Rabu, 18 April 2018

Telanjur Ucap Talak Cerai? Begini Cara Memperbaikinya



Dalam menjalani kehidupan berumah tangga, terkadang ada saja masalah yang muncul. Bahkan dalam kondisi tertentu, perbedaan pendapat pun terkadang bisa menjadi sebuah pertengkaran yang besar. Jika sulit mengontrol diri, masing-masing bisa saja mengeluarkan ucapan-ucapan yang kerap menyakitkan hati. Apabila sudah demikian, suasana di dalam rumah pun tentu menjadi kurang nyaman.


Bertengkar dengan pasangan barangkali masih bisa dikatakan sebagai sesuatu yang wajar. Meskipun demikian, terkadang ada sebagian orang, yang ketika bertengkar, benar-benar kesulitan mengontrol emosi diri hingga mengucapkan kata ‘cerai’.


Jika yang mengucapkan adalah pihak pria, banyak orang meyakini bahwa itu sudah termasuk talak, yakni lepasnya hubungan atau ikatan pernikahan. Padahal, terkadang pengucapan kata ‘cerai’ tersebut disampaikan secara spontan dan hanya merupakan luapan emosi sementara.
Jika sudah demikian, masih bisakah pernikahan diperbaiki?



Tentang Talak Cerai yang Diucapkan saat Emosi
Ucapan talak bisa dikatakan sah atau tidak sah berdasarkan kriteria tertentu. Jika pengucapan talak dilakukan saat emosi, terlebih dahulu perlu dilihat bentuk kemarahan yang terjadi saat itu.


Secara umum, ada 3 bentuk kemarahan. Pertama, kemarahan dalam kondisi ketika akal dan pikiran masih sadar. Kedua, kemarahan yang menutupi sebagian kesadaran akal dan pikiran. Ketiga, kemarahan yang sudah memuncak sehingga kesadaran akal dan pikiran sudah tertutup sepenuhnya.


Untuk bentuk kemarahan pertama dan kedua, sebagian ulama setuju bahwa talak yang dilontarkan dalam kondisi akal dan pikiran sadar atau setengah sadar adalah sah. Sementara untuk kemarahan yang memuncak, pengucapan talak dianggap tidak sah. Meskipun demikian, berdasarkan hukum negara, talak cerai hanya bisa disebut sah apabila disampaikan di muka pengadilan.



Tentang Kalimat Cerai
Selain melihat konteks situasi dan kondisi penutur saat mengucapkan talak, keabsahaan perceraian juga bisa dilihat berdasarkan isi kalimat yang digunakan. Secara umum, terdapat 2 jenis kalimat cerai, yakni lafaz shorih (tegas) dan lafaz kinayah (kiasan).


Apabila diucapkan dengan lafaz shorih atau tegas, kalimat talak dianggap sah. Bahkan jika disampaikan dalam situasi bercanda, kalimat tersebut tetap dianggap sebagai talak yang sah. Contoh kalimat-kalimat talak yang tegas, antara lain: “Saya ceraikan kamu”, “Saya talak kamu”, atau “Tak pegat kowe” (bahasa Jawa).


Sementara itu, kalimat talak yang disampaikan dengan lafaz kinayah atau kiasan belum bisa dianggap sebagai talak yang sah. Pasalnya, kalimat jenis tersebut masih bisa ditafsirkan dengan makna yang lain (bukan bermakna perceraian). Contoh kalimat-kalimat yang termasuk lafaz kinayah, antara lain: “Pulang saja ke rumah orang tuamu” dan “Sekarang kita sendiri-sendiri dulu”.


Selain kedua kalimat cerai di atas, sebenarnya ada juga jenis kalimat lain, yakni yang hanya diucapkan dalam hati. Kalimat cerai tersebut tidak dianggap sah. Mengenai hal tersebut, Rasulullah bahkan pernah mengatakan bahwa Allah memaafkan umat yang terbetik hatinya akan sesuatu, tetapi tidak diucapkan atau diamalkan.




Memperbaiki Hubungan Pernikahan Setelah Talak Cerai
Di dalam agama Islam, dikenal 2 jenis talak, yaitu Talak Raj’i dan Talak Ba’in. Talak Raj’i merupakan putusnya ikatan pernikahan yang masih bisa disatukan kembali. Ini terjadi pada talak satu dan talak dua. Sementara itu, Talak Ba’in merupakan putusnya ikatan yang sudah tidak dapat disatukan kembali. Ini terjadi ketika suami sudah menyatakan talak tiga.



Ketika telanjur mengucapkan talak satu atau dua, suami masih memilki kesempatan untuk rujuk dengan istri selama masa iddahnya. Syaratnya, ia harus benar-benar memiliki niat yang tulus untuk rujuk dan hidup rukun, kemudian menyatakan kalimat rujuk di depan saksi.


Sementara ketika suami sudah telanjur mengucapkan talak tiga, diharamkan baginya untuk rujuk kembali. Meskipun demikian, sebenarnya masih ada sedikit kesempatan baginya untuk rujuk, yakni setelah mantan istrinya sudah sah menikah dengan pria lain.


Pengucapan talak cerai yang disampaikan saat emosi memang kerap membawa penyesalan. Ketika sedang berselisih dengan pasangan, ada baiknya Anda tetap berusaha mengontrol emosi dan senantiasa mengingat Tuhan.




Anda memiliki masalah perceraian dan hukum keluarga lainnya? Silakan konsultasikan masalah Anda dengan KantorPengacara.Co di +62 812-9797-0522 atau email ke: info@kantorpengacara.co



0 komentar:

Posting Komentar