Mengetahui lebih mendalam tentang legal standing
dan class action dalam kaitannya dengan peradilan tata usaha negara.
Sebagai negara
hukum, Indonesia wajib menempatkan hukum di atas semua urusan, baik kaitannya
dengan kehidupan bernegara ataupun bermasyarakat. Sederhananya, semua aktivitas
yang dilakukan oleh negara dan masyarakat diatur dan diikat oleh hukum. Pun
penguasa beserta kekuasaannya harus mematuhi hukum yang berlaku. Inilah konsekuensi
menjadi negara hukum.
Salah satu ciri
dari negara hukum adalah adanya badan peradilan yang menjadi tempat terbaik
untuk melakukan semua tindakan sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan
keadilan. Dalam perkembangannya, perlindungan hukum yang dilakukan melalui
gugatan perwakilan (class action) dan hak gugatan organisasi atau legal
standing sedang sangat ramai dibicarakan oleh para pengamat sekaligus ahli
hukum.
Tak sedikit dari
praktisi hukum yang beranggapan bahwa class action memiliki definisi yang
sama dengan legal standing. Padahal, keduanya memiliki pengertian dan
pemahaman yang cukup berbeda. Kondisi ini terjadi karena konsep class action
di Indonesia masih terbilang baru, sehingga membutuhkan riset dan pemahaman
yang lebih mendalam. Lalu, apa yang menjadi pembeda di antara kedua
perlindungan hukum ini? Berikut ulasan lengkapnya.
Apa Itu Legal
Standing?
Legal standing atau yang juga disebut dengan ius standi
(hak gugatan organisasi) merupakan perseorangan, organisasi ataupun kelompok
yang berperan sebagai pihak Penggugat di pengadilan. Sederhananya, legal
standing berarti hak seseorang, organisasi, atau sekelompok orang untuk
menjadi Penggugat dalam proses peradilan perdata (civil proceding) di
pengadilan.
Adapun kepentingan
hukum yang berkaitan dengan hak gugatan organisasi adalah tentang kepemilikan
atau munculnya kerugian yang langsung dialami oleh Penggugat. Pada dasarnya,
aturan mengenai legal standingi telah tercatat dalam hukum nasional
secara materiil. Namun, hukum acara yang berperan sebagai hukum formil untuk
mempertahankan hukum materiil ini belum diatur oleh negara.
Secara materiil,
aturan mengenai hak gugatan organisasi ada pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 37, Undang-Undang No. 41 tahun 1999
tentang Kehutanan Pasal 71 ayat (1), dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen Pasal 46.
Apa Itu Class
Action?
Sementara itu,
gugatan perwakilan atau class action merupakan salah satu cara untuk
suatu kelompok yang memiliki kepentingan dalam suatu permasalahan, baik satu
orang anggotanya atau lebih sebagai pihak Penggugat atau yang Digugat sebagai
wakil dari kelompok tanpa harus berpartisipasi dari masing-masing kelompok
tersebut.
Intinya, class action menjadi cara untuk seseorang yang
memiliki kepentingan atau permasalahan yang sama untuk saling bergabung untuk
pengajuan tuntutan agar lebih efekti dan efisien.
Adapun
syarat-syarat yang harus ada dalam class action adalah cakupan anggota
kelompok cukup banyak, tuntutan yang dikeluarkan bersifat lebih praktis, dan
memiliki perwakilan yang jujur dan layak. Perwakilan tersebut harus disetujui
oleh anggota kelompok yang lain serta mempunyai kepentingan hukum juga berbagai
fakta dari pihak yang ia wakili. Class action di Indonesia diatur dalam
PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Perbedaan Legal
Standing dan Class Action
Perbedaan mendasar
dari kedua jenis perlindungan hukum bisa terlihat dari pihak Penggugat, dengan class
action mencakup keseluruhan anggota kelompok, sementara dalam legal
standing, pihak Penggugat tidak mencakup semua anggota.
Pihak Penggugat
dalam legal standing dapat berupa badan hukum atau organisasi non-profit
(NGO atau LSM) dengan Tergugat adalan pemerintah, perusahaan, badan hukum, dan
perseorangan dengan bentuk tuntutan berupa pemulihan.
Sementara itu,
pihak Penggugat dalam class action adalah individu atau kelompok
masyarakat dengan Tergugat adalah pemerintah, perusahaan, badan hukum, maupun
individu dengan bentuk tuntutan berupa ganti rugi dan pemulihan. Class
action di Indonesia menjadi salah satu cara terbaik untuk menghindari
munculnya putusan berulang kali. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Perbedaan Class Action dan Citizen Lawsuit
BP Lawyers dapat membantu Anda
Kami dapat membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan legalitas kegiatan usaha perusahaan Anda. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1000 4741
Kami dapat membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan legalitas kegiatan usaha perusahaan Anda. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1000 4741
0 komentar:
Posting Komentar