Bahan pangan dan minuman yang beredar di Indonesia harus
mengikuti aturan khusus yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM). Hal ini terutama berlaku ketat bagi bahan pangan dan minuman yang
berasal dari luar negeri dan beredar di Indonesia.
Dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29
Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah
Indonesia, tercantum beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh siapa saja
yang ingin menjual produk makanan dan minuman, khusus dari luar negeri.
Persyaratan Pemasukan
Bahan pangan dan minuman yang masuk dan beredar di
Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Selain itu,
harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor.
Pemasukan ini harus dilakukan oleh perusahaan maupun importir di bidang obat
dan makanan.
Ketentuan lain adalah perlunya persetujuan dari Kepala
Badan. Persetujuan tersebut terdiri atas SKI Border atau SKI Post Border.
Setelah mengajukan permohonan untuk SKI Border dan SKI
Post Border, pemohon perlu menunggu paling lama 1 hari kerja. SKI Border atau
SKI Post Border ini akan diterbitkan secara elektronik dan tidak memerlukan cap
atau tanda tangan basah. Surat ini dapat dicetak oleh pemohon melalui sistem
Indonesia National Single Window.
Pemasukan Bahan Pangan dan Minuman oleh Industri Kecil
dan Menengah
Untuk keperluan industri kecil dan menengah, pemasukan
bahan pangan dan minuman diatur dalam BAB VII. Dalam bagian ini, bahan pangan
dan minuman untuk peruntukan tersebut tidak boleh diperjualbelikan atau hanya
dapat digunakan untuk keperluan sendiri.
Namun, bahan ini tetap harus memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang impor. Demikian pula, pemohon harus mengajukan
permohonan SKI Border atau SKI Post Border seperti yang dilakukan oleh
importir.
Nah, jika pemohon belum memiliki Angka Pengenal Impor,
pengajuan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan atau importir lain yang
memenuhi ketentuan di bidang impor. Di sini, importir bertindak sebagai Pemohon
SKI Border atau Pemohon SKI Post Border. Sementara itu, bahan pangan dan
minuman tersebut hanya diperuntukkan untuk pemilik barang.
Sebagai kelengkapan, diperlukan beberapa dokumen
tambahan, yaitu surat perjanjian kerja sama pemasukan barang dengan pemilik
barang serta Nomor Pokok Wajib Pajak pemilik barang.
Sanksi Jika Peraturan Dilanggar
Importir wajib menyampaikan laporan pendistribusian dan
penggunaan bahan baku tersebut kepada BPOM setiap 3 (tiga) bulan. Dalam hal
ini, BPOM memiliki hak untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan atas
pelaksanaan pemasukan bahan tersebut kepada importir atau industri kecil dan
menengah.
Apabila pemohon didapati melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan yang berlaku, ada sanksi yang akan diberikan. Sanksi administratif
berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemasukan atau
peredaran, dan pemusnahan atau re-ekspor.
Apabila dokumen yang diunggah untuk mendapatkan SKI
Border atau SKI Post Border terbukti palsu, permohonan akan ditolak dan pemohon
tidak lagi diizinkan untuk mengajukan permohonan untuk produk terkait selama 1
tahun. Pelanggaran juga bisa diganjar dengan tidak disediakan pelayanan
prioritas selama 2 tahun.
Masuknya bahan pangan dan minuman yang tidak sesuai
ketentuan sangat berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Pada kenyataannya, ada
saja bahan pangan dan minuman yang ternyata harus diteliti lebih lanjut karena
beberapa kondisi, misalnya bahan pangan dan minuman yang mengandung alkohol.
Dengan
mengetahui informasi seputar aturan izin edar bahan pangan dan minuman ini,
masyarakat Indonesia diharapkan dapat lebih waspada sehingga tidak mengalami
gangguan kesehatan, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Jika Anda kesulitan atau tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan pengurusan ke lembaga yang berwenang, gunakan jasa konsultan hukum seperti BPL untuk membantu menguruskannya untuk Anda. Serahkan semua dokumen dan berkas yang dibutuhkan pada konsultan dan percayakan prosesnya pada mereka. biasanya, menggunakan jasa konsultan hukum dalam mengurus izin edar atau perizinan lainnya bisa lebih mudah, meskipun Anda diharuskan mengeluarkan biaya ekstra.
Sumber referensi: Corporate Lawyers Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar