Rabu, 12 September 2018

Meluruskan Istilah Dewan Direksi pada Perseroan Terbatas




Perseroan Terbatas hanya mengenal istilah Direksi sebagai organnya. Lantas, apa yang dimaksud dengan istilah Dewan Direksi?



Istilah Dewan Direksi merupakan istilah yang merujuk pada jabatan struktural dalam sebuah Perseroan Terbatas. Walau begitu, sesungguhnya, istilah Dewan Direksi tidak dikenal dalam aturan perundang-undangan.





Perlu dipahami, bahwa Perseroan Terbatas merupakan bentuk dari sebuah badan usaha yang juga merupakan badan hukum. 




Dengan demikian, Perseroan wajib tunduk pada segala hukum dan aturan yang berlaku. Adapun secara spesifik pemerintah Indonesia membentuk regulasi terkait Perseroan di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroaan Terbatas.







Istilah Dewan Direksi Tidak Dikenal dalam Perundang-Undangan

Struktur jabatan dalam sebuah Perseroan dikenal dengan istilah Organ Perseroan. Pada pasal 1 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 disebutkan bahwa ada tiga Organ Perseroan, yakni RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Direksi, dan Dewan Komisaris.





Adapun yang dimaksud dengan Direksi adalah bagian dari Organ Perseroan yang memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. 





Selain itu, Direksi juga bertugas untuk mewakili Perseroan baik di dalam maupun luar pengadilan sesuai ketentuan anggaran dasar.




Dalam 161 pasal yang ada dalam UU No. 40 Tahun 2007, tidak ada sekali pun penyebutan istilah Dewan Direksi. Dalam anggaran dasar Perseroan yang baku pun tidak dikenal istilah Dewan Direksi. Lantas, apa yang dimaksud dengan Dewan Direksi?






Direksi dapat Mencakup Beberapa Anggota

Berdasarkan peraturan perundangan, jumlah Direksi dalam sebuah Perseroan dapat terdiri atas lebih dari 1 (satu) anggota. Orang-orang yang menduduki jabatan ini kemudian dikenal dengan sebutan Direktur.




Pada dasarnya, sesuai pengertian di atas, Direksi juga boleh jadi terdiri atas beberapa Direktur sekaligus, tidak hanya satu orang. 




Bagaimanapun, persepsi masyarakat atas kata ‘dewan’ yang berarti terdiri dari beberapa orang membuat penggunaan frasa ini jadi lebih populer. 




Mereka menggunakan istilah Dewan Direksi untuk menyebut beberapa Direktur sekaligus yang berada dalam jajaran Direksi.







Peranan dan Aturan Tentang Direksi

Tugas utama Direksi adalah untuk menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Adapun arah dan batas-batas pengurusan diatur dalam UU dan anggaran dasar Perseroan.




Bab VII pasal 92 sampai 107 UU No. 40 Tahun 2007 secara lebih detail menjelaskan mengenai Direksi, termasuk wewenang dan tanggung jawabnya. Adapun beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian antara lain sebagai berikut.



1.      Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih.
2.      Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
3.      Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua)anggota Direksi atau lebih, pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.
4.      Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
5.      Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
6.      Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).
7.      Pengurusan tersebut wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
8.      Setiap anggota Direksi bertanggung jawab oenuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan.




Lebih lanjut, peraturan soal Direksi dapat ditinjau pada Bab VII pasal 92 sampai 107 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.




Demikianlah informasi mengenai Direksi pada Perseroan Terbatas. 


Adapun penyebutan istilah Dewan Direksi yang umum berlaku di masyarakat sesungguhnya tidak formal dan merujuk pada pejabat yang bertindak sebagai Direktur, yang mana dalam istilah resmi Undang-Undang cukup disebut sebagai Direksi.





BP Lawyers dapat membantu Anda
Kami dapat membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan legalitas kegiatan usaha  perusahaan Anda. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1000 4741

0 komentar:

Posting Komentar