Minggu, 04 November 2018

Siapa yang Akan Diuntungkan dengan Adanya Nomor Induk Berusaha?


Nomor Induk Berusaha (NIB) sangat menguntungkan tidak hanya bagi pemerintah, tapi juga para pelaku usaha di Indonesia.

Pemerintah Indonesia tidak pernah berhenti berusaha meningkatkan jumlah pengusaha dalam negeri. Salah satunya adalah dengan mempermudah proses pembuatan surat izin usaha yang selama ini diketahui sangat rumit dan lama. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang aturannya baru diluncurkan tahun lalu ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi semua masalah perizinan usaha di Indonesia.




Nomor Induk Berusaha (NIB) menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia merupakan identitas yang diterbitkan untuk para pelaku usaha setelah mereka melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS). Identitas ini nantinya akan berlaku sekaligus sebagau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) bagi pengusaha yang melakukan kegiatan impor serta Akses Kepabeanan bagi pengusaha ekspor impor.



Keberadaan Nomor Induk Berusaha (NIB) ini jelas akan membawa banyak kemudahan dan keuntungan untuk berbagai pihak. Lalu, siapa saja yang mendapatkan keuntungan dari aturan baru ini?





Pemerintah

Langkah yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia ini dibuat dengan berbagai pertimbangan yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah. Rendahnya angka pengusaha dan sepinya minat investor menanamkan modal menjadi alasan terbesar di balik penerbitan aturan baru ini.



Selama ini, 70% kawasan industri hanya terpusat di Pulau Jawa dengan 55% terkonsentrasi di Jawa Barat dan Banten. Padahal dengan begitu banyak pulau, Indonesia harusnya bisa menaikkan angka dengan membangun pusat-pusat ekonomi baru. Mempermudah proses perizinan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan langkah bijak yang bisa diambil dan jika berhasil tentu akan meningkatkan angka pengusaha di seluruh wilayah di Indonesia.





Para Pelaku Usaha

Keengganan masyarakat beralih profesi menjadi pengusaha salah satunya adalah karena sulitnya perizinan di Indonesia. Dengan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui Online Single Submission (OSS), pelaku usaha bisa mendapatkan berbagai manfaat antara lain:

Mempermudah Perizinan Usaha

Semua perizinan termasuk prasyarat untuk melakukan kegiatan operasional (misalnya mengenai izin lokasi, bangunan hingga lingkungan), izin usaha dan izin untuk memulai kegiatan operasional akan lebih mudah dilakukan lewat mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin yang baru ini.


Membuka Jalan ke Stakeholder

Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), para pelaku usaha akan difasilitasi untuk terhubung dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) sehingga izin bisa diperoleh secara aman, cepat dan real time.


Mempermudah Pelaporan

Jika kelak para pelaku usaha mendapatkan masalah terkait perizinan di suatu tempat atau lembaga, lewat Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki, pemerintah akan membantu dan memfasilitasi untuk melakukan pelaporan serta pemecahan masalah yang dihadapi.


Mempermudah Penyimpanan Data Perizinan

Dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) pemerintah akan memberikan fasilitas bagi para pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas. Ini akan sangat memudahkan mengingat selama ini para pelaku usaha harus membawa banyak berkas hanya untuk satu perizinan. Keberadaan layanan terpadu ini akan membuat proses perizinan menjadi lebih ringkas dan mudah, baik bagi pengusaha maupun pemerintah.

Sebelum mengakses OSS, pengusaha diharapkan untuk mengetahui daftar bidang usaha tertutup ataupun terbuka sesuai dengan yang diatur dalam PERPRES 44 tahun 2016. Anda juga diharapkan mencari informasi terkait usaha yang masuk ke dalam UMKM (sesuai dengan UU UMKM No. 20 tahun 2008) dan aturan terkait masing-masing sektor serta kriteria Usaha Wajib AMDAL sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 Tahun  2012.
Karena masih baru, peraturan mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) ini masih sangat membingungkan bagi para pelaku usaha. 




Jika Anda membutuhkan bantuan terkait pendaftaran atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, Legalo siap membantu Anda. Hubungi kami sekarang juga di 021 8067 4900  atau di +62 8595 9533 365 dengan mengunjungi website Legalo di legalo.id. Dapatkan penawaran terbaik secara langsung dari Legalo. Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar