Senin, 23 Juli 2018

Adakah Kewajiban Perusahaan Memberi kompensasi Untuk Mengganti Cuti Tahunan?




Cuti tahunan tidak diambil, apakah perusahaan wajib memberi kompensasi? Simak aturan hukumnya secara rinci di sini.


Memberi jatah cuti tahunan menjadi salah satu kewajiban dari pihak perusahaan kepada para karyawan. Lewat UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pemerintah mewajibkan setiap pemilik usaha untuk memberikan jatah cuti tahunan selama 12 hari kepada para karyawan. Jatah cuti tersebut, menurut undang-undang, diberikan setelah karyawan bekerja di perusahaan selama 12 bulan atau 1 tahun secara berturut-turut.



Dengan landasan hukum tersebut, maka jatah cuti tahunan yang diterima oleh setiap karyawan adalah sebanyak 12 hari. Perusahaan tidak boleh mengurangi jumlah tersebut, apalagi sampai menghilangkannya. Pada praktiknya, ada pula perusahaan yang memilih untuk memberikan jatah cuti tahunan lebih besar dibandingkan ketentuan undang-undang. Bahkan, semakin tinggi jabatan seorang karyawan, semakin banyak jatah cuti tahunan yang didapatkan. Hal seperti ini tentu diperbolehkan oleh undang-undang.



Dengan ketentuan tersebut, muncul pertanyaan terkait dengan jatah cuti tahunan yang tidak dipakai. Apakah pihak perusahaan punya kewajiban memberi kompensasi ketika ada jatah cuti tahunan yang tak dimanfaatkan karyawan? Apalagi, dengan mempertimbangkan bahwa cuti tahunan merupakan hak karyawan untuk beristirahat dengan tetap memperoleh upah.







Perusahaan Wajib Memberi Kompensasi Cuti Tahunan Ketika Terjadi PHK


Terkait hal yang satu ini, Anda perlu membaca peraturan perusahaan masing-masing. Menurut UU Ketenagakerjaan, pihak perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk mengganti jatah cuti tahunan yang tak terpakai dengan sejumlah uang. Undang-undang hanya mengatur adanya pemberian kompensasi cuti tahunan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengunduran diri.



Aturan terkait pemberian kompensasi jatah cuti tahunan ketika terjadi PHK atau pengunduran diri itu bisa dilihat pada Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Cara perhitungan kompensasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan upah kotor, jatah cuti dalam setahun, serta tanggal efektif pengunduran diri. Dari situ, Anda akan memperoleh hak cuti yang dapat diuangkan. 






Kompensasi Jatah Cuti Tahunan Tak Terpakai Merupakan Kebijakan Perusahaan

Perlu dicatat, kasus pemberian kompensasi cuti tahunan itu hanya berlaku untuk karyawan yang mengundurkan diri atau memperoleh PHK. Kasus tersebut tidak berlaku bagi karyawan yang tetap bekerja untuk perusahaan. Dalam UU Ketenagakerjaan, jatah cuti tahunan yang tidak dimanfaatkan hingga telah lewat masanya, terhitung gugur. Oleh karena itu, bagi karyawan, sebaiknya memanfaatkan jatah cuti dari perusahaan seoptimalnya.



Di waktu yang sama, pemerintah juga tidak melarang ketika perusahaan memilih untuk memberikan kompensasi uang kepada karyawan sebagai ganti atas jatah cuti tahunan. Cara perhitungan kompensasi jatah cuti tahunan tersebut pun bisa diatur sesuai dengan perundingan antara perusahaan dengan karyawan. Perundingan ini dapat diwujudkan dengan adanya perjanjian kerja.



Oleh karena itu, seorang karyawan perlu mengetahui secara rinci peraturan yang berlaku di tempat bekerjanya. Dengan begitu, Anda bisa tahu hak yang didapatkan serta kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk di antaranya adalah ada tidaknya kewajiban pemberian kompensasi untuk jatah cuti tak terpakai.




Dari peraturan perusahaan tersebut, Anda bisa tahu seberapa banyak jatah cuti tahunan yang bisa didapatkan. Selain itu, seberapa besar pula kompensasi cuti tahunan, kalau memang ada. Hal yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah, terkait cuti bersama yang biasanya ditetapkan oleh pemerintah. Perlu diketahui bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Jadi, ketika Anda memilih menggunakan cuti bersama, maka secara otomatis, jatah cuti tahunan akan berkurang.



Demikianlah informasi penting terkait adanya kompensasi yang bisa diterima oleh karyawan ketika memilih untuk tak menggunakan jatah cuti tahunannya. Semoga  bermanfaat.


BP Lawyers dapat membantu Anda
Kami dapat membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan legalitas kegiatan usaha  perusahaan Anda. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1000 4741

0 komentar:

Posting Komentar