Selasa, 18 Desember 2018

Mendirikan Usaha di Lingkungan Perumahan: Legal atau Tidak?


Mendirikan usaha di lingkungan perumahan punya aturan tersendiri. Temukan jawabannya di sini.

Anda sedang berencana merintis sebuah usaha di rumah? Walaupun coworking space sedang populer beberapa waktu belakangan ini, Anda tetap merasa lebih nyaman untuk membuka usaha di rumah. Alasan kemudahan mengontrol dan menjalankan operasional bisnis menjadi pertimbangan utama.  


Namun, Anda harus tahu ada ketentuan khusus yang mengatur pendirian usaha di lingkungan perumahan. Tidak semua jenis usaha bisa dilakukan di rumah, ada beberapa jenis yang dapat Anda lakukan di rumah. Seiring perkembangan bisnis tersebut, Anda pun butuh ruang yang lebih besar dan lebih representatif untuk menampung kegiatan usaha.


Lalu, apa saja jenis usaha yang dapat berdiri di lingkungan perumahan? Bagaimana terkait pengurusan izin usahanya? Pertanyaan tersebut akan terjawab pada penjelasan di bawah ini. 



Legal atau Tidak, Tergantung pada Skala Usaha

Legal atau tidak sebuah usaha di lingkungan perumahan, sedikit banyak bergantung pada skala usaha yang dijalani. Masing-masing pemerintah daerah punya peraturan dan kebijakan masing-masing terkait izin pendirian usaha di wilayah permukiman. Maka, Anda perlu memperhatikan hal-hal berikut sebelum mendirikan usaha di rumah.


Ketentuan pemanfaatan rumah sebagai tempat usaha

Hal ini sudah diatur dalam UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pemanfaatan rumah sebagai tempat usaha dapat dilakukan secara terbatas, sepanjang tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian dan lingkungannya.

Sebagai contoh, usaha itu tidak mencemari lingkungan, tidak menimbulkan suara bising, dan tidak menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir, serta tidak mengganggu ketertiban umum.


Jenis usaha yang diizinkan

Sesuai SK Gub. DKI No. 203/1977 dan memperhatikan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.1/2014, rumah sebagai tempat usaha hanya diperbolehkan untuk:

1.      Badan usaha/usaha gabungan beberapa orang ahli yang menjalankan praktik keahlian perorangan, misalnya dokter, bidan, pengacara/akuntan/notaris, salon kecantikan, dan penatu.
2.      Usaha pelayanan yang melayani kebutuhan lingkungan terkait dan menjaga keserasian lingkungan
3.      Kegiatan sosial yang menjaga keserasian lingkungan.


Lebih lanjut, Perda DKI Jakarta No. 1/2014 sudah menetapkan zonasi kegiatan pemanfaatan ruang, yang membedakan hunian dan usaha. Maka, jika Anda berdomisili di Jakarta, wajib memperhatikan zonasi ini sebelum memulai bisnis.


Mengurus perizinan kegiatan usaha

Bicara tentang skala bisnis, usaha yang dilakukan di lingkungan perumahan umumnya tergolong usaha mikro. Pemilik adalah orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro, yaitu:

1.      Total kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, di luar tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2.      Total penjualan tahunan maksimal Rp300 juta.
Bagi perusahaan kecil yang masih dijalankan oleh pemilik langsung atau mempekerjakan anggota keluarga sendiri, maka izin usaha atau bentuk badan hukum bukanlah suatu kewajiban. Meskipun begitu, jika Anda menginginkan pengurusan izin kegiatan usaha, dokumen yang dapat diurus adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NPWP, dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Pemaparan di atas sudah cukup menjelaskan soal legalitas mendirikan usaha di lingkungan perumahan. Anda sebetulnya boleh membangun usaha di rumah, tetapi ruang gerak usaha pun terbatas. Bagaimanapun juga lingkungan perumahan adalah kawasan permukiman, sehingga ada banyak hal yang harus Anda cermati saat menjalani usaha.


Jangan sampai tetangga terganggu dengan keributan suara produksi. Begitu pula dengan lingkungan sekitar, waspada terhadap kemungkinan pencemaran atau perusakan lingkungan dari limbah hasil produksi usaha.


Memang lebih bijak jika Anda menaati regulasi tentang zonasi usaha. Misalnya, Anda dapat memindahkan aktivitas kantor ke coworking space yang juga menyediakan layanan virtual office. Anda pun dapat lebih fokus mengatur pekerjaan, bertemu klien di tempat yang representatif, tampak profesional, sekaligus membangun jaringan dan membuka peluang berkolaborasi dengan kolega baru. 


UNIQORN dapat membantu dan memfasilitasi perkembangan bisnis Anda. UNIQORN juga menawarkan tempat untuk bekerja, berinteraksi, berkolaborasi, dan mengembangkan bisnis Anda. Untuk mengetahui lebih banyak tentang UNIQORN coworking space Anda dapat hubungi  +62 819 1100 7102 atau email halo@uniqorn.co.id

0 komentar:

Posting Komentar