Selasa, 04 September 2018

Pembagian Harta Gono-Gini Pasca Cerai


Jika boleh memilih, tidak ada seorang pun yang ingin bercerai. Perceraian adalah hal yang paling menyakitkan, tidak hanya bagi pasangan, tetapi juga anak dan keluarga besar. 



Namun, tidak semua perkawinan dapat diselamatkan dengan jalan rujuk. Ada sebagian pernikahan yang memang harus berakhir dengan kepahitan.



Dalam proses perceraian, persoalan harta selalu menjadi fokus utama, tetapi ada pasangan yang justru memutuskan untuk mengutamakan status perceraian lebih dulu ketimbang harta gono gini



Pembagian harta akan mudah jika sebelum menikah telah melakukan kesepakatan atau memiliki perjanjian pranikah. Bagaimana jika tidak?






Jenis Harta Perkawinan

Sebelum melakukan pembagian harta, ada baiknya Anda memahami hukum yang mengatur harta selama pernikahan berlangsung. 


Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan, ada tiga jenis harta dalam perkawinan, yakni harta bersama, harta bawaan, dan harta perolehan.



1.     Harta Bersama

Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, baik dari pihak suami maupun istri. Harta ini dapat berupa penghasilan bulanan, keuntungan bisnis yang dikelola bersama, deviden saham, atau dari pendapatan lainnya.


Harta ini merupakan gabungan dan digunakan untuk kepentingan bersama selama berumah tangga. Biasanya, untuk menggunakan harta ini, masing-masing pihak akan menunggu persetujuan pihak lainnya.



2.     Harta Bawaan

Harta bawaan adalah harta yang dimiliki oleh masing-masing pasangan, sebelum perkawinan berlangsung. Baik berupa harta warisan, hadiah, maupun harta yang dihasilkan sendiri.


Misalnya, sebelum menikah istri telah memiliki sebuah mobil dan uang tabungan sebesar lima puluh juta rupiah, sedangkan suami memiliki sebuah toko, sepeda motor, dan uang tabungan senilai seratus juta.


Sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan yang berlaku, harta tersebut merupakan milik masing-masing sehingga tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lainnya, kecuali pihak tersebut dengan sukarela melepaskan apa yang menjadi miliknya pada pihak lain.



3.     Harta Perolehan

Harta ini merupakan harta yang diperoleh selama pernikahan berlangsung. Harta ini dapat berupa hibah, hadiah, atau warisan. 


Status harta ini sama dengan harta bawaan, yakni sepenuhnya dimiliki oleh pihak yang menerima. 


Sebagaimana harta bawaan, harta perolehan juga dapat diberikan pada pihak lain sesuai dengan kesepakatan.




Pembagian Harta Paska Perceraian

Dengan memahami konsep tersebut, Anda akan lebih mudah untuk melakukan pembagian harta gono gini pasca perceraian terjadi. Ada sejumlah cara yang dapat ditempuh, tetapi cara pertama dan paling direkomendasikan adalah kesepakatan.


Dengan cara ini, Anda dan pasangan cukup melakukan rincian mengenai daftar kekayaan yang diperoleh selama menjalani biduk rumah tangga. Karena bersifat kekeluargaan, Anda dapat mengajukan keberatan bila tidak sesuai sebelum mufakat.


Jika cara ini tidak berhasil, Anda bisa merujuk pada ketetapan dalam Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa harta bersama dibagi dengan persentase yang sama rata. Dengan kata lain, masing-masing pihak mendapat bagian sama besar, 50:50. 


Namun, jika salah satu atau kedua belah pihak merasa pembagian tidak adil maka jalan terakhir yang dapat dipilih adalah jalur hukum.


Dibanding dua cara sebelumnya, jalur hukum memang lebih merepotkan dan melelahkan, terlebih bagi Anda yang awam mengenai hukum. Sebaiknya, gunakan jasa pengacara supaya Anda dapat fokus pada pekerjaan lain tanpa direpotkan oleh urusan pembagian harta.


Umumnya, pengacara akan memberikan pendampingan dan mengatur strategi yang tepat sehingga Anda mendapatkan kembali hak Anda sesuai dengan kontribusi selama pernikahan berjalan. 


Dengan jasa pengacara, Anda pun akan terhindar dari putusan yang berat sebelah atau tidak adil.


Ingin mengajukan pertanyaan lain? Jangan sungkan untuk menghubungi kantorpengacara.co melalui telepon +62 812 9797 0522 atau email info@kantorpengacara.co. Kami siap membantu Anda dengan sepenuh hati.

0 komentar:

Posting Komentar