Rabu, 21 Februari 2018

Ini Peraturan Pemerintah Tentang Produk Halal yang Terbaru



Sebagai negara yang memiliki umat Islam terbanyak, Indonesia memasang aturan ketat soal peredaran produk makanan dan minuman. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin, mengatakan bahwa sertifikat halal sangat penting untuk kepentingan bersama. Beliau mengharapkan semua barang bisa mendapatkan sertifikasi di tahun 2018.


Sampai saat ini, peraturan pemerintah tentang produk halal yang terbaru sedang dirancang. Nantinya, hal tersebut menjadi peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Dilansir dari website Kementerian Agama RI, mengenai PP terkini segera diluncurkan di tahun 2018. Tujuannya supaya lembaga terkait bisa mengeksekusi tugas masing-masing.


Definisi Produk Halal
Kata “halal” berasal dari Bahasa Arab yang artinya, diperbolehkan. Istilah tersebut kerap kali digunakan untuk menyatakan kategori makanan dan minuman. Jika tak layak dikonsumsi, masyarakat biasa menyebutnya haram.

Walaupun sudah ada lembaga khusus yang menentukan kehalalan produk, tidak ada salahnya mengetahui definisinya. Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 1, suatu produk dinyatakan halal jika sesuai dengan syariat Islam.
Sementara itu, produk yang dimaksud meliputi, makanan, minuman, kosmetik, obat, dan hasil rekayasa genetik. Produk halal juga mencakup bahan baku, proses pembuatan, pengolahan, penyimpanan, hingga pendistribusian.


Dasar Hukum yang Mengatur Produk Halal
Mendukung Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah mengesahkan beberapa aturan tambahan. Berikut ini dasar hukum yang memaparkan kriteria produk halal sampai kewajiban memberikan label.
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pangan.
  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1996 Tentang Pencantuman Tulisan Halal pada Makanan.
  • Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Penetapan Produk Halal Tahun 2006.
·    Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya.

Semua pasal di dokumen tersebut tidak hanya berlaku bagi konsumen, tetapi juga pelaku usaha. Sebagaimana bunyi Pasal 8 dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ayat pertama di pasal ini menyebutkan bahwa, pelaku usaha tidak diperbolehkan memproduksi barang dan/atau jasa yang melanggar ketentuan halal.

Proses pengolahan, pengemasan, sampai pengiriman antara produk halal dan tidak halal wajib dipisahkan. Selanjutnya, pelaku usaha wajib menyematkan label pada produk masing-masing. Aturan ini tertuang secara gamblang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 25 Tentang Jaminan Produk halal.


Cara Mendapatkan Label Produk Halal
Supaya mudah memperoleh label halal, produk Anda harus memenuhi syarat. Lalu, bagaimana cara mengetahui kelayakannya? Berikut ini merupakan langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mendapatkan label halal.

1.    Tahap pertama, mendaftarkan produk ke kantor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI). Sampai di sana, Anda akan diminta mengisi formulir.
2. Jika formulir sudah selesai diisi, serahkan kepada petugas bersama dengan dokumen pendukung.
3.  Formulir akan diperiksa oleh tim audit. Jadi, Anda mesti persiapkan data-data perusahaan dan produk secara lengkap.
4.  Hasil audit didiskusikan dalam rapat auditor di LPPOM MUI.
5. Selanjutnya hasil temuan auditor disidangkan dalam sidang komisi Fatwa MUI. Jika produk memenuhi syarat, lembaga terkait akan menetapkan sertifikat halal.

Sebelum menerima sertifikat halal, biasanya pelaku usaha dikenai biaya administrasi. Nominalnya tergantung jenis produk yang dikeluarkan. Meski begitu, label halal wajib dicantumkan setelah sertifikat diterima.

Demikian ulasan seputar peraturan pemerintah tentang produk halal. Untuk informasi lengkap mengenai pendampingan sertifikasi halal dan konsultasi hukum, Anda bisa mengunjungi situs https://bplawyers.co.id/.


Tentunya pendampingan konsultan hukum dalam sertifikasi produk halal sangatlah diperlukan agar kegiatan mendapatkan sertifikasi ini dapat berjalan dengan lancar.



0 komentar:

Posting Komentar