Selasa, 25 Desember 2018

Mengenal PT sebagai Jenis dan Bentuk Badan Usaha yang Ada di Indonesia






Ingin tahu lebih jauh tentang PT? Yuk, simak ulasan mengenai PT sebagai jenis dan bentuk badan usaha yang ada di Indonesia berikut ini.


Dari sekian banyak macam badan usaha di Indonesia, PT merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak dikenal oleh masyarakat. Bila Anda berniat mendirikan sebuah PT, yuk kenali PT sebagai jenis dan bentuk badan usaha yang ada di Indonesia.

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Perseroan terbatas atau PT merupakan salah satu jenis dan bentuk badan usaha yang ada di Indonesia serta menjadi yang paling banyak digunakan. Berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya, pendirian PT harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tak terbatas pada usaha skala besar, PT juga bisa digunakan untuk membangun bisnis yang berskala sedang bahkan usaha skala kecil sekalipun.
Modal PT berasal dari kumpulan saham. Adapun tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang dimilikinya. Dikarenakan berdiri sebagai badan usaha yang berbadan hukum, PT memiliki kekayaan yang dipisahkan dari harta pribadi pemegang saham. Bila PT terlilit hutang, tentu saja hal tersebut tidak menjadi tanggung jawab pemilik saham. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT. Melalui RUPS, pengurus PT dapat diberhentikan atau diangkat.

Ciri-Ciri PT

Berikut ini ciri-ciri dari Perseroan Terbatas:
ΓΌ  Pencarian tenaga kerja sebagai karyawan lebih mudah
ΓΌ  Memiliki izin usaha dan legalitas pemerintah
ΓΌ  Memiliki modal dan ukuran tempat usaha yang besar
ΓΌ  Pemilik PT ialah pemegang saham
ΓΌ  Kekuasaan tertinggi ada pada RUPS
ΓΌ  Perusahaan dipimpin oleh direksi
ΓΌ  Modalnya berasal dari kumpulan saham dan obligasi
ΓΌ  Tujuannya mencari keuntungan yang maksimal

Macam-Macam PT

a.      PT terbuka

Merupakan PT yang menjual sahamnya ke masyarakat luas, dengan kata lain siapa saja dapat menanamkan modal. Karena saham pada PT terbuka tidak menggunakan atas nama, saham PT terbuka lebih mudah untuk dijual dan dibeli.

b.      PT tertutup

Termasuk jenis PT keluarga, sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu dan tidak menerima modal dari sembarang orang.

c.       PT perseorangan

Saham di PT perseorangan hanya dimiliki oleh satu orang. Pemegang saham itu juga yang menjadi direktur perusahaan tersebut.

d.      PT kosong

PT kosong merupakan PT yang tinggal nama saja. Tidak ada anggota di dalamnya karena kekayaan PT tersebut telah habis.

e.      PT asing

PT asing merupakan PT yang didirikan di negara lain menurut hukum  yang berlaku di negara itu. Sebagian besar modal PT asing berasal dari pemodal asing.

f.        PT domestik

PT yang beroperasi di dalam negeri dan tunduk terhadap peraturan-peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah setempat.


Keuntungan Mendirikan PT

ΓΌ  Kepemilikan mudah dialihkan. Artinya pemegang saham dapat menjual sahamnya ke pihak lain.
ΓΌ  Memiliki legalitas. Sehingga pencarian tambahan modal mudah dilakukan.
ΓΌ  Kekayaan pribadi jadi lebih aman karena terpisah dari kekayaan perusahaan.
ΓΌ  Masa hidup abadi. Mengingat PT tidak mudah untuk dibubarkan. Selain itu, memenangkan suatu proyek jauh lebih mudah bila peminat atas nama PT.


Kekurangan Mendirikan PT

ΓΌ  Rahasia perusahaan dapat diakses secara bebas
ΓΌ  Biaya mendirikan PT relatif mahal
ΓΌ  Prosesnya pun terbilang rumit
ΓΌ  Keuntungan akan dipotong untuk membayar pajak perusahaan dan pajak pendapatan


Syarat Mendirikan PT

Tertarik mendirikan PT? Berikut syarat pendirian PT menurut UU No. 40 Tahun 2007:
1.              Memiliki akta notaris berbahasa Indonesia.
2.              Pendiri terdiri dari dua orang atau lebih.
3.              Memiliki modal minimal 50 juta dan disetor minimal 25% dari modal dasar.
4.              Paling tidak ada 1 direktur dan 1 komisaris.
5.              Tiap pendiri wajib memiliki saham, kecuali dalam rangka peleburan.
6.              Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam BNRI.

Itulah penjelasan singkat mengenai PT sebagai salah satu jenis dan bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Semoga bermanfaat.


Baca juga:

  1. 8 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Memulai Bekerja di Coworking Space atau Virtual Office

0 komentar:

Posting Komentar