Menggugat
cerai suami pada saat sedang hamil, apakah keputusan yang benar? Apa hal yang
harus diperhatikan?
Sebuah perkawinan sesungguhnya dirancang
untuk bertahan hingga maut memisahkan. Faktanya harapan itu tidak berlangsung
dengan mulus. Buktinya, ratusan ribu kasus perceraian terjadi setiap tahun.
Faktor penyebabnya bermacam-macam, mulai dari masalah ekonomi hingga kekerasan
di dalam rumah tangga.
Apa pun alasannya, perceraian menimbulkan
dampak yang negatif, baik bagi pasangan suami istri maupun anak-anaknya. Itulah
sebabnya perceraian disebut sebagai jalan terakhir yang bisa ditempuh setelah
berbagai upaya untuk memulihkan kondisi rumah tangga tidak berhasil.
Apakah boleh
menggugat cerai suami ketika sedang hamil? Apabila masalah yang terjadi di dalam rumah
tangga tidak bisa lagi diatasi, perceraian biasanya menjadi satu-satunya
solusi. Bahkan, ketika sedang berada dalam keadaan hamil, seorang istri boleh-boleh
saja menggugat cerai suaminya.
Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, gugatan perceraian dapat dilayangkan apabila ada cukup alasan untuk
itu. Dalam hal ini, suami dan istri tidak bisa diharapkan akan kembali hidup
rukun dalam suatu ikatan perkawinan. Kehamilan sekali pun tidak dapat menjadi
penghalang untuk itu.
Namun, perlu diingat ada konsekuensi cukup
berat yang harus dihadapi oleh seorang wanita yang bercerai dalam kondisi
hamil. Salah satunya, stres yang melanda pada saat menghadapi proses panjang
perceraian. Hal lainnya adalah tentang hak asuh anak kelak setelah lahir serta
bagaimana menafkahinya.
Saran untuk
Para Suami
Bercerai bukanlah hal yang mudah untuk
diterima begitu saja, termasuk bagi para suami yang digugat cerai oleh istri.
Rasa bersalah mungkin akan menghantui, terutama jika memikirkan kondisi bayi
yang masih ada dalam kandungan istri.
Meskipun demikian, jika menghadapi kondisi
seperti ini, suami diharapkan untuk tetap tenang. Suami sebaiknya tidak
memberikan tekanan yang lebih besar kepada istri. Hal ini perlu dilakukan demi
menghindari terjadinya hal-hal yang dapat memengaruhi kondisi janin.
Bagaimanapun, proses perceraian memakan waktu
yang cukup panjang. Energi terkuras, demikian pula emosi. Bila tidak pandai
mengelola emosinya, wanita hamil dapat stres dan berdampak negatif pada
kandungan. Stres akut akan meningkatkan risiko kelahiran prematur atau masalah
berat badan lahir rendah.
Beberapa Hal
yang Perlu Diperhatikan
Banyak kasus perceraian terjadi pada saat
wanita sedang hamil. Secara hukum, hal ini tidak dilarang. Namun, ada beberapa
hal penting yang perlu disadari sebelum mengambil keputusan besar ini.
Pertama, istri atau calon ibu harus
mempersiapkan diri menghadapi perjuangan membesarkan anak seorang diri (single parent). Meskipun ayah boleh
tetap mengasuh anak yang akan dilahirkan tersebut sesuai kesepakatan bersama,
kondisinya tentu tidak lagi sama.
Kedua, proses perceraian akan menguras banyak
waktu, tenaga, dan emosi. Seorang wanita harus siap menghadapi seluruh tekanan
yang akan terjadi, baik dari diri sendiri, suami, maupun keluarga besar. Hal
ini tentu tidak mudah apalagi dalam kondisi sedang hamil. Dalam hal ini,
dukungan orang-orang di sekitarnya sangat penting.
Ketiga, berpikirlah ulang secara jernih
sebelum mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Perlu diketahui, wanita yang
sedang hamil sering mengalami mood swing
sehingga kerap memengaruhi keputusan-keputusan yang diambil. Jangan sampai ada rasa
menyesal setelah perceraian benar-benar terjadi.
Jadi, jika ada yang menanyakan apakah boleh menggugat cerai suami ketika
sedang hamil? Ya, hal ini boleh dilakukan asal penggugat paham
sungguh-sungguh dengan dampaknya kelak, baik jangka pendek maupun jangka
panjang. Jika masih ragu, sebaiknya tunda dahulu keputusan ini hingga usai
melahirkan.
Nah, demikian ulasan singkat mengenai
perceraian yang dilakukan pada saat hamil. Semoga bermanfaat.
Untuk informasi terkait tata cara pengajuan gugatan cerai atau konsultasi perceraian, Anda bisa menggunakan layanan Kantor Pengacara. Informasi lebih lanjut bisa ditanyakan lewat email info@kantorpengacara.co atau nomor telepon +6281297970522.
0 komentar:
Posting Komentar