img src: BP Lawyers
Di era yang serba praktis ini muncul
berbagai peluang bisnis di masyarakat, salah satunya adalah perusahaan outsourcing. Outsourcing atau outsource
berarti mempekerjakan seorang tenaga kerja yang berasal dari pihak ketiga.
Pihak ketiga ini adalah perusahaan outsourcing
itu sendiri. Perusahaan outsourcing
menyediakan tenaga kerja dengan keahlian tertentu yang bersifat teknis yang
dibutuhkan oleh perusahaan.
Sistem tenaga kerja outsourcing meskipun tidak diatur secara
detail dalam UU Ketenagakerjaan, telah disebutkan dalam Pasal 64 UU
Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya dengan perjanjian penyediaan
jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Outsourcing
sering digunakan karena tenaga kerja yang disediakan sudah terlatih sehingga
menghemat anggaran perusahaan untuk melakukan pelatihan. Selain itu outsourcing juga tidak memerlukan
rekrutmen sehingga perusahaan dapat fokus ke inti kegiatan bisnisnya saja.
Dalam perjanjian kerja outsourcing telah diatur mengenai jangka
waktu bekerja yang relatif singkat. Pekerja tidak perlu takut di-PHK oleh
perusahaan karena perusahaan harus memenuhi jangka waktu tersebut untuk dapat
mengeluarkan pekerja outsource.
Begitu keluar pun ia tetap tercatat di perusahaan outsourcing sehingga hanya perlu menunggu untuk ditempatkan di
perusahaan selanjutnya yang membutuhkan tenaganya.
Gaji dan tunjangan beserta waktu
pembayaran pekerja outsource langsung
diberikan oleh perusahaan berdasarkan kesepakatan tanpa dipotong oleh
perusahaan outsourcing. Hal ini
menjadi salah satu kelebihan dalam melakukan pekerjaan outsourcing.
Pekerja outsource melakukan pekerjaan yang di luar inti kegiatan bisnis
perusahaan. Misalnya sebagai petugas keamanan, penjaga kebersihan, petugas
parkir, atau petugas catering.