Mendirikan usaha di lingkungan perumahan punya aturan tersendiri.
Temukan jawabannya di sini.
Anda sedang berencana merintis sebuah
usaha di rumah? Walaupun coworking
space sedang populer beberapa waktu belakangan ini, Anda tetap merasa
lebih nyaman untuk membuka usaha di rumah. Alasan kemudahan mengontrol dan
menjalankan operasional bisnis menjadi pertimbangan utama.
Namun, Anda harus tahu ada ketentuan
khusus yang mengatur pendirian usaha di lingkungan perumahan. Tidak semua jenis
usaha bisa dilakukan di rumah, ada beberapa jenis yang dapat Anda lakukan di
rumah. Seiring perkembangan bisnis tersebut, Anda pun butuh ruang yang lebih
besar dan lebih representatif untuk menampung kegiatan usaha.
Lalu, apa saja jenis usaha yang dapat
berdiri di lingkungan perumahan? Bagaimana terkait pengurusan izin usahanya?
Pertanyaan tersebut akan terjawab pada penjelasan di bawah ini.
Legal atau Tidak,
Tergantung pada Skala Usaha
Legal atau tidak sebuah usaha di
lingkungan perumahan, sedikit banyak bergantung pada skala usaha yang dijalani.
Masing-masing pemerintah daerah punya peraturan dan kebijakan masing-masing
terkait izin pendirian usaha di wilayah permukiman. Maka, Anda perlu memperhatikan
hal-hal berikut sebelum mendirikan usaha di rumah.
Ketentuan pemanfaatan
rumah sebagai tempat usaha
Hal ini sudah diatur dalam UU No. 1 tahun
2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pemanfaatan rumah sebagai tempat
usaha dapat dilakukan secara terbatas, sepanjang tidak membahayakan dan
mengganggu fungsi hunian dan lingkungannya.
Sebagai contoh, usaha itu tidak mencemari
lingkungan, tidak menimbulkan suara bising, dan tidak menggunakan badan jalan
sebagai lahan parkir, serta tidak mengganggu ketertiban umum.
Jenis usaha yang diizinkan
Sesuai SK Gub. DKI No. 203/1977 dan
memperhatikan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.1/2014, rumah sebagai
tempat usaha hanya diperbolehkan untuk:
1.
Badan usaha/usaha gabungan beberapa orang ahli yang menjalankan praktik
keahlian perorangan, misalnya dokter, bidan, pengacara/akuntan/notaris, salon
kecantikan, dan penatu.
2.
Usaha pelayanan yang melayani kebutuhan lingkungan terkait dan menjaga keserasian
lingkungan
3.
Kegiatan sosial yang menjaga keserasian lingkungan.
Lebih lanjut, Perda DKI Jakarta No. 1/2014
sudah menetapkan zonasi kegiatan pemanfaatan ruang, yang membedakan hunian dan
usaha. Maka, jika Anda berdomisili di Jakarta, wajib memperhatikan zonasi ini
sebelum memulai bisnis.
Mengurus perizinan
kegiatan usaha
Bicara tentang skala bisnis, usaha yang
dilakukan di lingkungan perumahan umumnya tergolong usaha mikro. Pemilik adalah
orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi syarat usaha
mikro, yaitu:
1.
Total kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, di luar tanah dan
bangunan tempat usaha; atau
2.
Total penjualan tahunan maksimal Rp300 juta.
Bagi perusahaan kecil yang masih dijalankan
oleh pemilik langsung atau mempekerjakan anggota keluarga sendiri, maka izin
usaha atau bentuk badan hukum bukanlah suatu kewajiban. Meskipun begitu, jika
Anda menginginkan pengurusan izin kegiatan usaha, dokumen yang dapat diurus
adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NPWP, dan Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP).
Pemaparan di atas sudah cukup menjelaskan
soal legalitas mendirikan usaha di lingkungan perumahan. Anda sebetulnya boleh
membangun usaha di rumah, tetapi ruang gerak usaha pun terbatas. Bagaimanapun
juga lingkungan perumahan adalah kawasan permukiman, sehingga ada banyak hal
yang harus Anda cermati saat menjalani usaha.
Jangan sampai tetangga terganggu dengan keributan
suara produksi. Begitu pula dengan lingkungan sekitar, waspada terhadap kemungkinan pencemaran atau perusakan lingkungan dari
limbah hasil produksi usaha.
UNIQORN dapat membantu dan memfasilitasi perkembangan bisnis Anda. UNIQORN juga menawarkan tempat untuk bekerja, berinteraksi, berkolaborasi, dan mengembangkan bisnis Anda. Untuk mengetahui lebih banyak tentang UNIQORN coworking space Anda dapat hubungi +62 819 1100 7102 atau email halo@uniqorn.co.id
0 komentar:
Posting Komentar