Hak perwalian anak di bawah umur tak bisa didapatkan
secara tiba-tiba. Harus ada penetapan yang dilakukan oleh pengadilan.
Seorang anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan. Dalam
UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa perlindungan
terhadap anak menjadi tanggung jawab orang tua, keluarga, serta masyarakat.
Perlindungan itu diberikan agar anak tetap memperoleh hak asasinya.
Merujuk pada UU Perlindungan Anak tersebut, masyarakat
memiliki peran penting dalam melindungi anak, terutama ketika kedua orang tua
sudah meninggal dunia. Hal yang tak kalah penting dari perlindungan tersebut
adalah perlindungan terhadap harta benda anak yang didapatkannya dari warisan
kedua orang tua. Di sinilah muncul peran penting dari seorang wali yang
mendapatkan hak perwalian anak.
Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, anak yang
di bawah umur adalah mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun atau masih
belum menikah. Perwalian anak, menurut UU ini, mencakup pribadi serta harta
benda yang dimiliki anak. Oleh karena itu, wali memiliki tugas tak hanya
mendidik, tapi juga memenuhi kepentingan anak.
Asas Perwalian di Indonesia
Aturan perundang-undangan di Indonesia memperbolehkan setiap
masyarakat untuk menjadi wali dari anak di bawah umur. Hanya saja, dalam
pelaksanaannya, harus memperhatikan 2 asas, yakni:
·
Pada kondisi ayah telah meninggal, dan ibu masih
hidup serta memutuskan untuk menikah lagi, maka suami baru dari ibu tersebut
secara otomatis menjadi wali anak.
·
Ketika anak masih berusia belum dewasa dan
membutuhkan perwalian, maka hak perwalian harus mempertimbangkan pandangan
keluarga.
Syarat Menjadi Wali Anak di Bawah Umur Menurut Aturan Perundang-undangan di Indonesia
Sistem perundang-undangan di Indonesia mengenal 3 jenis
perwalian, yakni perwalian oleh suami istri yang hidup terlama, perwalian
dengan surat wasiat, serta perwalian yang ditetapkan oleh hakim. Masing-masing
jenis perwalian memiliki aturan seperti yang tercantum dalam aturan
perundang-undangan di Indonesia.
Perwalian oleh suami atau istri yang hidup terlama terjadi
ketika suami meninggal dalam perkawinan. Istri secara otomatis menjadi wali
dari anak di bawah umur. Namun, dalam pengurusan harta warisan anak, ada
pengawasan dari Balai Harta Peninggalan (BHP).
Selanjutnya, perwalian karena surat wasiat terjadi ketika
seorang ayah yang meninggal dunia melakukan penunjukan perwalian lewat surat
wasiat. Penunjukan secara lisan dengan disertai 2 orang saksi termasuk dalam
jenis perwalian ini.
Terakhir, perwalian yang dilakukan dengan penetapan dari
pengadilan. Dalam praktiknya, penunjukan wali oleh pengadilan dilakukan dengan
mempertimbangkan pendapat dari keluarga sedarah atau semenda.
Pengadilan pun memperhatikan berbagai syarat agar permohonan
pengajuan perwalian bisa diterima, di antaranya:
·
Memiliki kewarganegaraan Indonesia
·
Sudah berusia dewasa
·
Sehat secara jasmani dan rohani
·
Bersikap adil, jujur, dan memiliki kelakuan yang
baik
·
Punya kemampuan secara sosial dan ekonomi
·
Memiliki agama yang sama dengan anak
Selain itu, ada 5 orang yang mendapatkan pengecualian tidak
boleh mengajukan hak perwalian anak, yaitu:
1.
Orang gila atau orang yang sakit hilang ingatan
2.
Orang yang memiliki usia di bawah umur
3.
Orang yang berada di bawah pengampuan
4.
Orang yang hak kekuasaan orang tua atau hak
perwaliannya telah dicabut berdasarkan penetapan pengadilan
5.
Para ketua, wakil ketua, dan sekretaris BHP.
Sumber: Smartlegal
0 komentar:
Posting Komentar