Tahapan, Proses, dan Keuntungan serta Kelemahan Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi

Penyelesaian sengketa melalui litigasi artinya menggunakan pengadilan berikut sistem peradilan sipil untuk menyelesaikan permasalahan.

Rekomendasi Tempat Sertifikasi Pelatihan K3

Kebutuhan staf ahli K3 memang tengah meningkat seiring kesadaran membangun lingkungan kerja...

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 25 Desember 2018

Syarat Penetapan Pengadilan Perwalian Anak di Bawah Umur


Hak perwalian anak di bawah umur tak bisa didapatkan secara tiba-tiba. Harus ada penetapan yang dilakukan oleh pengadilan.


Seorang anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab orang tua, keluarga, serta masyarakat. Perlindungan itu diberikan agar anak tetap memperoleh hak asasinya.


Merujuk pada UU Perlindungan Anak tersebut, masyarakat memiliki peran penting dalam melindungi anak, terutama ketika kedua orang tua sudah meninggal dunia. Hal yang tak kalah penting dari perlindungan tersebut adalah perlindungan terhadap harta benda anak yang didapatkannya dari warisan kedua orang tua. Di sinilah muncul peran penting dari seorang wali yang mendapatkan hak perwalian anak.


Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, anak yang di bawah umur adalah mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun atau masih belum menikah. Perwalian anak, menurut UU ini, mencakup pribadi serta harta benda yang dimiliki anak. Oleh karena itu, wali memiliki tugas tak hanya mendidik, tapi juga memenuhi kepentingan anak.



Asas Perwalian di Indonesia

Aturan perundang-undangan di Indonesia memperbolehkan setiap masyarakat untuk menjadi wali dari anak di bawah umur. Hanya saja, dalam pelaksanaannya, harus memperhatikan 2 asas, yakni:
·         Pada kondisi ayah telah meninggal, dan ibu masih hidup serta memutuskan untuk menikah lagi, maka suami baru dari ibu tersebut secara otomatis menjadi wali anak.


·         Ketika anak masih berusia belum dewasa dan membutuhkan perwalian, maka hak perwalian harus mempertimbangkan pandangan keluarga.



Syarat Menjadi Wali Anak di Bawah Umur Menurut Aturan Perundang-undangan di Indonesia

Sistem perundang-undangan di Indonesia mengenal 3 jenis perwalian, yakni perwalian oleh suami istri yang hidup terlama, perwalian dengan surat wasiat, serta perwalian yang ditetapkan oleh hakim. Masing-masing jenis perwalian memiliki aturan seperti yang tercantum dalam aturan perundang-undangan di Indonesia.


Perwalian oleh suami atau istri yang hidup terlama terjadi ketika suami meninggal dalam perkawinan. Istri secara otomatis menjadi wali dari anak di bawah umur. Namun, dalam pengurusan harta warisan anak, ada pengawasan dari Balai Harta Peninggalan (BHP).


Selanjutnya, perwalian karena surat wasiat terjadi ketika seorang ayah yang meninggal dunia melakukan penunjukan perwalian lewat surat wasiat. Penunjukan secara lisan dengan disertai 2 orang saksi termasuk dalam jenis perwalian ini.


Terakhir, perwalian yang dilakukan dengan penetapan dari pengadilan. Dalam praktiknya, penunjukan wali oleh pengadilan dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat dari keluarga sedarah atau semenda.


Pengadilan pun memperhatikan berbagai syarat agar permohonan pengajuan perwalian bisa diterima, di antaranya:


·         Memiliki kewarganegaraan Indonesia
·         Sudah berusia dewasa
·         Sehat secara jasmani dan rohani
·         Bersikap adil, jujur, dan memiliki kelakuan yang baik
·         Punya kemampuan secara sosial dan ekonomi
·         Memiliki agama yang sama dengan anak


Selain itu, ada 5 orang yang mendapatkan pengecualian tidak boleh mengajukan hak perwalian anak, yaitu:


1.      Orang gila atau orang yang sakit hilang ingatan
2.      Orang yang memiliki usia di bawah umur
3.      Orang yang berada di bawah pengampuan
4.      Orang yang hak kekuasaan orang tua atau hak perwaliannya telah dicabut berdasarkan penetapan pengadilan
5.      Para ketua, wakil ketua, dan sekretaris BHP.


Demikianlah informasi terkait syarat yang diperlukan oleh pengadilan dalam menetapkan hak perwalian anak di bawah umur. Penetapan persyaratan itu dilakukan dengan tujuan untuk melindungi hak anak dari orang-orang yang tak bertanggung jawab. 


Sumber: Smartlegal

Mengenal PT sebagai Jenis dan Bentuk Badan Usaha yang Ada di Indonesia






Ingin tahu lebih jauh tentang PT? Yuk, simak ulasan mengenai PT sebagai jenis dan bentuk badan usaha yang ada di Indonesia berikut ini.


Dari sekian banyak macam badan usaha di Indonesia, PT merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak dikenal oleh masyarakat. Bila Anda berniat mendirikan sebuah PT, yuk kenali PT sebagai jenis dan bentuk badan usaha yang ada di Indonesia.

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Perseroan terbatas atau PT merupakan salah satu jenis dan bentuk badan usaha yang ada di Indonesia serta menjadi yang paling banyak digunakan. Berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya, pendirian PT harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tak terbatas pada usaha skala besar, PT juga bisa digunakan untuk membangun bisnis yang berskala sedang bahkan usaha skala kecil sekalipun.
Modal PT berasal dari kumpulan saham. Adapun tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang dimilikinya. Dikarenakan berdiri sebagai badan usaha yang berbadan hukum, PT memiliki kekayaan yang dipisahkan dari harta pribadi pemegang saham. Bila PT terlilit hutang, tentu saja hal tersebut tidak menjadi tanggung jawab pemilik saham. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT. Melalui RUPS, pengurus PT dapat diberhentikan atau diangkat.

Ciri-Ciri PT

Berikut ini ciri-ciri dari Perseroan Terbatas:
ü  Pencarian tenaga kerja sebagai karyawan lebih mudah
ü  Memiliki izin usaha dan legalitas pemerintah
ü  Memiliki modal dan ukuran tempat usaha yang besar
ü  Pemilik PT ialah pemegang saham
ü  Kekuasaan tertinggi ada pada RUPS
ü  Perusahaan dipimpin oleh direksi
ü  Modalnya berasal dari kumpulan saham dan obligasi
ü  Tujuannya mencari keuntungan yang maksimal

Macam-Macam PT

a.      PT terbuka

Merupakan PT yang menjual sahamnya ke masyarakat luas, dengan kata lain siapa saja dapat menanamkan modal. Karena saham pada PT terbuka tidak menggunakan atas nama, saham PT terbuka lebih mudah untuk dijual dan dibeli.

b.      PT tertutup

Termasuk jenis PT keluarga, sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu dan tidak menerima modal dari sembarang orang.

c.       PT perseorangan

Saham di PT perseorangan hanya dimiliki oleh satu orang. Pemegang saham itu juga yang menjadi direktur perusahaan tersebut.

d.      PT kosong

PT kosong merupakan PT yang tinggal nama saja. Tidak ada anggota di dalamnya karena kekayaan PT tersebut telah habis.

e.      PT asing

PT asing merupakan PT yang didirikan di negara lain menurut hukum  yang berlaku di negara itu. Sebagian besar modal PT asing berasal dari pemodal asing.

f.        PT domestik

PT yang beroperasi di dalam negeri dan tunduk terhadap peraturan-peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah setempat.


Keuntungan Mendirikan PT

ü  Kepemilikan mudah dialihkan. Artinya pemegang saham dapat menjual sahamnya ke pihak lain.
ü  Memiliki legalitas. Sehingga pencarian tambahan modal mudah dilakukan.
ü  Kekayaan pribadi jadi lebih aman karena terpisah dari kekayaan perusahaan.
ü  Masa hidup abadi. Mengingat PT tidak mudah untuk dibubarkan. Selain itu, memenangkan suatu proyek jauh lebih mudah bila peminat atas nama PT.


Kekurangan Mendirikan PT

ü  Rahasia perusahaan dapat diakses secara bebas
ü  Biaya mendirikan PT relatif mahal
ü  Prosesnya pun terbilang rumit
ü  Keuntungan akan dipotong untuk membayar pajak perusahaan dan pajak pendapatan


Syarat Mendirikan PT

Tertarik mendirikan PT? Berikut syarat pendirian PT menurut UU No. 40 Tahun 2007:
1.              Memiliki akta notaris berbahasa Indonesia.
2.              Pendiri terdiri dari dua orang atau lebih.
3.              Memiliki modal minimal 50 juta dan disetor minimal 25% dari modal dasar.
4.              Paling tidak ada 1 direktur dan 1 komisaris.
5.              Tiap pendiri wajib memiliki saham, kecuali dalam rangka peleburan.
6.              Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam BNRI.

Itulah penjelasan singkat mengenai PT sebagai salah satu jenis dan bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Semoga bermanfaat.


Baca juga:

  1. 8 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Memulai Bekerja di Coworking Space atau Virtual Office

Rabu, 19 Desember 2018

Dampak Positif dari Sistem OSS di Indonesia



Sistem Online Single Submission (OSS) memberikan dampak yang positif dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pengajuan izin usaha.


Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program kebijakan pengoperasian Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah pengajuan izin usaha bagi pembuat usaha di Indonesia. 


Tujuannya adalah agar semakin banyak pelaku usaha berinvestasi di Indonesia. Oleh karena itu, sistem OSS menyederhanakan proses perizinan, namun tetap memperhatikan prinsip-prinsip kesehatan, keamanan, dan lingkungan.


Kebijakan tentang OSS telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Indonesia sejak 21 Juni 2018. 


Berikut ini informasi mengenai peraturan pemerintah tentang pelayanan perizinan berusaha, cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), dan dampak-dampak positif dari sistem OSS di Indonesia.




Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Perizinan Berusaha

Pelaksanaan tentang sistem Online Single Submission (OSS) telah terangkum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. 


Pasal 19 PP No.24 Tahun 2018 menjelaskan bahwa pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS. 


Lembaga OSS yang tercantum dalam Pasal 19 di PP ini adalah untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati dan wali kota yang dapat menerbitkan perizinan berusaha.




Cara Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sebelum Anda mengajukan izin usaha melalui sistem OSS, Anda harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika Anda belum memilikinya, berikut ini adalah cara membuat NIB.

1.        Lakukan login pada sistem OSS
2.        Mengisi formulir registrasi dan data-data yang diperlukan: pemegang saham, kepemilikan modal, data perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja (termasuk tenaga kerja asing jika ada), nilai investasi, dan lain-lain.
3.        Mengisi data berupa informasi bidang usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan uraian bidang usaha.
4.        Memberi tanda centang untuk bukti pernyataan persetujuan keabsahan data yang diisi (disclaimer).
5.        Memperoleh Induk Berusaha (NIB).




Dampak Positif Sistem OSS di Indonesia

Berikut ini adalah dampak positif sejak peluncuran sistem Online Single Submission (OSS) di Indonesia.

1.        Kemudahan untuk semua pelaku usaha: berbentuk badan usaha maupun perorangan, usaha mikro, kecil, menengah maupun besar, usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS, usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, serta terdapat modal asing dalam mengajukan izin usaha melalui sistem OSS.

2.        Permohonan pengajuan izin usaha dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja karena terintegrasi secara elektronik dan terkoneksi dengan pemerintah-pemerintah daerah di Indonesia.

3.        Permohonan pengajuan izin melalui sistem OSS dapat diperoleh dalam waktu singkat sekitar 60 menit. (Semua persyaratan dokumen telah lengkap)

4.        Pelaku usaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus dokumen-dokumen lain, seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Izin Usaha (SIUP), BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sampai dengan fasilitas fiskal berupa libur pajak atau tax holiday.

5.        Pelaku usaha mendapatkan fasilitas untuk dapat melaporkan dan mendapat bantuan untuk pemecahan masalah perizinan di satu tempat.

6.        Pelaku usaha terdaftar dan tersimpan data perizinan dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB).

7.        Pelaku usaha akan mendapatkan informasi detail tentang tax allowance, tax holiday, dan pajak penghasilan (PPh) 0,5% yang diperuntukan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).


Sistem Online Single Submission (OSS) memberikan kemudahan dalam pengajuan izin usaha dan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Segera daftarkan dan ajukan izin usaha Anda dan dapatkan kemudahan-kemudahan dalam pengurusannya.