Dalam menjalani kehidupan
berumah tangga, terkadang ada saja masalah yang muncul. Bahkan dalam kondisi
tertentu, perbedaan pendapat pun terkadang bisa menjadi sebuah pertengkaran
yang besar. Jika sulit mengontrol diri, masing-masing bisa saja mengeluarkan
ucapan-ucapan yang kerap menyakitkan hati. Apabila sudah demikian, suasana di
dalam rumah pun tentu menjadi kurang nyaman.
Bertengkar dengan pasangan
barangkali masih bisa dikatakan sebagai sesuatu yang wajar. Meskipun demikian,
terkadang ada sebagian orang, yang ketika bertengkar, benar-benar kesulitan
mengontrol emosi diri hingga mengucapkan kata ‘cerai’.
Jika yang mengucapkan adalah
pihak pria, banyak orang meyakini bahwa itu sudah termasuk talak, yakni
lepasnya hubungan atau ikatan pernikahan. Padahal, terkadang pengucapan kata
‘cerai’ tersebut disampaikan secara spontan dan hanya merupakan luapan emosi
sementara.
Jika sudah demikian, masih
bisakah pernikahan diperbaiki?
Tentang Talak Cerai yang Diucapkan
saat Emosi
Ucapan talak bisa dikatakan sah
atau tidak sah berdasarkan kriteria tertentu. Jika pengucapan talak dilakukan
saat emosi, terlebih dahulu perlu dilihat bentuk kemarahan yang terjadi saat
itu.
Secara umum, ada 3 bentuk
kemarahan. Pertama, kemarahan dalam kondisi ketika akal dan pikiran masih
sadar. Kedua, kemarahan yang menutupi sebagian kesadaran akal dan pikiran. Ketiga,
kemarahan yang sudah memuncak sehingga kesadaran akal dan pikiran sudah
tertutup sepenuhnya.
Untuk bentuk kemarahan pertama
dan kedua, sebagian ulama setuju bahwa talak yang dilontarkan dalam kondisi
akal dan pikiran sadar atau setengah sadar adalah sah. Sementara untuk
kemarahan yang memuncak, pengucapan talak dianggap tidak sah. Meskipun
demikian, berdasarkan hukum negara, talak cerai hanya bisa disebut sah apabila disampaikan
di muka pengadilan.
Tentang Kalimat Cerai
Selain melihat konteks situasi
dan kondisi penutur saat mengucapkan talak, keabsahaan perceraian juga bisa dilihat
berdasarkan isi kalimat yang digunakan. Secara umum, terdapat 2 jenis kalimat
cerai, yakni lafaz shorih (tegas) dan lafaz kinayah (kiasan).
Apabila diucapkan dengan lafaz shorih
atau tegas, kalimat talak dianggap sah. Bahkan jika disampaikan dalam
situasi bercanda, kalimat tersebut tetap dianggap sebagai talak yang
sah. Contoh kalimat-kalimat talak yang tegas, antara lain: “Saya ceraikan
kamu”, “Saya talak kamu”, atau “Tak pegat kowe” (bahasa Jawa).
Sementara itu, kalimat talak
yang disampaikan dengan lafaz kinayah atau kiasan belum bisa dianggap
sebagai talak yang sah. Pasalnya, kalimat jenis tersebut masih bisa ditafsirkan
dengan makna yang lain (bukan bermakna perceraian). Contoh kalimat-kalimat yang
termasuk lafaz kinayah, antara lain: “Pulang saja ke rumah orang tuamu”
dan “Sekarang kita sendiri-sendiri dulu”.
Selain kedua kalimat cerai di
atas, sebenarnya ada juga jenis kalimat lain, yakni yang hanya diucapkan dalam
hati. Kalimat cerai tersebut tidak dianggap sah. Mengenai hal tersebut,
Rasulullah bahkan pernah mengatakan bahwa Allah memaafkan umat yang terbetik
hatinya akan sesuatu, tetapi tidak diucapkan atau diamalkan.
Memperbaiki Hubungan Pernikahan
Setelah Talak Cerai
Di dalam agama Islam, dikenal 2
jenis talak, yaitu Talak Raj’i dan Talak Ba’in. Talak Raj’i
merupakan putusnya ikatan pernikahan yang masih bisa disatukan kembali. Ini
terjadi pada talak satu dan talak dua. Sementara itu, Talak Ba’in
merupakan putusnya ikatan yang sudah tidak dapat disatukan kembali. Ini terjadi
ketika suami sudah menyatakan talak tiga.
Ketika telanjur mengucapkan
talak satu atau dua, suami masih memilki kesempatan untuk rujuk dengan istri
selama masa iddahnya. Syaratnya, ia harus benar-benar memiliki niat yang tulus
untuk rujuk dan hidup rukun, kemudian menyatakan kalimat rujuk di depan saksi.
Sementara ketika suami sudah
telanjur mengucapkan talak tiga, diharamkan baginya untuk rujuk kembali.
Meskipun demikian, sebenarnya masih ada sedikit kesempatan baginya untuk rujuk,
yakni setelah mantan istrinya sudah sah menikah dengan pria lain.
Pengucapan talak cerai yang
disampaikan saat emosi memang kerap membawa penyesalan. Ketika sedang
berselisih dengan pasangan, ada baiknya Anda tetap berusaha mengontrol emosi
dan senantiasa mengingat Tuhan.
Anda memiliki masalah perceraian dan hukum keluarga lainnya? Silakan konsultasikan masalah Anda dengan KantorPengacara.Co di +62 812-9797-0522 atau email ke: info@kantorpengacara.co
0 komentar:
Posting Komentar