Senin, 16 Juli 2018

Apakah Boleh Menggugat Cerai Suami Ketika Sedang Hamil


Menggugat cerai suami pada saat sedang hamil, apakah keputusan yang benar? Apa hal yang harus diperhatikan?
Sebuah perkawinan sesungguhnya dirancang untuk bertahan hingga maut memisahkan. Faktanya harapan itu tidak berlangsung dengan mulus. Buktinya, ratusan ribu kasus perceraian terjadi setiap tahun. Faktor penyebabnya bermacam-macam, mulai dari masalah ekonomi hingga kekerasan di dalam rumah tangga.


Apa pun alasannya, perceraian menimbulkan dampak yang negatif, baik bagi pasangan suami istri maupun anak-anaknya. Itulah sebabnya perceraian disebut sebagai jalan terakhir yang bisa ditempuh setelah berbagai upaya untuk memulihkan kondisi rumah tangga tidak berhasil.





Menggugat Cerai Saat Hamil
Apakah boleh menggugat cerai suami ketika sedang hamil? Apabila masalah yang terjadi di dalam rumah tangga tidak bisa lagi diatasi, perceraian biasanya menjadi satu-satunya solusi. Bahkan, ketika sedang berada dalam keadaan hamil, seorang istri boleh-boleh saja menggugat cerai suaminya.


Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, gugatan perceraian dapat dilayangkan apabila ada cukup alasan untuk itu. Dalam hal ini, suami dan istri tidak bisa diharapkan akan kembali hidup rukun dalam suatu ikatan perkawinan. Kehamilan sekali pun tidak dapat menjadi penghalang untuk itu.


Namun, perlu diingat ada konsekuensi cukup berat yang harus dihadapi oleh seorang wanita yang bercerai dalam kondisi hamil. Salah satunya, stres yang melanda pada saat menghadapi proses panjang perceraian. Hal lainnya adalah tentang hak asuh anak kelak setelah lahir serta bagaimana menafkahinya.




Saran untuk Para Suami
Bercerai bukanlah hal yang mudah untuk diterima begitu saja, termasuk bagi para suami yang digugat cerai oleh istri. Rasa bersalah mungkin akan menghantui, terutama jika memikirkan kondisi bayi yang masih ada dalam kandungan istri.


Meskipun demikian, jika menghadapi kondisi seperti ini, suami diharapkan untuk tetap tenang. Suami sebaiknya tidak memberikan tekanan yang lebih besar kepada istri. Hal ini perlu dilakukan demi menghindari terjadinya hal-hal yang dapat memengaruhi kondisi janin.


Bagaimanapun, proses perceraian memakan waktu yang cukup panjang. Energi terkuras, demikian pula emosi. Bila tidak pandai mengelola emosinya, wanita hamil dapat stres dan berdampak negatif pada kandungan. Stres akut akan meningkatkan risiko kelahiran prematur atau masalah berat badan lahir rendah.





Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan
Banyak kasus perceraian terjadi pada saat wanita sedang hamil. Secara hukum, hal ini tidak dilarang. Namun, ada beberapa hal penting yang perlu disadari sebelum mengambil keputusan besar ini.


Pertama, istri atau calon ibu harus mempersiapkan diri menghadapi perjuangan membesarkan anak seorang diri (single parent). Meskipun ayah boleh tetap mengasuh anak yang akan dilahirkan tersebut sesuai kesepakatan bersama, kondisinya tentu tidak lagi sama.


Kedua, proses perceraian akan menguras banyak waktu, tenaga, dan emosi. Seorang wanita harus siap menghadapi seluruh tekanan yang akan terjadi, baik dari diri sendiri, suami, maupun keluarga besar. Hal ini tentu tidak mudah apalagi dalam kondisi sedang hamil. Dalam hal ini, dukungan orang-orang di sekitarnya sangat penting.


Ketiga, berpikirlah ulang secara jernih sebelum mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Perlu diketahui, wanita yang sedang hamil sering mengalami mood swing sehingga kerap memengaruhi keputusan-keputusan yang diambil. Jangan sampai ada rasa menyesal setelah perceraian benar-benar terjadi.


Jadi, jika ada yang menanyakan apakah boleh menggugat cerai suami ketika sedang hamil? Ya, hal ini boleh dilakukan asal penggugat paham sungguh-sungguh dengan dampaknya kelak, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Jika masih ragu, sebaiknya tunda dahulu keputusan ini hingga usai melahirkan.



Nah, demikian ulasan singkat mengenai perceraian yang dilakukan pada saat hamil. Semoga bermanfaat.

Untuk informasi terkait tata cara pengajuan gugatan cerai atau konsultasi perceraian, Anda bisa menggunakan layanan Kantor Pengacara. Informasi lebih lanjut bisa ditanyakan lewat email info@kantorpengacara.co atau nomor telepon +6281297970522.

0 komentar:

Posting Komentar