Tempat kerja
pertama yang bisa dimanfaatkan secara efektif adalah rumah sendiri. Apakah hal
ini diperbolehkan?
Setiap orang memiliki hak untuk memulai serta
membangun suatu bisnis yang bersifat positif, bermanfaat, dan menguntungkan.
Melalui bisnis tersebut, seseorang dapat mengusahakan kesejahteraannya dan
keluarganya. Namun, demi menjaga ketertiban dalam masyarakat, ada sejumlah aturan
yang harus dipatuhi oleh seorang pengusaha.
Salah satunya adalah aturan mengenai tempat
usaha. Tujuan mengatur hal ini tak lain adalah supaya masyarakat yang berada di
sekitar tempat usaha tetap merasa nyaman dan tak terganggu. Nah, apa saja dasar
hukum yang biasa digunakan untuk mengatur tentang hal tersebut?
Tidak
Mengganggu Fungsi Hunian
Salah satu ketentuan yang berkaitan tentang
hal ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan
Pemukiman. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa rumah dapat digunakan
sebagai lokasi untuk melakukan suatu kegiatan usaha. Hal tersebut tercantum
dalam Pasal 49 ayat (1).
Namun, izin ini bersifat terbatas. Ada syarat
yang harus dipenuhi jika seseorang ingin membangun usaha di daerah perumahan.
Syarat tersebut adalah tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian.
Kegiatan yang dapat mengganggu fungsi hunian berarti kegiatan yang menimbulkan
ketidaknyamanan dalam menghuni suatu rumah. Beberapa di antaranya adalah polusi
suara, asap/suhu, sampah, sosial, dan polusi yang berdampak pada penciuman.
Untuk memastikan hal tersebut, setiap calon
pengusaha wajib memiliki Surat Izin Gangguan atau izin HO. Ini merupakan salah
satu syarat yang harus dimiliki untuk mendirikan bangunan usaha di pemukiman.
Dalam izin HO ini tertulis keterangan bahwa tidak ada keberatan atau gangguan
yang timbul dari berbagai aktivitas produksi di lokasi usaha tersebut.
Lebih lanjut, izin HO juga diatur di
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan
di Daerah (Permendagri 27/2009) Pasal 19 ayat (3). Dalam aturan ini tercantum
hak masyarakat dalam memperoleh akses partisipasi. Hal ini meliputi pengajuan
pengaduan atas keberatan, kerugian akibat kegiatan usaha, serta terjadi
pelanggaran perizinan.
Hak dan
Kewajiban Penghuni Perumahan
Dalam Pasal 129 Undang-Undang Perumahan,
tertulis hak-hak bagi penghuni perumahan. Hak tersebut di antaranya adalah
menempati, menikmati, atau memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan sehat,
serasi, aman, dan teratur. Setiap orang juga berhak melakukan pembangunan
perumahan dan kawasan pemukiman.
Selain itu, penghuni rumah berhak memperoleh
manfaat dari penyelenggaraan perumahan dan berhak mengajukan gugatan perwakilan
ke pengadilan jika ada kawasan pemukiman yang merugikan masyarakat.
Sebaliknya, pada Pasal 130 diatur mengenai
kewajiban penghuni perumahan, antara lain menjaga keamanan, kebersihan,
ketertiban, dan kesehatan di kawasan perumahan. Penghuni juga wajib mencegah
penyelenggaraan perumahan yang membuat orang lain rugi dan terancam bahaya.
Nah, jika seseorang ingin mengadukan
penyelenggaraan perumahan yang tidak sesuai dengan seharusnya, hal itu harus
berdasarkan fakta di lapangan. Aturan mengenai itu dapat dilihat dalam
Permendagri 27/2009 Pasal 19 ayat (5). Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar
dapat dilihat dalam Pasal 150 ayat (2) UU Perumahan, mulai dari peringata
tertulis hingga penutupan lokasi.
Berdasarkan penjelasan tersebut, kata kunci
yang harus diperhatikan oleh para pemilik usaha adalah gangguan yang mungkin
terjadi akibat aktivitas usaha tersebut. Jika dirasa tidak berbahaya atau
mengganggu, pelaksanaan usaha dapat terus dilanjutkan. Sebaliknya, jika Anda
adalah penghuni perumahan, ada hak untuk mengajukan keberatan terhadap pemilik
usaha yang mengganggu kenyamanan di sekitar pemukiman. Selamat membangun usaha!
Baca juga: Inilah proses proses dalam pendirian PT
Butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaan Anda sendiri? Hubungi kami sekarang juga di 021 8067 4900 atau di +62 8595 9533 365 dengan mengunjungi website Legalo di legalo.id. Dapatkan penawaran terbaik secara langsung dari Legalo. Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar