Minggu, 04 Februari 2018

Penanganan terhadap Pelaku Pelanggaran Hak Cipta di Indonesia



Kurang pahamnya masyarakat terhadap hukum yang melidungi hak cipta menyebabkan banyak pelanggaran yang terjadi, yang bahkan dianggap sudah wajar dan biasa. Tidak heran jika banyak ditemukan pelanggaran terhadap hukum tersebut.
Jika sudah seperti itu, apa yang harus dilakukan ketika diketahui ada yang melanggar hak cipta? Nah, berikut adalah ulasan tentang hak cipta dan tindakan apa yang harus dilakukan ketika mengetahui pelanggaran tersebut.

Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran terhadap hak cipta dapat terjadi dalm berbagai bentuk. Contoh pelanggaran yang sering terjadi di masyarakat, di antaranya penggunaan tulisan, foto, lagu, atau video milik seseorang—penulis, seniman atau penerbit—ke dalam sebuah situs tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pemiliknya.
Contoh lainnya, yakni menjual DVD atau CD bajakan yang berisi lagu, film, atau software. Begitu juga dengan penggunaan merek sebuah barang, yang mana antara merek yang ditiru dengan merek peniru memiliki kesamaan baik dari segi penyajian, penulisan, dan kemiripan bunyinya.
Dalam rumah bernyanyi (karaoke) juga rawan terjadi pelanggaran hak cipta. Lagu-lagu yang dipakai dalam rumah bernyanyi sejatinya harus memiliki izin dan membayarkan royalti kepada musisi dan produsennya.
Contoh pelanggaran lainnya adalah perekaman atau pendokumentasian film yang sedang ditayangkan di bioskop kemudian disebarluaskan.


Hal yang Dilakukan ketika Menemui Pelangaran
Jika ditanya, “Apa yang harus dilakukan ketika diketahui ada yang melanggar hak cipta?” Maka hal pertama yang harus dilakukan adalah memastikan terlebih dahulu kebenaran dugaan pelanggaran tersebut.
Tidak semua yang terlihat seperti pelangggaran hak cipta juga termasuk di dalamnya. Karena jika semua yang terlihat pelanggaran dimasukkan dalam jenis pelanggaran hak cipta, maka bagaimana nasib para pengamen jalanan? Bukannya mereka menyanyikan lagu-lagu artis ibu kota ketika mengamen? Dan tentunya, mereka belum memiinta izin kepada penyanyi yang asli atau bahkan pencipta lagu dan produsennya.
Ketika telah dipastikan bahwa pelaku benar-benar melakukan pelanggaran, seperti menuliskan lirik dari lagu milik musisi ternama di sebuah situs milik pribadi tanpa memiliki izin, kemudian memublikasikannya, maka pelaku tersebut dapat dilaporkan ke pihak yang berwenang, yakni kementrian yang menangani pelanggaran hak cipta.
Pengambilan tindakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yan berbunyi "Setiap orang yang mengetahui pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait melalui sistem elektronik untuk penggunaan secara komersil dapat melaporkan kepada menteri".


Faktor Pemicu Pelanggaran Hak Cipta
Setiap peristiwa pasti memiliki penyebab di baliknya. Begitu juga dengan peristiwa terjadinya pelanggaran hak cipta. Berikut adalah beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
1.      Kurang tajamnya penegakan hukum mengakibatkan maraknya pelanggaran terhadap hak cipta sehingga masih saja banyak ditemui penjual yang menjajakan kaset lagu atau film bajakan, baik itu di pinggir jalan atau bahkan di pusat perbelanjaan besar.
2.      Pemahaman masyarakat tentang hak cipta yang masih kurang sehingga kurang bisa membedakan mana yang termasuk pelanggaran dan mana yang bukan. Kendala ini dapat diatasi dengan melakukan sosialisasi kepada mesyarakat tentang pentingnya hak cipta dan dampaknya yang akan dirasakan, bukan saja oleh pemilik hak cipta melainkan juga oleh masyarakat secara luas.
3.      Keadaan ekonomi masyarakat juga turut memberikan andil terhadap terjadinya pelanggaran hak cipta. Perkembangan ekonomi yang lambat secara tidak langsung membuat pembajakan sulit dihindari. Ketimbang membeli produk-produk orisinal, masyarakat lebih memilih untuk menggunakan produk berharga murah—bahkan gratis—dengan kualitas yang mirip dengan aslinya.


Demikianlah ulasan tentang apa yang harus dilakukan ketika diketahui ada yang melanggar hak cipta. Semoga ulasan ini dapat membantu Anda menentukan langkah apa yang harus diambil. Yuk, sama-sama saling mengawasi!

BP LAWYERS DAPAT MEMBANTU ANDAKAMI DAPAT MEMBANTU ANDA DALAM MEMBERIKAN SOLUSI TERBAIK DALAM MERANCANG DAN MENYIAPKAN SELURUH KEBUTUHAN TERKAIT  PENYELESAIAN SENGKETA MEREK MELALUI FORUM ARBITRASE BAIK DI BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA ATAU LEMBAGA ARBITRASE LAINNYA. ANDA DAPAT MENGHUBUNGI KAMI MELALUI:
E : ASK@BPLAWYERS.CO.ID H : +6221-8067-4920

0 komentar:

Posting Komentar