Nomor Induk Berusaha
(NIB) sangat menguntungkan tidak hanya bagi pemerintah, tapi juga para pelaku
usaha di Indonesia.
Pemerintah Indonesia tidak pernah berhenti berusaha meningkatkan jumlah
pengusaha dalam negeri. Salah satunya adalah dengan mempermudah proses
pembuatan surat izin usaha yang selama ini diketahui sangat rumit dan lama. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang aturannya
baru diluncurkan tahun lalu ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi semua
masalah perizinan usaha di Indonesia.
Nomor Induk Berusaha (NIB) menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik
Indonesia merupakan identitas yang diterbitkan untuk para pelaku usaha setelah
mereka melakukan pendaftaran melalui Online
Single Submission (OSS). Identitas ini nantinya akan berlaku sekaligus
sebagau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) bagi
pengusaha yang melakukan kegiatan impor serta Akses Kepabeanan bagi pengusaha
ekspor impor.
Keberadaan Nomor Induk Berusaha (NIB)
ini jelas akan membawa banyak kemudahan dan keuntungan untuk berbagai pihak.
Lalu, siapa saja yang mendapatkan keuntungan dari aturan baru ini?
Pemerintah
Langkah yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Republik Indonesia ini dibuat dengan berbagai pertimbangan yang berkaitan
dengan kepentingan pemerintah. Rendahnya angka pengusaha dan sepinya minat
investor menanamkan modal menjadi alasan terbesar di balik penerbitan aturan
baru ini.
Selama ini, 70% kawasan industri hanya terpusat di Pulau Jawa dengan 55%
terkonsentrasi di Jawa Barat dan Banten. Padahal dengan begitu banyak pulau,
Indonesia harusnya bisa menaikkan angka dengan membangun pusat-pusat ekonomi
baru. Mempermudah proses perizinan dengan Nomor
Induk Berusaha (NIB) merupakan langkah bijak yang bisa diambil dan jika
berhasil tentu akan meningkatkan angka pengusaha di seluruh wilayah di
Indonesia.
Para Pelaku Usaha
Keengganan masyarakat beralih profesi menjadi pengusaha salah satunya
adalah karena sulitnya perizinan di Indonesia. Dengan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang
diperoleh melalui Online Single
Submission (OSS), pelaku usaha bisa mendapatkan berbagai manfaat antara
lain:
Mempermudah Perizinan Usaha
Semua perizinan termasuk prasyarat untuk melakukan kegiatan operasional
(misalnya mengenai izin lokasi, bangunan hingga lingkungan), izin usaha dan
izin untuk memulai kegiatan operasional akan lebih mudah dilakukan lewat
mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin yang baru ini.
Membuka Jalan ke Stakeholder
Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha
(NIB), para pelaku usaha akan difasilitasi untuk terhubung dengan para pemangku
kepentingan (stakeholder) sehingga
izin bisa diperoleh secara aman, cepat dan real
time.
Mempermudah Pelaporan
Jika kelak para pelaku usaha mendapatkan masalah terkait perizinan di suatu
tempat atau lembaga, lewat Nomor Induk
Berusaha (NIB) yang dimiliki, pemerintah akan membantu dan memfasilitasi
untuk melakukan pelaporan serta pemecahan masalah yang dihadapi.
Mempermudah Penyimpanan Data Perizinan
Dengan adanya Nomor Induk Berusaha
(NIB) pemerintah akan memberikan fasilitas bagi para pelaku usaha untuk
menyimpan data perizinan dalam satu identitas. Ini akan sangat memudahkan
mengingat selama ini para pelaku usaha harus membawa banyak berkas hanya untuk
satu perizinan. Keberadaan layanan terpadu ini akan membuat proses perizinan menjadi
lebih ringkas dan mudah, baik bagi pengusaha maupun pemerintah.
Sebelum mengakses OSS, pengusaha diharapkan untuk mengetahui daftar bidang
usaha tertutup ataupun terbuka sesuai dengan yang diatur dalam PERPRES 44 tahun
2016. Anda juga diharapkan mencari informasi terkait usaha yang masuk ke dalam
UMKM (sesuai dengan UU UMKM No. 20 tahun 2008) dan aturan terkait masing-masing
sektor serta kriteria Usaha Wajib AMDAL sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan No. 5 Tahun 2012.
Karena masih baru, peraturan mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) ini masih
sangat membingungkan bagi para pelaku usaha.
Jika Anda membutuhkan bantuan
terkait pendaftaran atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, Legalo siap membantu
Anda. Hubungi kami sekarang juga di 021 8067 4900 atau di +62 8595 9533 365 dengan mengunjungi website Legalo di legalo.id. Dapatkan penawaran terbaik secara langsung dari Legalo. Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar