Rabu, 26 Desember 2018

Apa Itu Badan Usaha?





Buat bisnis Anda berjalan lebih lancar jika mendirikan badan usaha. Ketahui dulu pengertian apa itu badan usaha.



Zaman sekarang memulai suatu bisnis itu boleh dibilang mudah. Apalagi, semua sekarang bisa dilakukan secara online, termasuk dalam membuka toko atau bisnis. Namun, pernahkah berpikir bahwa mendirikan badan usaha dapat melancarkan bisnis Anda?

Ada keengganan sebagian orang untuk mengubah bisnis yang tengah dijalani ke sebuah badan usaha. Padahal, ada banyak elemen dalam bisnis Anda yang harus dilindungi oleh hukum, antara lain ketenagakerjaan, izin pengembangan usaha, hingga pajak.

Oleh karena itu, badan usaha jelas harus masuk dalam to do list Anda jika ingin bisnis yang semakin maju dan berkembang. Sebelum Anda menentukan mana bentuk yang paling ideal untuk usaha tersebut, mari simak bersama penjelasan berikut.

Apa Itu Badan Usaha?

Dilansir dari Wikipedia, badan usaha merupakan sebuah kesatuan hukum yang bergerak secara teknis dan ekonomis dalam mencapai tujuannya memperoleh keuntungan atau laba. Sebagai sebuah kesatuan organisasi, badan usaha berupa lembaga yang di dalamnya bisa terdiri dari berbagai perusahaan.
Sebelum Anda mendirikan badan usaha, ketahui lebih dulu berbagai jenis badan usaha yang umum dipakai di Indonesia.

Koperasi

Merujuk pada UU No. 25 Tahun 1992, koperasi merupakan sebuah badan usaha yang berbasis pada asas kekeluargaan dalam menjalani aktivitas usahanya. Kepentingan para anggotanya menjadi hal utama. Aktivitas koperasi harus memberikan keuntungan pada anggota yang bergabung di dalamnya. Beberapa jenis koperasi yang lazim ditemui adalah koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi produksi.


BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari pemerintah. Meski milik negara, mereka yang bekerja di sini bukanlah berstatus pegawai negeri, tetapi sebagai karyawan BUMN. Secara umum, ada tiga jenis BUMN yang dikenal.

Perusahaan Jawatan (Perjan)

Seluruh modal BUMN ini merupakan milik pemerintah. Namun, karena perjan mengutamakan pelayanan pada masyarakat, kerugian dan biaya operasional yang besar menjadi alasan mengapa bentuk ini tidak lagi dipakai. Dulu perjan dipakai oleh PJKA yang kini beralih rupa menjadi PT Kereta Api Indonesia.

Perusahaan Umum (Perum)

Perum merupakan pengembangan dari perjan, tetapi sudah mengalami perubahan orientasi. Meski tetap mengutamakan pelayanan masyarakat, perum sudah mencari laba. Permodalan tetap dimiliki penuh oleh pemerintah, tetapi perum justru masih mengalami kerugian. Akhirnya, bentuk perum pun dialihkan menjadi persero dengan menjual beberapa bagian sahamnya pada publik.

Persero

Badan usaha ini masih dikelola oleh negara, tetapi berfokus pada profit oriented sekaligus melayani masyarakat. Bentuk ini dipandang ideal untuk sebuah BUMN. Dengan dipimpin oleh direksi, modal perusahaan, baik sebagian atau keseluruhan, berupa kekayaan negara yang berwujud saham. Contoh persero yang terkenal antara lain PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Pos Indonesia (Persero).



BUMS

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan kesatuan organisasi yang dibentuk dari modal perorangan atau sekelompok orang. Ada dua bentuk umum BUMS, yakni yayasan dan perusahaan persekutuan.

Yayasan

Badan usaha untuk kepentingan sosial yang juga harus dilindungi hukum. Mendapat keuntungan bukanlah tujuan utama yayasan, sehingga sering disebut organisasi nirlaba.

Perusahaan Persekutuan

Badan usaha inilah yang bisa menjadi pilihan untuk melegalkan bisnis Anda untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Ada tiga bentuk perusahaan persekutuan, yakni firma, persekutuan komanditer (CV), dan perseroan terbatas. Ketiganya sama-sama dapat didirikan oleh dua orang atau lebih. Perbedaannya terletak pada permodalan, keaktifan para pendiri dalam menjalani perusahaan, dan kebebasan beraktivitas bisnis.

Nah, jika Anda sedang bersiap mendirikan badan usaha tetapi belum punya bangunan kantor sendiri, virtualoffice Legalo bisa jadi pilihan utama. Virtual office adalah kantor bersama yang dipakai sebagai domisili perusahaan dalam melakukan berbagai aktivitas bisnisnya. Layanan ini cocok dipakai untuk Anda yang tengah merintis usaha dan dana terbatas, tetapi perlu bangunan fisik untuk bertemu calon klien.
Jadi, citra perusahaan tetap terjaga, bisnis Anda pun bisa semakin berkembang dengan biaya operasional minim. Sebuah alternatif yang menguntungkan, bukan?





0 komentar:

Posting Komentar