Tidak perlu jauh-jauh ke luar
negeri, setelah resmi menjadi negara anggota ke 100 protokol Madrid, kini Anda
sudah bisa mendaftarkan merek internasional di Indonesia.
Sejak tanggal 2 Oktober tahun 2017
lalu, secara resmi Indonesia telah menjadi anggota Protokol Madrid yang ke-100.
Bergabungnya Indonesia sebagai anggota protokol Madrid tersebut disampaikan
langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly
dalam sidang umum World Intellectual Property Organzation (WIPO) yang ke-57
yang digelar di Jenewa, Swiss.
Bagi Anda yang belum tahu, protokol
Madrid merupakan sebuah sarana yang memungkinkan suatu merek untuk mendapat
perlindungan di banyak negara.
Dengan bergabungnya Indonesia sebagai negara
anggota protokol madrid, pendaftaran merek internasional ke 99 negara anggota
protokol lainnya sekarang sudah bisa dilakukan di Indonesia melalui Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Lalu, seperti apakah prosedur pendaftaran
merek internasional tersebut?
Cara Mendaftarkan Merek Internasional
Syarat utama mendaftarkan merek
internasional di DJKI adalah warga Indonesia yang tinggal di Indonesia dan
memiliki kegiatan usaha yang nyata di Indonesia. Selain itu, pemohon juga harus
sudah memiliki merek yang terdaftar di DJKI atau sedang dalam proses pengajuan
permohonan.
Apabila syarat tersebut telah
terpenuhi, selanjutnya pemohon diharuskan untuk mengisi formulir MM2 sesuai
dengan data pada pengajuan permohonan merek nasional atau yang biasa disebut basic
application. Formulir tersebut dapat Anda unduh melalui link http://www.dgip.go.id/prosedur-pendaftaran-madrid-protocol atau http://www.wipo.int/madrid/en/forms/.
Setelah melengkapi formulir, DJKI
selanjutnya akan melakukan validasi dan sertifikasi pemohonan pendaftaran merek
internasional, serta mengirimkannya ke Biro Internasional yang ada di Jenewa,
Swiss.
Biro Internasional kemudian akan melakukan pemeriksaan formalitas,
mengumumkan pendaftaran merek internasional dalam daftar registrasi,
menerbitkan serifikat pendaftaran, serta mengirimkan permohonan tersebut ke
negara tujuan.
Setelah sampai ke kantor merek
dagang negara tujuan, pihak yang berwenang selanjutnya akan menentukan ruang
lingkup permohonan pendaftaran merek internasional berdasarkan hasil pemeriksaan
substantif sesuai dengan UU nasional negara yang bersangkutan dalam jangka
waktu paling lama 12 sampai 18 bulan.
Untuk biayanya, selain biaya
administrasi yang harus dibayarkan ke DJKI, pemohon juga akan dikenakan basic
fee sebesar 653 Swiss Franc (CHF) yang harus dibayarkan secara langsung ke
Biro Internasional dan individual fee yang nominalnya tergantung dari
negara tujuan.
Jika ingin memperkirakan biaya yang
perlu dikeluarkan, Anda bisa mengeceknya melalui fee calculation di link
berikut http://www.wipo.int/madrid/feecalc/FirstStep. Biaya yang tercantum dalam
perhitungan tersebut merupakan biaya resmi yang dikeluarkan oleh WIPO.
Apa Manfaat Mendaftarkan Merek Internasional?
Hak atas merek merupakan hak yang
berlaku secara teritorial. Jadi, perlindungan merek yang Anda peroleh di
Indonesia tidak secara otomatis bisa Anda dapatkan di negara-negara lainnya.
Apabila Anda berencana untuk mengekspor produk Anda, mendaftarkan merek
internasional merupakan satu-satunya langkah yang bisa Anda tempuh untuk
melindungi merek Anda di luar negeri.
Dengan mendaftarkan merek
internasional, maka Anda akan mendapatkan sejumlah manfaat berikut ini:
1. Perlindungan hukum. Dengan memiliki
merek yang terdaftar secara internasional, Anda akan memperoleh jaminan
perlindungan hukum untuk melakukan kegiatan bisnis di negara tujuan.
2. Melindungi merek dari tindakan
plagiarisme. Memiliki merek internasional juga akan melindungi merek Anda dari
tindakan plagiarisme oleh kompetitior di negara tujuan.
3. Meningkatkan branding perusahaan.
Memiliki merek internasional juga dapat membantu Anda dalam meningkatkan branding
perusahaan di mata konsumen. Di samping itu, branding juga menjadi
faktor utama yang membuat para investor tertarik menanamkan modalnya di
perusahaan Anda.
Demikianlah penjelasan singkat
mengenai prosedur pendaftaran merek internasional di DJKI. Semoga bermanfaat.
Bingung untuk menentukan perizinan usaha yang anda lakukan? Gamau ada kendala dalam menjalankan usaha?
PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau email: info@prolegal.id.
PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau email: info@prolegal.id.