Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat dilakukan baik di perusahaan
tertutup maupun perusahaan terbuka. Ini dia perbedaan antara keduanya.
Sebagaimana diketahui, ada dua
jenis perseroan yang beroperasi di wilayah Indonesia, yaitu PT terbuka dan PT
tertutup. PT terbuka dapat diartikan sebagai suatu perseroan terbatas yang
menjual sejumlah sahamnya kepada masyarakat sehingga siapa pun dapat membeli saham di PT tersebut.
Sementara itu, PT
tertutup adalah perusahaan yang hanya menjual sahamnya kepada orang-orang
tertentu. Dengan kata lain, saham PT tertutup tidak dapat Anda temukan di pasar
modal atau di bursa saham.
Perbedaan antara PT terbuka dan
PT tertutup telah diatur secara rinci dalam undang-undang perseroan terbatas. Salah satu perbedaan yang
paling mendasar adalah aturan terkait prosedur Rapat Umum Pemegang Saham alias
RUPS.
Perbedaan RUPS di Perusahaan Terbuka dan Perusahaan Tertutup
RUPS merupakan agenda wajib
perusahaan yang ketentuannya telah diatur secara jelas di dalam undang-undang
perseroan terbatas. Rapat ini berfungsi sebagai forum resmi bagi para petinggi
perusahaan (pemegang saham) untuk memutuskan dan menyetujui berbagai hal yang
berhubungan dengan kepentingan korporasi.
Secara hukum, aturan mengenai penyelenggaraan RUPS
antara PT terbuka dan PT tertutup memiliki sejumlah perbedaan yang mendasar.
Inilah beberapa perbedaan tersebut.
Tempat Penyelenggaraan
Dalam hal penyelenggaraan RUPS,
aturan mengenai tempat pelaksanaan rapat bagi PT terbuka telah diatur dalam Pasal
76 ayat 2 UUPT dan Pasal 7 Peraturan OJK tahun 2014. Aturan tersebut
menjelaskan bahwa RUPS bagi PT terbuka dapat dilaksanakan di:
ü Tempat
kedudukan perusahaan terbuka
ü Tempat
operasional perusahaan terbuka
ü Ibu kota Provinsi tempat
PT beroperasi/berkedudukan
ü Provinsi
tempat kedudukan bursa
efek perusahaan terbuka dicatat
Sementara itu, aturan mengenai
tempat penyelenggaraan RUPS bagi PT tertutup telah diatur dalam Pasal 76 ayat
1, 3, 4, dan 5 UUPT. Berdasarkan aturan tersebut, RUPS bagi PT tertutup dapat
digelar di:
ü Tempat
kedudukan perusahaan tertutup
ü Tempat
operasional perusahaan tertutup
ü Di
seluruh wilayah Indonesia (asalkan
RUPS diwakili atau dihadiri oleh seluruh perwakilan pemegang saham)
Pemberitahuan dan Pengumuman RUPS
Perusahaan tertutup tidak
memiliki kewajiban untuk membuat pengumuman atau pemberitahuan terkait
penyelenggaraan RUPS. Sementara perusahaan terbuka wajib melakukan kedua hal
tersebut. Peraturan ini telah tertuang dengan jelas melalui Pasal 8 Peraturan
OJK tahun 2014, Pasal 83 ayat 2 UUPT, dan Pasal 10 Peraturan OJK tahun 2014.
Adapun pemberitahuan mengenai kapan waktunya Anda perlu
melakukan RUPS bagi PT terbuka wajib disampaikan terlebih dahulu kepada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minimal lima hari sebelum rapat digelar. Segala jenis perubahan pada mata
acara rapat harus disampaikan kepada OJK sebelum acara berlangsung.
Untuk pengumumannya, PT terbuka
harus mengabari para pemegang saham minimal 14 hari sebelum RUPS digelar.
Pengumuman ini harus mengandung beberapa jenis informasi seperti:
1.
Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir
2.
Tanggal penyelenggaraan acara
3.
Ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan
poin-poin acara.
Pemanggilan RUPS
Dalam Pasal 82 UUPT, dijelaskan
bahwa pemanggilan RUPS kepada para pemegang saham di PT tertutup minimal harus
diberikan dalam jangka waktu 14 hari sebelum waktu penyelenggaraan. Sementara
bagi PT terbuka, para pemegang saham harus mendapat kabar minimal 21 hari
sebelum RUPS digelar. Ketentuan ini dapat Anda kaji lebih jauh melalui Pasal 83
ayat 1 UUPT dan Pasal 13 Peraturan OJK tahun 2014.
Segera dirikan perseroan terbatas Anda! Masih bingung? Atau tidak punya waktu untuk mengurusnya? Kami dapat membantu Anda. Silahkan hubungi Hotline kami di: 0822-1000-9872 atau email pli@smartlegal.id