Tahapan, Proses, dan Keuntungan serta Kelemahan Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi

Penyelesaian sengketa melalui litigasi artinya menggunakan pengadilan berikut sistem peradilan sipil untuk menyelesaikan permasalahan.

Rekomendasi Tempat Sertifikasi Pelatihan K3

Kebutuhan staf ahli K3 memang tengah meningkat seiring kesadaran membangun lingkungan kerja...

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 18 Desember 2018

Mendirikan Usaha di Lingkungan Perumahan: Legal atau Tidak?


Mendirikan usaha di lingkungan perumahan punya aturan tersendiri. Temukan jawabannya di sini.

Anda sedang berencana merintis sebuah usaha di rumah? Walaupun coworking space sedang populer beberapa waktu belakangan ini, Anda tetap merasa lebih nyaman untuk membuka usaha di rumah. Alasan kemudahan mengontrol dan menjalankan operasional bisnis menjadi pertimbangan utama.  


Namun, Anda harus tahu ada ketentuan khusus yang mengatur pendirian usaha di lingkungan perumahan. Tidak semua jenis usaha bisa dilakukan di rumah, ada beberapa jenis yang dapat Anda lakukan di rumah. Seiring perkembangan bisnis tersebut, Anda pun butuh ruang yang lebih besar dan lebih representatif untuk menampung kegiatan usaha.


Lalu, apa saja jenis usaha yang dapat berdiri di lingkungan perumahan? Bagaimana terkait pengurusan izin usahanya? Pertanyaan tersebut akan terjawab pada penjelasan di bawah ini. 



Legal atau Tidak, Tergantung pada Skala Usaha

Legal atau tidak sebuah usaha di lingkungan perumahan, sedikit banyak bergantung pada skala usaha yang dijalani. Masing-masing pemerintah daerah punya peraturan dan kebijakan masing-masing terkait izin pendirian usaha di wilayah permukiman. Maka, Anda perlu memperhatikan hal-hal berikut sebelum mendirikan usaha di rumah.


Ketentuan pemanfaatan rumah sebagai tempat usaha

Hal ini sudah diatur dalam UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pemanfaatan rumah sebagai tempat usaha dapat dilakukan secara terbatas, sepanjang tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian dan lingkungannya.

Sebagai contoh, usaha itu tidak mencemari lingkungan, tidak menimbulkan suara bising, dan tidak menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir, serta tidak mengganggu ketertiban umum.


Jenis usaha yang diizinkan

Sesuai SK Gub. DKI No. 203/1977 dan memperhatikan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.1/2014, rumah sebagai tempat usaha hanya diperbolehkan untuk:

1.      Badan usaha/usaha gabungan beberapa orang ahli yang menjalankan praktik keahlian perorangan, misalnya dokter, bidan, pengacara/akuntan/notaris, salon kecantikan, dan penatu.
2.      Usaha pelayanan yang melayani kebutuhan lingkungan terkait dan menjaga keserasian lingkungan
3.      Kegiatan sosial yang menjaga keserasian lingkungan.


Lebih lanjut, Perda DKI Jakarta No. 1/2014 sudah menetapkan zonasi kegiatan pemanfaatan ruang, yang membedakan hunian dan usaha. Maka, jika Anda berdomisili di Jakarta, wajib memperhatikan zonasi ini sebelum memulai bisnis.


Mengurus perizinan kegiatan usaha

Bicara tentang skala bisnis, usaha yang dilakukan di lingkungan perumahan umumnya tergolong usaha mikro. Pemilik adalah orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro, yaitu:

1.      Total kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, di luar tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2.      Total penjualan tahunan maksimal Rp300 juta.
Bagi perusahaan kecil yang masih dijalankan oleh pemilik langsung atau mempekerjakan anggota keluarga sendiri, maka izin usaha atau bentuk badan hukum bukanlah suatu kewajiban. Meskipun begitu, jika Anda menginginkan pengurusan izin kegiatan usaha, dokumen yang dapat diurus adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NPWP, dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Pemaparan di atas sudah cukup menjelaskan soal legalitas mendirikan usaha di lingkungan perumahan. Anda sebetulnya boleh membangun usaha di rumah, tetapi ruang gerak usaha pun terbatas. Bagaimanapun juga lingkungan perumahan adalah kawasan permukiman, sehingga ada banyak hal yang harus Anda cermati saat menjalani usaha.


Jangan sampai tetangga terganggu dengan keributan suara produksi. Begitu pula dengan lingkungan sekitar, waspada terhadap kemungkinan pencemaran atau perusakan lingkungan dari limbah hasil produksi usaha.


Memang lebih bijak jika Anda menaati regulasi tentang zonasi usaha. Misalnya, Anda dapat memindahkan aktivitas kantor ke coworking space yang juga menyediakan layanan virtual office. Anda pun dapat lebih fokus mengatur pekerjaan, bertemu klien di tempat yang representatif, tampak profesional, sekaligus membangun jaringan dan membuka peluang berkolaborasi dengan kolega baru. 


UNIQORN dapat membantu dan memfasilitasi perkembangan bisnis Anda. UNIQORN juga menawarkan tempat untuk bekerja, berinteraksi, berkolaborasi, dan mengembangkan bisnis Anda. Untuk mengetahui lebih banyak tentang UNIQORN coworking space Anda dapat hubungi  +62 819 1100 7102 atau email halo@uniqorn.co.id

Kamis, 29 November 2018

Konsep Kerja Bersama dalam Satu Kantor Walau Beda Perusahaan



Konsep bekerja di dalam satu kantor meski beda perusahaan bisa menimbulkan lingkungan kondusif dan memunculkan kerja sama baru.

Membangun sebuah perusahaan adalah keinginan banyak orang meski skalanya kecil dan modalnya tidak terlalu banyak. Sayangnya, tidak semua orang mampu memiliki kantor yang digunakan untuk bekerja atau menjadi pusat kegiatan. Mau menggunakan rumah juga tidak  mungkin karena berbagai pengurusan terkait usaha akan susah dilakukan.


Mengatasi masalah yang cukup pelik terkait dengan kantor yang menjadi bagian paling penting dari perusahaan, muncul sebuah kantor yang bisa digunakan bersama-sama. Yang dibutuhkan oleh perusahaan hanyalah menyewa dalam jangka waktu tertentu biasanya per bulan atau kontrak satu tahun.


Konsep kerja bersama dalam satu kantor ini dinamai coworking space. Para pemilik perusahaan memiliki layanan ini karena beberapa alasan di bawah ini.



1. Lebih Menghemat Biaya

Dengan modal yang cukup banyak pun, membangun kantor sendiri juga tidak mudah dan memakan banyak biaya. Oleh karena itu daripada banyak modal keluar untuk membangun kantor ada baiknya menyewa sebuah kantor di coworking space dengan biaya bervariasi. Biasanya dalam satu tahun hanya butuh beberapa juta saja.


Sembari menjalankan usaha dengan baik, Anda dan perusahaan bisa mengumpulkan uang untuk membuat kantor di masa depan. Untuk saat ini lebih baik berfokus dengan apa yang bisa dilakukan dan mengembangkan usaha dengan baik.




2. Bisa Pindah Sesuka Hati

Salah satu alasan mengapa banyak orang entah pemilik perusahaan atau freelancer lebih memilih menggunakan coworking space adalah mudahnya berpindah. Karena kontraknya tidak mengikat, Anda bisa berpindah kapan saja kalau sudah bosan dan butuh suasana baru.


Kalau Anda memiliki kantor tetap dan mendadak mengalami kebosanan, tentu berpindah tidak bisa dilakukan dengan mudah. Ada banyak hal harus diperhatikan sehingga bosan tidak bosan harus tetap berada di sana. Kalau Anda tipe orang yang selalu suka dengan suasana baru ada baiknya untuk mempertimbangkan coworking space.




3. Layanannya Lengkap

Layanan dari coworking space bisa dibilang cukup lengkap dan hampir semua bisa digunakan. Misal Anda memutuskan menyewa ruangan untuk bekerja, di dalamnya sudah ada meja, kursi, dan fasilitas lain seperti akses internet nirkabel yang cukup cepat dan fasilitas fotokopi di ruang terpisah.


Fasilitas lain yang bisa didapatkan adalah ruang rapat atau seminar. Biasanya setiap bulan ada jatah beberapa jam untuk menggunakan ruangan khusus yang bisa digunakan untuk presentasi atau rapat penting dengan tim atau dengan klien yang datang ke sana.




4. Suasana Kerja yang Kondusif

Berada di coworking space tentu sedikit berbeda dengan berada di kantor. Karena banyak perusahaan bekerja dalam satu atap, lingkungan akan menjadi lebih kondusif. Saat jam istirahat semua orang bisa berkumpul bersama dan membicarakan banyak hal yang bermanfaat. Kalau suatu saat ada kerja sama yang muncul, berarti itu bonus yang bisa Anda dapatkan.




5. Bisa Dijadikan Alat Surat-Menyurat

Salah satu kelebihan dari menyewa coworking space adalah memiliki surat keterangan domisili yang berlaku dan resmi. Pihak pengelola akan menguruskan untuk Anda sehingga saat berada di sana, alamat kantor atau perusahaannya memakai alamat dari coworking space.


Kalau ada surat datang, mereka yang menjaga lobi akan mengantarkannya dengan cepat. Jadi, Anda seperti memiliki bagian resepsionis sendiri.


Inilah konsep layanan kantor bersama yang bisa digunakan oleh pemilik perusahaan yang belum memiliki kantor tetap. Dengan berbagai kelebihan yang sudah ditunjukkan di atas, sepertinya tidak ada alasan untuk tidak mencoba coworking space.


Baca juga: Rekomendasi Coworking di Jakarta Selatan


UNIQORN dapat membantu dan memfasilitasi perkembangan bisnis Anda. UNIQORN juga menawarkan tempat untuk bekerja, berinteraksi, berkolaborasi, dan mengembangkan bisnis Anda. Untuk mengetahui lebih banyak tentang UNIQORN coworking space Anda dapat hubungi  +62 819 1100 7102 atau email halo@uniqorn.co.id

Rabu, 28 November 2018

Ini Dia Kisaran Biaya Coworking Space di Jakarta



Ingin berkumpul bersama komunitas atau menggunakan berbagai fasilitas coworking space di Jakarta? Cari tahu dulu kisaran biayanya di sini.


Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, coworking space menjadi salah satu tren yang tengah berkembang dan banyak digunakan oleh masyarakat perkotaan, terutama bagi komunitas, perusahaan start-up, serta mereka yang bekerja secara freelance. Di Jakarta sendiri telah banyak berdiri sejumlah coworking space yang menawarkan berbagai fasilitas dengan biaya sewa yang berbeda-beda.



Umumnya, tarif sewa yang ditawarkan oleh pihak penyedia coworking space dibagi sesuai dengan waktu penggunaan. Tarif dapat berlaku per jam, per hari, per bulan, bahkan tersedia pula paket khusus bagi perusahaan yang ingin menyewa coworking space selama beberapa bulan. Berikut adalah kisaran biaya yang perlu Anda keluarkan untuk menggunakan fasilitas coworking space di ibu kota.




Tarif sewa per jam

Tarif dasar yang ditetapkan oleh sebagian besar coworking space di Jakarta biasanya dimulai dengan hitungan per jam. Harga yang ditawarkan cukup bervariasi, berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000 per jam.



Dengan biaya tersebut, Anda sudah dapat menggunakan berbagai fasilitas, seperti meja kerja, jaringan internet berkecepatan tinggi, hingga kopi atau minuman lainnya. Paket per jam banyak digunakan oleh perseorangan, terutama oleh pekerja freelance. Selain dihitung per jam, beberapa coworking space juga menawarkan paket sewa yang lebih hemat untuk penggunaan selama 2-4 jam dengan kisaran harga Rp50.000-Rp200.000.




Tarif sewa per hari

Selain menawarkan paket dalam hitungan jam, ada juga tarif penyewaan yang dihitung per hari. Biayanya terbilang lebih murah, berkisar antara Rp100.000 hingga Rp150.000. Penggunaan coworking space selama satu hari penuh biasanya dimanfaatkan untuk acara komunitas atau rapat perusahaan. Namun, tidak sedikit pula pengguna individu yang memilih paket per hari agar dapat lebih leluasa menggunakan berbagai fasilitas yang ditawarkan dengan waktu yang lebih panjang.



  

Tarif sewa per bulan

Untuk penggunaan coworking space selama satu bulan atau 30 hari, harga yang ditawarkan umumnya berada pada kisaran Rp500.000 hingga Rp2.500.000. Namun, ada pula coworking space di Jakarta yang mematok tarif sewa per bulan dengan harga lebih dari Rp10.000.000 untuk digunakan oleh beberapa orang sekaligus yang tergabung dalam satu perusahaan atau komunitas. Paket penggunaan selama satu atau beberapa bulan banyak digunakan oleh perusahaan start-up atau perusahaan baru yang tengah mengembangkan proyek kerja.




Tarif sewa untuk layanan Private Office

Perusahaan yang ingin menyewa coworking space di Jakarta sebagai kantor pribadi mereka perlu menyiapkan dana sebesar Rp20.000.000-Rp25.000.000 per bulan. Dengan harga tersebut, fasilitas yang ditawarkan terbilang sudah lengkap, meliputi kursi dan meja kerja hingga fasilitas kantor seperti mesin fotokopi, faksimile, hingga mesin pemindai. Paket private office yang ditawarkan biasanya berlaku secara kelompok dan dapat digunakan oleh lebih dari 10 orang pegawai sekaligus.  


Layanan tambahan

Selain penyewaan ruang kerja bersama dengan tarif yang berbeda-beda, coworking space juga menawarkan layanan tambahan lain berupa ruang rapat atau ruang berkumpul untuk komunitas. Harga sewa ruangan beserta seluruh fasilitasnya bisa dimulai dari Rp200.000 per jam hingga Rp8.000.000 untuk penggunaan selama satu hari penuh.



Demikian informasi mengenai kisaran tarif coworking space yang bisa Anda temukan di Jakarta. UNIQORN, salah satu coworking space di Jakarta Selatan, bisa menjadi pilihan Anda untuk bekerja dan bertemu dengan sesama anggota komunitas. Selain ruang kerja yang nyaman dan elegan, UNIQORN coworking space juga menawarkan biaya sewa yang relatif terjangkau dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan perseorangan maupun perusahaan.

Minggu, 25 November 2018

Angka Perceraian Pada 2018 di Jabodetabek Meningkat, Mengapa?


Apa yang menyebabkan pasangan suami istri di wilayah Jabodetabek memilih untuk bercerai? Apa langkah yang harus dilakukan sebelum hubungan retak?

Sejak awal tahun hingga Juli 2018, angka perceraian di Bekasi telah mencapai 2.398 kasus. Pada waktu yang hampir bersamaan, perceraian yang terjadi di Depok bahkan mencapai 3.800 kasus. Di sejumlah kota lain yang termasuk dalam wilayah Jabodetabek, terjadi juga peningkatan jumlah gugatan perceraian. Hal ini terus terjadi tahun demi tahun tanpa perubahan yang berarti.


Lalu, apa yang menyebabkan perceraian terjadi demikian intens? Apa yang harus dilakukan supaya perceraian dapat dihindari?



PENYEBAB PERCERAIAN
Ada sejumlah faktor penyebab terjadinya perceraian di wilayah Jabodetabek. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
  • Perselingkuhan
Di Depok, faktor paling utama yang memicu seseorang untuk melayangkan gugatan perceraian adalah perselingkuhan. Adanya kehadiran orang ketiga menyebabkan hubungan dalam rumah tangga menjadi retak. Sebagian besar pasangan yang merasa dikhianati biasanya tidak mudah memaafkan sehingga mengambil tindakan ekstrem yaitu memilih bercerai.



  • Pertengkaran Berkelanjutan
Bertengkar dengan pasangan di dalam rumah tangga adalah hal yang biasa. Menyatukan dua orang yang berbeda karakter memang tidak mudah. Namun, pertengkaran sebaiknya tidak berlarut-larut, tetapi harus diakhiri pada waktu yang tepat. Dengan demikian, hubungan pun menjadi harmonis kembali.

Terjadinya perceraian di daerah Bekasi salah satunya dipicu oleh pertengkaran berkelanjutan yang tidak diselesaikan. Pasangan cenderung menyimpan dendam sehingga masalah sepele berkembang menjadi masalah yang besar dan akhirnya berujung pada perceraian.


  • Ekonomi
Penyebab lainnya yang menimbulkan perceraian adalah masalah ekonomi. Kebutuhan hidup yang terus meningkat memang menjadi tekanan tersendiri bagi pasangan. Jika tidak diatur dengan baik, penghasilan tidak akan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibatnya, solusi yang paling memungkinkan adalah berutang. Padahal, utang dapat menyebabkan banyak masalah baru.



HARUSKAH BERCERAI?
Banyak pasangan yang terlalu mudah bercerai karena masalah yang sepele. Masalah-masalah tersebut sebenarnya masih dapat diselesaikan dengan melakukan negosiasi atau diskusi dengan pasangan. Sayangnya, langkah ini kerap diabaikan. Perceraian pun menjadi pilihan pertama ketika sudah merasa tidak cocok dengan pasangan.

Fenomena peningkatan perceraian ini menjadi masalah utama yang seharusnya disoroti. Bukan hanya pada penyebab perceraian, tetapi pada solusi yang telah dilakukan untuk mengurangi risiko terjadinya perceraian. Salah satunya, menghindari pernikahan pada usia muda atau pada saat belum mapan.

Kehadiran pihak tertentu yang menjembatani konflik di antara pasangan juga sangat penting. Dengan adanya pihak netral, keduanya dapat mempertimbangkan kembali keputusan untuk bercerai. Bagaimanapun, perceraian sangat berdampak pada kedua pihak, dan terutama bagi anak-anak (jika sudah ada). Anak-anak bisa mengalami trauma dan depresi karena kehilangan salah satu orangtua.



SUPAYA PERNIKAHAN LANGGENG
Pernikahan yang langgeng tentu sangat membahagiakan. Tidak ada pasangan yang ingin bercerai jika suasana di dalam rumah tangga harmonis. Lalu, bagaimana cara supaya pernikahan awet?

Salah satunya adalah selalu menjaga cinta dan kepedulian yang tulus kepada pasangan. Sediakan waktu khusus untuk mempererat hubungan dengan suami atau istri dan keluarga. Jika ada masalah yang terjadi, segera selesaikan dengan kepala yang dingin dan hati yang tenang.

Jika pasangan melakukan kesalahan yang berat, jangan terburu-buru untuk mengambil keputusan bercerai. Lakukan refleksi diri terlebih dahulu dan pertimbangkan dengan matang. Jika memang tidak ada jalan keluar lain, barulah memutuskan untuk bercerai.


Jika akhirnya mantap untuk bercerai, Anda harus mempersiapkan beberapa hal, termasuk pengacara perceraian. Apabila berdomisili di wilayah Jabodetabek, Anda perlu mencari pengacara perceraian Jabodetabek yang profesional. Dengan demikian, proses tersebut dapat terjadi dengan efektif dan tidak menguras tenaga, waktu, dan biaya.

Ingin mengajukan pertanyaan mengenai hukum keluarga? Jangan sungkan untuk menghubungi kantorpengacara.co melalui telepon +62 812 9797 0522 atau email info@kantorpengacara.co. Kami siap membantu Anda dengan sepenuh hati.

Kamis, 22 November 2018

Apa Perbedaan antara Legal Standing dan Class Action?



Mengetahui lebih mendalam tentang legal standing dan class action dalam kaitannya dengan peradilan tata usaha negara.


Sebagai negara hukum, Indonesia wajib menempatkan hukum di atas semua urusan, baik kaitannya dengan kehidupan bernegara ataupun bermasyarakat. Sederhananya, semua aktivitas yang dilakukan oleh negara dan masyarakat diatur dan diikat oleh hukum. Pun penguasa beserta kekuasaannya harus mematuhi hukum yang berlaku. Inilah konsekuensi menjadi negara hukum.


Salah satu ciri dari negara hukum adalah adanya badan peradilan yang menjadi tempat terbaik untuk melakukan semua tindakan sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan keadilan. Dalam perkembangannya, perlindungan hukum yang dilakukan melalui gugatan perwakilan (class action) dan hak gugatan organisasi atau legal standing sedang sangat ramai dibicarakan oleh para pengamat sekaligus ahli hukum.


Tak sedikit dari praktisi hukum yang beranggapan bahwa class action memiliki definisi yang sama dengan legal standing. Padahal, keduanya memiliki pengertian dan pemahaman yang cukup berbeda. Kondisi ini terjadi karena konsep class action di Indonesia masih terbilang baru, sehingga membutuhkan riset dan pemahaman yang lebih mendalam. Lalu, apa yang menjadi pembeda di antara kedua perlindungan hukum ini? Berikut ulasan lengkapnya.




Apa Itu Legal Standing?

Legal standing atau yang juga disebut dengan ius standi (hak gugatan organisasi) merupakan perseorangan, organisasi ataupun kelompok yang berperan sebagai pihak Penggugat di pengadilan. Sederhananya, legal standing berarti hak seseorang, organisasi, atau sekelompok orang untuk menjadi Penggugat dalam proses peradilan perdata (civil proceding) di pengadilan.


Adapun kepentingan hukum yang berkaitan dengan hak gugatan organisasi adalah tentang kepemilikan atau munculnya kerugian yang langsung dialami oleh Penggugat. Pada dasarnya, aturan mengenai legal standingi telah tercatat dalam hukum nasional secara materiil. Namun, hukum acara yang berperan sebagai hukum formil untuk mempertahankan hukum materiil ini belum diatur oleh negara.


Secara materiil, aturan mengenai hak gugatan organisasi ada pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 37, Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 71 ayat (1), dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 46.




Apa Itu Class Action?

Sementara itu, gugatan perwakilan atau class action merupakan salah satu cara untuk suatu kelompok yang memiliki kepentingan dalam suatu permasalahan, baik satu orang anggotanya atau lebih sebagai pihak Penggugat atau yang Digugat sebagai wakil dari kelompok tanpa harus berpartisipasi dari masing-masing kelompok tersebut. 


Intinya, class action menjadi cara untuk seseorang yang memiliki kepentingan atau permasalahan yang sama untuk saling bergabung untuk pengajuan tuntutan agar lebih efekti dan efisien.


Adapun syarat-syarat yang harus ada dalam class action adalah cakupan anggota kelompok cukup banyak, tuntutan yang dikeluarkan bersifat lebih praktis, dan memiliki perwakilan yang jujur dan layak. Perwakilan tersebut harus disetujui oleh anggota kelompok yang lain serta mempunyai kepentingan hukum juga berbagai fakta dari pihak yang ia wakili. Class action di Indonesia diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.






Perbedaan Legal Standing dan Class Action

Perbedaan mendasar dari kedua jenis perlindungan hukum bisa terlihat dari pihak Penggugat, dengan class action mencakup keseluruhan anggota kelompok, sementara dalam legal standing, pihak Penggugat tidak mencakup semua anggota.


Pihak Penggugat dalam legal standing dapat berupa badan hukum atau organisasi non-profit (NGO atau LSM) dengan Tergugat adalan pemerintah, perusahaan, badan hukum, dan perseorangan dengan bentuk tuntutan berupa pemulihan.



Sementara itu, pihak Penggugat dalam class action adalah individu atau kelompok masyarakat dengan Tergugat adalah pemerintah, perusahaan, badan hukum, maupun individu dengan bentuk tuntutan berupa ganti rugi dan pemulihan. Class action di Indonesia menjadi salah satu cara terbaik untuk menghindari munculnya putusan berulang kali. Semoga bermanfaat. 


BP Lawyers dapat membantu Anda
Kami dapat membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan legalitas kegiatan usaha  perusahaan Anda. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1000 4741

Selasa, 20 November 2018

The Application of Online Single Submission in Indonesia


Indonesia is moving towards an advanced technology in the licensing administration. Yet, there are still some problems to solve. 

In an effort to give a better service to the foreign and domestic investors and business owners, Indonesia has been reforming its way of issuing business licenses. Moving towards a simpler and less complicated way, President of Indonesia, Joko Widodo, has announced the new Peraturan Presiden (PP) Number 24 the Year 2018 regarding of the simplification of the process of business licensing through the Online Single Submission.




Where Can the Online Single Submission Be Accessed?

The announcement of the decree marked the launched of the online portal www.oss.go.id. Through the website, the investors and business owners will be able to register for Nomor Induk Berusaha (NIB) as well as to apply for the basic business licenses. 


Gradually, every company that is doing their business in Indonesia is expected to utilize the new online system.
During the transitional time between moving to manual to the online application, the government has provided a center called the OSS Lounge in the office of the Ministry of Economic Affairs. 


The lounge would be a place where the applying company can be assisted in doing the online registration process.
In the future, the OSS Lounge would still be available in the office of Badan Nasional Koordinator Penanaman Modal—replacing the former Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Until all the resources are ready, the OSS would still work on the similar function as PTSP.


The government is currently doing a process of socialization to every local authority in Indonesia so that the OSS would be a national program for almost all business licenses. As of the end of June, there were already 50 regencies across Indonesia which are ready to serve the online integrated business licensing process.




The Difference between OSS and PTSP

Some of the governmental critic questions the efficacy of having several online registering systems in one country. Long before OSS was launched, BKPM has already introduced a similar program called the PTSP. So, what is the difference between the application of both systems?


•         The Online Single Submission integrates the flow and the issuing process of the business licenses across local and national authorities.
•         PTSP only works for local licenses in which the company is doing their business activities. To obtain the national licenses, the business owners need to register directly in the related department.
•         The Online Single Submission has an integrated and shared database system which means that the company should not waste time in refilling forms for other additional licenses.





The Difficulty in Applying the Online Single Submission in Indonesia

In its implementation, the Online Single Submission system still has some flaws. First, investors and business owners have just begun to adapt to the system of PTSP. Now, they need to do another adjusting process of applying for their business licenses.


Another problem that can still be found is that some of the local authorities have their own online submission system. It will take more time before all the local system is integrated with the national government’s OnlineSingle Submission system.



As a conclusion, though the Online Single Submission is indeed an advanced innovation from the government, the application of it would still need more improvement and more active involvement from each of the authority levels in Indonesia.




SMART Consulting is an Indonesian Corporate Legal Services firm. SMART has assisted Clients in dealing with matters related to Investment Law, such as assist Client to establish Foreign Direct Investment Company and Representative Office. We also assist Clients regarding the Compliance and Corporate Legal Services.

Contact Us Now to get your legal solution for your business goals, and still comply with the prevailing laws and regulations.

E: info@smartcolaw.com
H: +62821-1234-1235
O: +6221-80674920