan Pendirian Bisnis Investasi Asing di Indonesia
Ketika Anda sudah memenuhi persyaratan untuk pendirian
bisnis investasi asing tersebut, maka tahapan berikutnya adalah mengurus PT.
Proses pengurusannya tak jauh berbeda dengan PT biasa, dengan kelengkapan
seperti:
- Akta pendirian PT
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan badan hukum PT
- Kepemilikan NPWP perusahaan
Tahapan berikutnya, Anda harus mengurus Nomor Induk Berusaha(NIB) yang merupakan ketentuan utama untuk menjalankan usaha di Indonesia. Proses
pengurusan NIB dapat dilakukan secara online menggunakan Online
Single Submission (OSS).
Keberadaan NIB merupakan bentuk kemudahan pengurusan izin
perusahaan di Indonesia. Apalagi, NIB memiliki tiga fungsi sekaligus, yakni
sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akses Kepabeanan yang berguna untuk
aktivitas ekspor dan impor, serta Angka Pengenal Impor (API) yang diperlukan
saat melakukan aktivitas ekspor.
Selain NIB, pembangunan bisnis investasi asing di Indonesia
juga memerlukan izin prinsip (IP) yang pengurusannya dilakukan di Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Perizinan Terpadu yang bisa
ditemukan di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
Terdapat beberapa jenis izin prinsip yang dapat diurus untuk
pendirian bisnis investasi asing, yaitu:
· 1. Izin Prinsip Baru
Izin ini diperlukan untuk setiap
perusahaan yang baru berdiri.
·
2. Izin Prinsip Perluasan
Izin ini diharuskan bagi
perusahaan yang ingin melakukan ekspansi bisnis.
·
3. Izin Prinsip Perubahan
Izin ini wajib diurus ketika Anda
ingin melakukan perubahan rencana investasi atau perubahan realisasi.
·
4. Izin Prinsip Penggabungan
Izin prinsip penggabungan
merupakan izin yang diperlukan ketika melakukan merger atau akuisisi
perusahaan lain.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan layanan prioritas
pengurusan PT PMA dengan kriteria khusus. Layanan ini menyediakan percepatan
perizinan berusaha untuk PT PMA yang punya nilai investasi besar, melebihi
Rp100 miliar atau PT PMA yang bakal menyerap tenaga kerja Indonesia dengan
jumlah lebih dari seribu orang.
Itulah tahapan yang perlu Anda lakukan untuk bisa mendirikan
bisnis investasi asing lewat PT PMA di Indonesia. Semoga bermanfaat.
Demikian ulasan mengenai prosedur pendirian PT PMA di Indonesia. Semoga bermanfaat.
Membutuhkan asistensi dalam pendirian PT PMA? Kami dapat membantu Anda. Hubungi 0821-1234-1235 atau email ke slc@smartlegal.id
0 komentar:
Posting Komentar