Sebelum mengundurkan
diri secara sukarela, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para
pekerja agar proses pengunduran diri dapat berjalan lancar.
Meninggalkan satu perusahaan untuk bekerja di perusahaan
lain memang sudah wajar terjadi. Jenjang karir dan penghasilan yang lebih baik,
serta pekerjaan yang sesuai dengan minat merupakan sedikit hal yang menjadi
alasan seorang pekerja mengundurkan diri dari perusahaan lamanya.
Sayangnya, proses dan tahapan pengunduran diri ini kadang
belum sepenuhnya dipahami oleh para pekerja. Padahal, aturan dan ketentuan
mengenai pengunduran diri ini sudah tercantum di dalam undang-undang
ketenagakerjaan dan peraturan Kemenakertrans. Karena tidak mengikuti prosedur
yang sesuai, banyak pekerja yang kemudian pengunduran dirinya ditolak atau
bahkan uang pesangon mengundurkan diri yang ditahan oleh perusahaan.
Untuk mengetahui bagaimana proses pengunduran diri yang
benar dan hak-hak apa saja yang didapatkan pekerja saat mereka mengundurkan
diri, akan dijelaskan lebih lanjut di bawah ini.
Syarat Mengundurkan Diri
Pada pasal 162 ayat 3 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13
tahun 2003, pekerja yang mengundurkan diri wajib memenuhi beberapa syarat
terlebih dahulu, yaitu:
1.
Pengajuan permohonan
mengundurkan diri secara tertulis paling lambat 30 hari atau 1 bulan sebelum
tanggal pengunduran diri.
2.
Tidak terikat di dalam
ikatan dinas.
3.
Masih tetap melaksanakan
kewajiban dan tugasnya hingga tanggal pengunduran diri.
Jika ketiga syarat di atas tidak dipenuhi oleh karyawan yang
akan mengajukan pengunduran diri, maka perusahaan memiliki hak untuk memberikan
sanksi atau penundaan izin pengunduran diri. Mengenai sanksi apa yang diterima
oleh pekerja jika tidak memenuhi syarat-syarat di atas, semuanya diserahkan
kembali kepada pihak perusahaan. Undang-undang tidak mengaturnya secara detail.
Namun, bagi karyawan dengan perjanjian waktu tertentu (PKWT) sanksi yang
didapatkan sudah jelas tertulis di dalam surat perjanjian. Pengenaan sanksi ini
juga sudah tercantum di dalam pasal 62 UU Ketenagakerjaan.
Terkait syarat pertama, perusahaan bisa saja menetapkan
syarat pengajuan pengunduran diri lebih dari 30 hari, misalnya 60 hari sebelum
tanggal pengunduran diri. Semuanya tergantung dari peraturan, perjanjian kerja,
dan perjanjian kerja bersama yang dimiliki oleh tiap-tiap perusahaan.
Syarat 30 hari diasumsikan sebagai jangka waktu perusahaan dalam
mencari pengganti dari pekerja yang mengundurkan diri. Undang-undang juga hanya
mengatur jangka waktu minimal saja, bukan maksimal, jadi sah-sah saja bila
perusahaan memberikan syarat 2 month
notice, misalnya. Apalagi, untuk posisi-posisi tertentu memang membutuhkan
waktu yang lebih lama untuk mencari pengganti.
Hak-Hak yang Didapatkan Pekerja
Tidak semua hak bisa dibayarkan kepada karyawan yang
mengundurkan diri. Hak-hak yang diberikan tergantung dari jenis pengunduran diri
masing-masing pekerja. Contohnya, bagi karyawan yang mengundurkan diri lewat
PHK atau tidak atas inisiatif pribadi maka hak-hak yang diperoleh sesuai
undang-undang meliputi uang penghargaan masa kerja, uang pesangon mengundurkan
diri, dan uang pengganti hak.
Bagi pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela, menurut
undang-undang hanya berhak mendapatkan UPH dan uang pisah saja. Besarnya uang pisah juga ditentukan oleh masing-masing perusahaan. Biasanya, besaran uang
pisah ini perhitungannya disamakan dengan UPMK atau uang pesangon yang diatur
di dalam undang-undang.
Namun, aturan di dalam undang-undang tidak melarang
perusahaan untuk tidak memberikan hak-hak lainnya kepada pekerja yang
mengundurkan diri. Ada beberapa perusahaan yang juga memberikan uang pesangon
mengundurkan diri juga UMPK, di samping memberikan uang pisah dan UPH. Semuanya
dikembalikan lagi terhadap peraturan di dalam masing-masing perusahaan.
Agar
hubungan antara pekerja dan perusahaan tetap baik, sebaiknya proses pengunduran
diri bisa diurus dengan baik tanpa ada konflik
0 komentar:
Posting Komentar