Selasa, 25 Desember 2018

Syarat Penetapan Pengadilan Perwalian Anak di Bawah Umur


Hak perwalian anak di bawah umur tak bisa didapatkan secara tiba-tiba. Harus ada penetapan yang dilakukan oleh pengadilan.


Seorang anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab orang tua, keluarga, serta masyarakat. Perlindungan itu diberikan agar anak tetap memperoleh hak asasinya.


Merujuk pada UU Perlindungan Anak tersebut, masyarakat memiliki peran penting dalam melindungi anak, terutama ketika kedua orang tua sudah meninggal dunia. Hal yang tak kalah penting dari perlindungan tersebut adalah perlindungan terhadap harta benda anak yang didapatkannya dari warisan kedua orang tua. Di sinilah muncul peran penting dari seorang wali yang mendapatkan hak perwalian anak.


Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, anak yang di bawah umur adalah mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun atau masih belum menikah. Perwalian anak, menurut UU ini, mencakup pribadi serta harta benda yang dimiliki anak. Oleh karena itu, wali memiliki tugas tak hanya mendidik, tapi juga memenuhi kepentingan anak.



Asas Perwalian di Indonesia

Aturan perundang-undangan di Indonesia memperbolehkan setiap masyarakat untuk menjadi wali dari anak di bawah umur. Hanya saja, dalam pelaksanaannya, harus memperhatikan 2 asas, yakni:
·         Pada kondisi ayah telah meninggal, dan ibu masih hidup serta memutuskan untuk menikah lagi, maka suami baru dari ibu tersebut secara otomatis menjadi wali anak.


·         Ketika anak masih berusia belum dewasa dan membutuhkan perwalian, maka hak perwalian harus mempertimbangkan pandangan keluarga.



Syarat Menjadi Wali Anak di Bawah Umur Menurut Aturan Perundang-undangan di Indonesia

Sistem perundang-undangan di Indonesia mengenal 3 jenis perwalian, yakni perwalian oleh suami istri yang hidup terlama, perwalian dengan surat wasiat, serta perwalian yang ditetapkan oleh hakim. Masing-masing jenis perwalian memiliki aturan seperti yang tercantum dalam aturan perundang-undangan di Indonesia.


Perwalian oleh suami atau istri yang hidup terlama terjadi ketika suami meninggal dalam perkawinan. Istri secara otomatis menjadi wali dari anak di bawah umur. Namun, dalam pengurusan harta warisan anak, ada pengawasan dari Balai Harta Peninggalan (BHP).


Selanjutnya, perwalian karena surat wasiat terjadi ketika seorang ayah yang meninggal dunia melakukan penunjukan perwalian lewat surat wasiat. Penunjukan secara lisan dengan disertai 2 orang saksi termasuk dalam jenis perwalian ini.


Terakhir, perwalian yang dilakukan dengan penetapan dari pengadilan. Dalam praktiknya, penunjukan wali oleh pengadilan dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat dari keluarga sedarah atau semenda.


Pengadilan pun memperhatikan berbagai syarat agar permohonan pengajuan perwalian bisa diterima, di antaranya:


·         Memiliki kewarganegaraan Indonesia
·         Sudah berusia dewasa
·         Sehat secara jasmani dan rohani
·         Bersikap adil, jujur, dan memiliki kelakuan yang baik
·         Punya kemampuan secara sosial dan ekonomi
·         Memiliki agama yang sama dengan anak


Selain itu, ada 5 orang yang mendapatkan pengecualian tidak boleh mengajukan hak perwalian anak, yaitu:


1.      Orang gila atau orang yang sakit hilang ingatan
2.      Orang yang memiliki usia di bawah umur
3.      Orang yang berada di bawah pengampuan
4.      Orang yang hak kekuasaan orang tua atau hak perwaliannya telah dicabut berdasarkan penetapan pengadilan
5.      Para ketua, wakil ketua, dan sekretaris BHP.


Demikianlah informasi terkait syarat yang diperlukan oleh pengadilan dalam menetapkan hak perwalian anak di bawah umur. Penetapan persyaratan itu dilakukan dengan tujuan untuk melindungi hak anak dari orang-orang yang tak bertanggung jawab. 


Sumber: Smartlegal

0 komentar:

Posting Komentar