Perseroan
Terbatas hanya mengenal istilah Direksi sebagai organnya. Lantas, apa yang
dimaksud dengan istilah Dewan Direksi?
Istilah
Dewan Direksi merupakan istilah yang merujuk pada jabatan struktural dalam
sebuah Perseroan Terbatas. Walau begitu, sesungguhnya, istilah Dewan Direksi
tidak dikenal dalam aturan perundang-undangan.
Perlu
dipahami, bahwa Perseroan Terbatas merupakan bentuk dari sebuah badan usaha
yang juga merupakan badan hukum.
Dengan demikian, Perseroan wajib tunduk pada
segala hukum dan aturan yang berlaku. Adapun secara spesifik pemerintah
Indonesia membentuk regulasi terkait Perseroan di dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 Tentang Perseroaan Terbatas.
Istilah Dewan Direksi Tidak Dikenal dalam Perundang-Undangan
Struktur
jabatan dalam sebuah Perseroan dikenal dengan istilah Organ Perseroan. Pada
pasal 1 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 disebutkan bahwa ada tiga Organ
Perseroan, yakni RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Direksi, dan Dewan
Komisaris.
Adapun yang
dimaksud dengan Direksi adalah bagian dari Organ Perseroan yang memiliki
wewenang dan tanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Selain itu, Direksi juga
bertugas untuk mewakili Perseroan baik di dalam maupun
luar pengadilan sesuai ketentuan anggaran dasar.
Dalam 161
pasal yang ada dalam UU No. 40 Tahun 2007, tidak ada sekali pun penyebutan
istilah Dewan Direksi. Dalam anggaran dasar Perseroan yang baku pun tidak
dikenal istilah Dewan Direksi. Lantas, apa yang dimaksud dengan Dewan Direksi?
Direksi dapat Mencakup Beberapa Anggota
Berdasarkan
peraturan perundangan, jumlah Direksi dalam sebuah Perseroan dapat terdiri atas
lebih dari 1 (satu) anggota. Orang-orang yang menduduki jabatan ini kemudian
dikenal dengan sebutan Direktur.
Pada
dasarnya, sesuai pengertian di atas, Direksi juga boleh jadi terdiri atas beberapa
Direktur sekaligus, tidak hanya satu orang.
Bagaimanapun, persepsi masyarakat
atas kata ‘dewan’ yang berarti terdiri dari beberapa orang membuat penggunaan
frasa ini jadi lebih populer.
Mereka menggunakan istilah Dewan Direksi untuk
menyebut beberapa Direktur sekaligus yang berada dalam jajaran Direksi.
Peranan dan Aturan Tentang Direksi
Tugas utama
Direksi adalah untuk menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Adapun arah dan
batas-batas pengurusan diatur dalam UU dan anggaran dasar Perseroan.
Bab VII
pasal 92 sampai 107 UU No. 40 Tahun 2007 secara lebih detail menjelaskan
mengenai Direksi, termasuk wewenang dan tanggung jawabnya. Adapun beberapa poin
penting yang perlu menjadi perhatian antara lain sebagai berikut.
1. Direksi
Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih.
2. Perseroan
yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana
masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat,
atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota
Direksi.
3. Dalam
hal Direksi terdiri atas 2 (dua)anggota Direksi atau lebih, pembagian tugas dan
wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.
4. Anggota
Direksi diangkat oleh RUPS.
5. Anggota
Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
6. Direksi
bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92
ayat (1).
7. Pengurusan
tersebut wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh
tanggung jawab.
8. Setiap
anggota Direksi bertanggung jawab oenuh secara pribadi atas kerugian Perseroan
apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai
dengan ketentuan.
Lebih
lanjut, peraturan soal Direksi dapat ditinjau pada Bab VII pasal 92 sampai 107
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Adapun penyebutan istilah Dewan Direksi yang umum berlaku di masyarakat sesungguhnya tidak formal dan merujuk pada pejabat yang bertindak sebagai Direktur, yang mana dalam istilah resmi Undang-Undang cukup disebut sebagai Direksi.
BP Lawyers dapat membantu Anda
Kami dapat membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan legalitas kegiatan usaha perusahaan Anda. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1000 4741
0 komentar:
Posting Komentar