Cuti tahunan tidak diambil, apakah perusahaan wajib
memberi kompensasi? Simak aturan hukumnya secara rinci di sini.
Memberi jatah cuti tahunan menjadi salah satu kewajiban dari
pihak perusahaan kepada para karyawan. Lewat UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan, pemerintah mewajibkan setiap pemilik usaha untuk memberikan
jatah cuti tahunan selama 12 hari kepada para karyawan. Jatah cuti tersebut,
menurut undang-undang, diberikan setelah karyawan bekerja di perusahaan selama
12 bulan atau 1 tahun secara berturut-turut.
Dengan landasan hukum tersebut, maka jatah cuti tahunan yang
diterima oleh setiap karyawan adalah sebanyak 12 hari. Perusahaan tidak boleh
mengurangi jumlah tersebut, apalagi sampai menghilangkannya. Pada praktiknya,
ada pula perusahaan yang memilih untuk memberikan jatah cuti tahunan lebih
besar dibandingkan ketentuan undang-undang. Bahkan, semakin tinggi jabatan
seorang karyawan, semakin banyak jatah cuti tahunan yang didapatkan. Hal
seperti ini tentu diperbolehkan oleh undang-undang.
Dengan ketentuan tersebut, muncul pertanyaan terkait dengan
jatah cuti tahunan yang tidak dipakai. Apakah pihak perusahaan punya kewajiban
memberi kompensasi ketika ada jatah cuti tahunan yang tak dimanfaatkan
karyawan? Apalagi, dengan mempertimbangkan bahwa cuti tahunan merupakan hak
karyawan untuk beristirahat dengan tetap memperoleh upah.
Perusahaan Wajib Memberi Kompensasi Cuti Tahunan Ketika Terjadi PHK
Terkait hal yang satu ini, Anda perlu membaca peraturan
perusahaan masing-masing. Menurut UU Ketenagakerjaan, pihak perusahaan tidak
memiliki kewajiban untuk mengganti jatah cuti tahunan yang tak terpakai dengan
sejumlah uang. Undang-undang hanya mengatur adanya pemberian kompensasi cuti
tahunan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengunduran diri.
Aturan terkait pemberian kompensasi jatah cuti tahunan
ketika terjadi PHK atau pengunduran diri itu bisa dilihat pada Pasal 156 ayat
(4) UU Ketenagakerjaan. Cara perhitungan kompensasi ini dilakukan dengan
mempertimbangkan upah kotor, jatah cuti dalam setahun, serta tanggal efektif
pengunduran diri. Dari situ, Anda akan memperoleh hak cuti yang dapat diuangkan.
Kompensasi Jatah Cuti Tahunan Tak Terpakai Merupakan Kebijakan Perusahaan
Perlu dicatat, kasus pemberian kompensasi cuti tahunan itu
hanya berlaku untuk karyawan yang mengundurkan diri atau memperoleh PHK. Kasus
tersebut tidak berlaku bagi karyawan yang tetap bekerja untuk perusahaan. Dalam
UU Ketenagakerjaan, jatah cuti tahunan yang tidak dimanfaatkan hingga telah
lewat masanya, terhitung gugur. Oleh karena itu, bagi karyawan, sebaiknya
memanfaatkan jatah cuti dari perusahaan seoptimalnya.
Di waktu yang sama, pemerintah juga tidak melarang ketika
perusahaan memilih untuk memberikan kompensasi uang kepada karyawan sebagai
ganti atas jatah cuti tahunan. Cara perhitungan kompensasi jatah cuti tahunan
tersebut pun bisa diatur sesuai dengan perundingan antara perusahaan dengan
karyawan. Perundingan ini dapat diwujudkan dengan adanya perjanjian kerja.
Oleh karena itu, seorang karyawan perlu mengetahui secara
rinci peraturan yang berlaku di tempat bekerjanya. Dengan begitu, Anda bisa
tahu hak yang didapatkan serta kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk di
antaranya adalah ada tidaknya kewajiban pemberian kompensasi untuk jatah cuti
tak terpakai.
Baca juga: Hak - hak pegawai wanita ketika sedang hamil
Dari peraturan perusahaan tersebut, Anda bisa tahu seberapa
banyak jatah cuti tahunan yang bisa didapatkan. Selain itu, seberapa besar pula
kompensasi cuti tahunan, kalau memang ada. Hal yang perlu diperhatikan
selanjutnya adalah, terkait cuti bersama yang biasanya ditetapkan oleh
pemerintah. Perlu diketahui bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti
tahunan. Jadi, ketika Anda memilih menggunakan cuti bersama, maka secara
otomatis, jatah cuti tahunan akan berkurang.
Demikianlah informasi
penting terkait adanya kompensasi yang bisa diterima oleh karyawan ketika
memilih untuk tak menggunakan jatah cuti tahunannya. Semoga bermanfaat.
BP Lawyers dapat membantu Anda
Kami dapat membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan legalitas kegiatan usaha perusahaan Anda. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1000 4741
Kami dapat membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan legalitas kegiatan usaha perusahaan Anda. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1000 4741
0 komentar:
Posting Komentar