Ingin tahu lebih jauh tentang PT? Yuk, simak ulasan
mengenai PT sebagai jenis dan bentuk badan usaha yang ada di Indonesia berikut
ini.
Dari sekian banyak macam badan
usaha di Indonesia, PT merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak
dikenal oleh masyarakat. Bila Anda berniat mendirikan sebuah PT, yuk kenali PT sebagai
jenis dan bentuk badan usaha yang ada di
Indonesia.
Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?
Perseroan terbatas atau PT merupakan salah satu jenis dan bentuk badan usaha yang ada di
Indonesia serta menjadi yang paling banyak digunakan. Berbeda dengan bentuk
badan usaha lainnya, pendirian PT harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tak terbatas pada usaha skala besar, PT juga bisa digunakan untuk membangun
bisnis yang berskala sedang bahkan usaha skala kecil sekalipun.
Modal PT berasal dari kumpulan saham. Adapun tanggung
jawab pemegang saham terbatas pada modal yang dimilikinya. Dikarenakan berdiri
sebagai badan usaha yang berbadan hukum, PT memiliki kekayaan yang dipisahkan
dari harta pribadi pemegang saham. Bila PT terlilit hutang, tentu saja hal
tersebut tidak menjadi tanggung jawab pemilik saham. RUPS (Rapat Umum Pemegang
Saham) merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT. Melalui RUPS, pengurus PT dapat
diberhentikan atau diangkat.
Ciri-Ciri PT
Berikut ini ciri-ciri dari Perseroan Terbatas:
ü Pencarian tenaga kerja sebagai
karyawan lebih mudah
ü Memiliki izin usaha dan legalitas
pemerintah
ü Memiliki modal dan ukuran tempat
usaha yang besar
ü Pemilik PT ialah pemegang saham
ü Kekuasaan tertinggi ada pada RUPS
ü Perusahaan dipimpin oleh direksi
ü Modalnya berasal dari kumpulan
saham dan obligasi
ü Tujuannya mencari keuntungan yang
maksimal
Macam-Macam PT
a. PT
terbuka
Merupakan PT yang menjual sahamnya ke masyarakat luas,
dengan kata lain siapa saja dapat menanamkan modal. Karena saham pada PT
terbuka tidak menggunakan atas nama, saham PT terbuka lebih mudah untuk dijual
dan dibeli.
b.
PT tertutup
Termasuk jenis PT keluarga, sahamnya hanya dimiliki oleh
orang-orang tertentu dan tidak menerima modal dari sembarang orang.
c.
PT perseorangan
Saham di PT perseorangan hanya dimiliki oleh satu orang. Pemegang
saham itu juga yang menjadi direktur perusahaan tersebut.
d.
PT kosong
PT kosong merupakan PT yang tinggal nama saja. Tidak ada
anggota di dalamnya karena kekayaan PT tersebut telah habis.
e.
PT asing
PT asing merupakan PT yang didirikan di negara lain
menurut hukum yang berlaku di negara
itu. Sebagian besar modal PT asing berasal dari pemodal asing.
f.
PT domestik
PT yang beroperasi di dalam negeri dan tunduk terhadap
peraturan-peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah setempat.
Keuntungan Mendirikan PT
ü Kepemilikan mudah dialihkan.
Artinya pemegang saham dapat menjual sahamnya ke pihak lain.
ü Memiliki legalitas. Sehingga
pencarian tambahan modal mudah dilakukan.
ü Kekayaan pribadi jadi lebih aman
karena terpisah dari kekayaan perusahaan.
ü Masa hidup abadi. Mengingat PT
tidak mudah untuk dibubarkan. Selain itu, memenangkan suatu proyek jauh lebih
mudah bila peminat atas nama PT.
Kekurangan Mendirikan PT
ü Rahasia perusahaan dapat diakses
secara bebas
ü Biaya mendirikan PT relatif mahal
ü Prosesnya pun terbilang rumit
ü Keuntungan akan dipotong untuk
membayar pajak perusahaan dan pajak pendapatan
Syarat Mendirikan PT
Tertarik mendirikan PT? Berikut syarat pendirian PT
menurut UU No. 40 Tahun 2007:
1.
Memiliki akta notaris berbahasa Indonesia.
2.
Pendiri terdiri dari dua orang atau lebih.
3.
Memiliki modal minimal 50 juta dan disetor minimal 25% dari
modal dasar.
4.
Paling tidak ada 1 direktur dan 1 komisaris.
5.
Tiap pendiri wajib memiliki saham, kecuali dalam rangka
peleburan.
6.
Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI.
Itulah penjelasan singkat
mengenai PT sebagai salah satu jenis dan
bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Semoga bermanfaat.
Baca juga:
0 komentar:
Posting Komentar