Kamis, 12 Juli 2018

Perhatikan Hal-Hal Berikut Ini Sebelum Mengundurkan Diri





Sebelum mengundurkan diri secara sukarela, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para pekerja agar proses pengunduran diri dapat berjalan lancar.




Meninggalkan satu perusahaan untuk bekerja di perusahaan lain memang sudah wajar terjadi. Jenjang karir dan penghasilan yang lebih baik, serta pekerjaan yang sesuai dengan minat merupakan sedikit hal yang menjadi alasan seorang pekerja mengundurkan diri dari perusahaan lamanya.



Sayangnya, proses dan tahapan pengunduran diri ini kadang belum sepenuhnya dipahami oleh para pekerja. Padahal, aturan dan ketentuan mengenai pengunduran diri ini sudah tercantum di dalam undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan Kemenakertrans. Karena tidak mengikuti prosedur yang sesuai, banyak pekerja yang kemudian pengunduran dirinya ditolak atau bahkan uang pesangon mengundurkan diri yang ditahan oleh perusahaan.


Untuk mengetahui bagaimana proses pengunduran diri yang benar dan hak-hak apa saja yang didapatkan pekerja saat mereka mengundurkan diri, akan dijelaskan lebih lanjut di bawah ini.



Syarat Mengundurkan Diri

Pada pasal 162 ayat 3 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, pekerja yang mengundurkan diri wajib memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu, yaitu:

1.      Pengajuan permohonan mengundurkan diri secara tertulis paling lambat 30 hari atau 1 bulan sebelum tanggal pengunduran diri.
2.      Tidak terikat di dalam ikatan dinas.
3.      Masih tetap melaksanakan kewajiban dan tugasnya hingga tanggal pengunduran diri.


Jika ketiga syarat di atas tidak dipenuhi oleh karyawan yang akan mengajukan pengunduran diri, maka perusahaan memiliki hak untuk memberikan sanksi atau penundaan izin pengunduran diri. Mengenai sanksi apa yang diterima oleh pekerja jika tidak memenuhi syarat-syarat di atas, semuanya diserahkan kembali kepada pihak perusahaan. Undang-undang tidak mengaturnya secara detail. Namun, bagi karyawan dengan perjanjian waktu tertentu (PKWT) sanksi yang didapatkan sudah jelas tertulis di dalam surat perjanjian. Pengenaan sanksi ini juga sudah tercantum di dalam pasal 62 UU Ketenagakerjaan.


Terkait syarat pertama, perusahaan bisa saja menetapkan syarat pengajuan pengunduran diri lebih dari 30 hari, misalnya 60 hari sebelum tanggal pengunduran diri. Semuanya tergantung dari peraturan, perjanjian kerja, dan perjanjian kerja bersama yang dimiliki oleh tiap-tiap perusahaan.


Syarat 30 hari diasumsikan sebagai jangka waktu perusahaan dalam mencari pengganti dari pekerja yang mengundurkan diri. Undang-undang juga hanya mengatur jangka waktu minimal saja, bukan maksimal, jadi sah-sah saja bila perusahaan memberikan syarat 2 month notice, misalnya. Apalagi, untuk posisi-posisi tertentu memang membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mencari pengganti.



Hak-Hak yang Didapatkan Pekerja

Tidak semua hak bisa dibayarkan kepada karyawan yang mengundurkan diri. Hak-hak yang diberikan tergantung dari jenis pengunduran diri masing-masing pekerja. Contohnya, bagi karyawan yang mengundurkan diri lewat PHK atau tidak atas inisiatif pribadi maka hak-hak yang diperoleh sesuai undang-undang meliputi uang penghargaan masa kerja, uang pesangon mengundurkan diri, dan uang pengganti hak.


Bagi pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela, menurut undang-undang hanya berhak mendapatkan UPH dan uang pisah saja. Besarnya uang pisah juga ditentukan oleh masing-masing perusahaan. Biasanya, besaran uang pisah ini perhitungannya disamakan dengan UPMK atau uang pesangon yang diatur di dalam undang-undang.


Namun, aturan di dalam undang-undang tidak melarang perusahaan untuk tidak memberikan hak-hak lainnya kepada pekerja yang mengundurkan diri. Ada beberapa perusahaan yang juga memberikan uang pesangon mengundurkan diri juga UMPK, di samping memberikan uang pisah dan UPH. Semuanya dikembalikan lagi terhadap peraturan di dalam masing-masing perusahaan.


Agar hubungan antara pekerja dan perusahaan tetap baik, sebaiknya proses pengunduran diri bisa diurus dengan baik tanpa ada konflik





0 komentar:

Posting Komentar