Sebagai negara yang memiliki umat Islam terbanyak,
Indonesia memasang aturan ketat soal peredaran produk makanan dan minuman. Ketua
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin, mengatakan bahwa sertifikat halal
sangat penting untuk kepentingan bersama. Beliau mengharapkan semua barang bisa
mendapatkan sertifikasi di tahun 2018.
Sampai saat ini, peraturan
pemerintah tentang produk halal yang terbaru sedang dirancang. Nantinya,
hal tersebut menjadi peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
Tentang Jaminan Produk Halal. Dilansir dari website
Kementerian Agama RI, mengenai PP terkini segera diluncurkan di tahun 2018.
Tujuannya supaya lembaga terkait bisa mengeksekusi tugas masing-masing.
Definisi Produk Halal
Kata “halal” berasal dari Bahasa Arab yang artinya,
diperbolehkan. Istilah tersebut kerap kali digunakan untuk menyatakan kategori
makanan dan minuman. Jika tak layak dikonsumsi, masyarakat biasa menyebutnya
haram.
Walaupun sudah ada lembaga khusus yang menentukan
kehalalan produk, tidak ada salahnya mengetahui definisinya. Menurut
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 1, suatu produk dinyatakan halal jika
sesuai dengan syariat Islam.
Sementara itu, produk yang dimaksud meliputi, makanan,
minuman, kosmetik, obat, dan hasil rekayasa genetik. Produk halal juga mencakup
bahan baku, proses pembuatan, pengolahan, penyimpanan, hingga pendistribusian.
Dasar Hukum yang Mengatur Produk Halal
Mendukung Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang
Jaminan Produk Halal, pemerintah mengesahkan beberapa aturan tambahan. Berikut
ini dasar hukum yang memaparkan kriteria produk halal sampai kewajiban
memberikan label.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2012 Tentang Pangan.
- Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1996 Tentang
Pencantuman Tulisan Halal pada Makanan.
- Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tentang Penetapan Produk Halal Tahun 2006.
· Fatwa
Majelis Ulama Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Standar Kehalalan Produk
Kosmetika dan Penggunaannya.
Semua pasal di dokumen tersebut tidak hanya berlaku
bagi konsumen, tetapi juga pelaku usaha. Sebagaimana bunyi Pasal 8 dalam
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ayat pertama di
pasal ini menyebutkan bahwa, pelaku usaha tidak diperbolehkan memproduksi
barang dan/atau jasa yang melanggar ketentuan halal.
Proses pengolahan, pengemasan, sampai
pengiriman antara produk halal dan tidak halal wajib dipisahkan. Selanjutnya,
pelaku usaha wajib menyematkan label pada produk masing-masing. Aturan ini
tertuang secara gamblang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 25
Tentang Jaminan Produk halal.
Cara Mendapatkan Label Produk Halal
Supaya mudah memperoleh label halal, produk Anda harus
memenuhi syarat. Lalu, bagaimana cara mengetahui kelayakannya? Berikut ini
merupakan langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mendapatkan label halal.
1. Tahap
pertama, mendaftarkan produk ke kantor Lembaga Pengkajian Pangan,
Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI).
Sampai di sana, Anda akan diminta mengisi formulir.
2. Jika
formulir sudah selesai diisi, serahkan kepada petugas bersama dengan dokumen
pendukung.
3. Formulir
akan diperiksa oleh tim audit. Jadi, Anda mesti persiapkan data-data perusahaan
dan produk secara lengkap.
4. Hasil
audit didiskusikan dalam rapat auditor di LPPOM MUI.
5. Selanjutnya
hasil temuan auditor disidangkan dalam sidang komisi Fatwa MUI. Jika produk memenuhi syarat, lembaga terkait akan
menetapkan sertifikat halal.
Sebelum menerima sertifikat halal, biasanya pelaku
usaha dikenai biaya administrasi. Nominalnya tergantung jenis produk yang
dikeluarkan. Meski begitu, label halal wajib dicantumkan setelah sertifikat
diterima.
Demikian ulasan seputar peraturan pemerintah tentang produk halal. Untuk informasi lengkap
mengenai pendampingan sertifikasi halal dan konsultasi hukum, Anda bisa
mengunjungi situs https://bplawyers.co.id/.
Tentunya pendampingan konsultan hukum dalam sertifikasi produk halal sangatlah diperlukan agar kegiatan mendapatkan sertifikasi ini dapat berjalan dengan lancar.
0 komentar:
Posting Komentar