Kamis, 22 November 2018

Apa Perbedaan antara Legal Standing dan Class Action?



Mengetahui lebih mendalam tentang legal standing dan class action dalam kaitannya dengan peradilan tata usaha negara.


Sebagai negara hukum, Indonesia wajib menempatkan hukum di atas semua urusan, baik kaitannya dengan kehidupan bernegara ataupun bermasyarakat. Sederhananya, semua aktivitas yang dilakukan oleh negara dan masyarakat diatur dan diikat oleh hukum. Pun penguasa beserta kekuasaannya harus mematuhi hukum yang berlaku. Inilah konsekuensi menjadi negara hukum.


Salah satu ciri dari negara hukum adalah adanya badan peradilan yang menjadi tempat terbaik untuk melakukan semua tindakan sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan keadilan. Dalam perkembangannya, perlindungan hukum yang dilakukan melalui gugatan perwakilan (class action) dan hak gugatan organisasi atau legal standing sedang sangat ramai dibicarakan oleh para pengamat sekaligus ahli hukum.


Tak sedikit dari praktisi hukum yang beranggapan bahwa class action memiliki definisi yang sama dengan legal standing. Padahal, keduanya memiliki pengertian dan pemahaman yang cukup berbeda. Kondisi ini terjadi karena konsep class action di Indonesia masih terbilang baru, sehingga membutuhkan riset dan pemahaman yang lebih mendalam. Lalu, apa yang menjadi pembeda di antara kedua perlindungan hukum ini? Berikut ulasan lengkapnya.




Apa Itu Legal Standing?

Legal standing atau yang juga disebut dengan ius standi (hak gugatan organisasi) merupakan perseorangan, organisasi ataupun kelompok yang berperan sebagai pihak Penggugat di pengadilan. Sederhananya, legal standing berarti hak seseorang, organisasi, atau sekelompok orang untuk menjadi Penggugat dalam proses peradilan perdata (civil proceding) di pengadilan.


Adapun kepentingan hukum yang berkaitan dengan hak gugatan organisasi adalah tentang kepemilikan atau munculnya kerugian yang langsung dialami oleh Penggugat. Pada dasarnya, aturan mengenai legal standingi telah tercatat dalam hukum nasional secara materiil. Namun, hukum acara yang berperan sebagai hukum formil untuk mempertahankan hukum materiil ini belum diatur oleh negara.


Secara materiil, aturan mengenai hak gugatan organisasi ada pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 37, Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 71 ayat (1), dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 46.




Apa Itu Class Action?

Sementara itu, gugatan perwakilan atau class action merupakan salah satu cara untuk suatu kelompok yang memiliki kepentingan dalam suatu permasalahan, baik satu orang anggotanya atau lebih sebagai pihak Penggugat atau yang Digugat sebagai wakil dari kelompok tanpa harus berpartisipasi dari masing-masing kelompok tersebut. 


Intinya, class action menjadi cara untuk seseorang yang memiliki kepentingan atau permasalahan yang sama untuk saling bergabung untuk pengajuan tuntutan agar lebih efekti dan efisien.


Adapun syarat-syarat yang harus ada dalam class action adalah cakupan anggota kelompok cukup banyak, tuntutan yang dikeluarkan bersifat lebih praktis, dan memiliki perwakilan yang jujur dan layak. Perwakilan tersebut harus disetujui oleh anggota kelompok yang lain serta mempunyai kepentingan hukum juga berbagai fakta dari pihak yang ia wakili. Class action di Indonesia diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.






Perbedaan Legal Standing dan Class Action

Perbedaan mendasar dari kedua jenis perlindungan hukum bisa terlihat dari pihak Penggugat, dengan class action mencakup keseluruhan anggota kelompok, sementara dalam legal standing, pihak Penggugat tidak mencakup semua anggota.


Pihak Penggugat dalam legal standing dapat berupa badan hukum atau organisasi non-profit (NGO atau LSM) dengan Tergugat adalan pemerintah, perusahaan, badan hukum, dan perseorangan dengan bentuk tuntutan berupa pemulihan.



Sementara itu, pihak Penggugat dalam class action adalah individu atau kelompok masyarakat dengan Tergugat adalah pemerintah, perusahaan, badan hukum, maupun individu dengan bentuk tuntutan berupa ganti rugi dan pemulihan. Class action di Indonesia menjadi salah satu cara terbaik untuk menghindari munculnya putusan berulang kali. Semoga bermanfaat. 


BP Lawyers dapat membantu Anda
Kami dapat membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan legalitas kegiatan usaha  perusahaan Anda. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1000 4741

0 komentar:

Posting Komentar